PEMERINTAH
KABUPATEN BARITO KUALA
KECAMATAN
TAMBAN
DESA PURWOSARI
II
Alamat : Jl.
Purwosari II Km.9,5 RT.02 Kec. Tamban Kab. Barito Kuala Kode Pos 70566
===========================================================================================================
===========================================================================================================
PERATURAN DESA
PURWOSARI II
NOMOR : 02 TAHUN 2014
TENTANG
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
PERUBAHAN
DESA PURWOSARI
II
TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PURWOSARI II
Menimbang : a. bahwa untuk
melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Desa
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Purwosari II Tahun Anggaran 2014.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Penetapan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
tahun 2011 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor
36 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2008 Nomor 36);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 38
Tahun 2008
tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala
Tahun 2008 Nomor 38) ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 39 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran
Daeah Kabupaen Barito Kuala Tahun 2008 Nomor 39);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor
8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Barito Kuala Tahun 2010 Nomor 8);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor
9 Tahun 2010 tentang Administrasi Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala
Tahun 2010 Nomor 9);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor
14 Tahun 2013 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2014
(Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2013 Nomor 14 );
15. Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 3a Tahun
2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014 di
Kabupaten Barito Kuala;
16. Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 3D Tahun
2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
2014;
17. Peraturan Desa Purwosari II Nomor 01 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa Purwosari II Tahun 2011 – 2015;
18. Peraturan Kepala Desa Purwosari II Nomor 03
Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa Purwosari II Tahun
2014.
19. Peraturan
Kepala Desa Purwosari II Nomor 001
Tahun 2014 tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Desa
Purwosari II Tahun Anggaran 2014.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
PURWOSARI II
Dan
KEPALA DESA PURWOSARI II
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN
DESA TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA
PERUBAHAN DESA PURWOSARI II TAHUN
ANGGARAN
2014.
Pasal I
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Purwosari II Tahun Anggaran 2014 sebagai
berikut :
1. Pendapatan
|
Rp
106.772.581
|
2. Belanja
|
Rp
106.772.581
|
Surplus/(Defisit)
|
Rp 0
|
3. Pembiayaan
|
|
a. Penerimaan
|
Rp 0
|
b. Pengeluaran
|
Rp 0
|
Pembiayaan
Netto
|
Rp 0
|
|
|
Sisa
Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
|
Rp 0
|
Pasal
2
(1) Pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Desa sejumlah
|
Rp
0
|
b. Bagi Hasil Pajak sejumlah
|
Rp 0
|
c. Bagi Hasil Retribusi
sejumlah
|
Rp 0
|
d. Bagian Dana Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah
|
Rp
106.772.581
|
e. Bantuan Keuangan Pemerintah
Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa Lainnya sejumlah
|
Rp 0
|
f. Hibah sejumlah
|
Rp 0
|
g.Sumbangan Pihak Ketiga
sejumlah
|
Rp 0
|
(2) Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf a
terdiri
dari Jenis Pendapatan :
a. Hasil Usaha Desa sejumlah
|
Rp 0
|
b. Hasil Pengelolaan Kekayaan
Desa sejumlah
|
Rp 0
|
c. Hasil Swadaya dan
partisipasi sejumlah
|
Rp 0
|
d. Hasil Gotong Royong sejumlah
|
Rp 0
|
e. Lain-lainnya Pendapatan Asli
Desa Yang Sah sejumlah
|
Rp 0
|
(3) Bagi Hasil Pajak sebagaimana
dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri
dari Jenis Pendapatan :
a. Bagi Hasil Pajak Kabupaten /
Kota sejumlah
|
Rp 0
|
b. Bagi Hasil PBB sejumlah
|
Rp 0
|
(4) Bagi Hasil Retribusi sebagaimana
dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf c terdiri
dari Jenis Pendapatan :
a. Bagi Hasil Retribusi
Pelayanan Administrasi sejumlah
|
Rp 0
|
(5) Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf d terdiri dari Jenis Pendapatan :
a. Alokasi Dana Desa sejumlah
|
Rp
106.772.581
|
(6) Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota
dan Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat
(1) huruf e terdiri dari Jenis
Pendapatan :
a. Bantuan Keuangan Pemerintah
sejumlah
|
Rp 0
|
b. Bantuan Keuangan Pemerintah
Provinsi sejumlah
|
Rp 0
|
c. Bantuan Keuangan Pemerintah
Kabupaten / Kota sejumlah
|
Rp 0
|
d. Bantuan Keuangan Desa
Lainnya sejumlah
|
Rp 0
|
(7) Hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat
(1) huruf f terdiri dari Jenis
Pendapatan :
a. Hibah dari Pemerintah
sejumlah
|
Rp 0
|
b. Hibah dari Pemerintah
Provinsi sejumlah
|
Rp 0
|
c. Hibah dari Pemerintah
Kabupaten / Kota sejumlah
|
Rp 0
|
d. Hibah dari
Badan/Lembaga/Organisasi Swasta sejumlah
|
Rp 0
|
e. Hibah dari Kelompok
Masyarakat/Perorangan sejumlah
|
Rp 0
|
(8) Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf g terdiri dari Jenis Pendapatan :
a. Sumbangan dari …………………
|
Rp 0
|
Pasal
3
(1) Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 terdiri dari :
a. Belanja Langsung sejumlah
|
Rp
86.672.581
|
b. Belanja Tidak Langsung
sejumlah
|
Rp
20.100.000
|
(2) Belanja Langsung sebagaimana
dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri
dari Jenis Belanja:
a. Belanja Pegawai sejumlah
|
Rp
7.479.000
|
b. Belanja Barang dan Jasa
sejumlah
|
Rp
24.292.581
|
c. Belanja Modal sejumlah
|
Rp
54.901.000
|
(3) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri dari Jenis Belanja:
a. Belanja Pegawai /
Penghasilan Tetap sejumlah
|
Rp 0
|
b. Belanja Hibah sejumlah
|
Rp
5.350.000
|
c. Belanja Bantuan Sosial
sejumlah
|
Rp
7.950.000
|
d. Belanja Bantuan Keuangan
sejumlah
|
Rp
6.800.000
|
e. Belanja Tak Terduga sejumlah
|
Rp 0
|
Pasal
4
(1) Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 terdiri dari :
a. Penerimaan sejumlah
|
Rp 0
|
b. Pengeluaran sejumlah
|
Rp 0
|
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a
terdiri dari Jenis Pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran ( SILPA ) tahun sebelumnya sejumlah
|
Rp 0
|
b. Hasil Penjualan Kekayaan
Desa sejumlah
|
Rp 0
|
c. Penerimaan Pinjaman sejumlah
|
Rp 0
|
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat
(1) huruf b terdiri dari Jenis
Pembiayaan :
a. Pembentukan Dana Cadangan
sejumlah
|
Rp 0
|
b. Penyertaan Modal Desa
sejumlah
|
Rp 0
|
c. Pembayaran Utang sejumlah
|
Rp
0
|
Pasal
5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian yang takterpisahkan dari Peraturan Desa ini, terdiri dari :
- Ringkasan APBDesa
- Rincian APBDesa menurut Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
Pasal
6
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Purwosari II Tahun Anggaran 2014 diatur dengan Peraturan Kepala
Desa Purwosari II
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap
orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupten Barito Kuala.
Ditetapkan di :
Purwosari II
Pada Tanggal : Juli 2014
Pj.
KEPALA DESA
PURWOSARI II
JUHRAN ABADI
Diundangkan di : Purwosari
II
Pada Tanggal : …………………… 2014
SEKRETARIS
DESA PURWOSARI II
JUHRAN ABADI
NIP.19680417 200906 1 001
BERITA DESA PURWOSARI II TAHUN
2014 NOMOR ……………