PERDA NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG KERJASAMA DESA BUPATI BARITO KUALA





 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA TAHUN 2010 NOMOR 7
===================================================================
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA
NOMOR   7   TAHUN 2010
TENTANG
KERJASAMA  DESA

BUPATI BARITO KUALA,

Menimbang  :  a.    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemerintahan desa dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa;
                        b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang Kerjasama Desa;
Mengingat    :  1.   Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9 ) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
                        2.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerin­tah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4593);



5.      Peraturan  Pemerintah Nom0or 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa.

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA
dan
BUPATI BARITO KUALA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH  TENTANG KERJASAMA   DESA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1.            Daerah adalah Kabupaten Barito Kuala.
2.            Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.            Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.            Bupati adalah Bupati  Barito Kuala.
5.            Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.            Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.





7.            Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.            Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.            Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.        Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah .
11.        Kerjasama Desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
12.        Pihak Ketiga adalah Lembaga, Badan Hukum dan perorangan di luar pemerintahan desa.
13.        Perselisihan adalah perbedaaan pendapat yang menimbulkan konflik antar desa dan /atau dengan pihak ketiga dalam melaksanakan kerjasama.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
Kerjasama Desa  dimaksudkan untuk kepentingan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 3
(1)   Kerjasama Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah kesenjangan  antar Desa.
(2)   Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.

BAB III
BENTUK DAN KERJASAMA

Pasal 4
(1)     Desa dapat melakukan kerjasama antar desa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya untuk kepentingan desa dan diatur dengan peraturan bersama yang dilakukan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(2)     Desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dan ditetapkan dalam peraturan bersama setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.




(3)     Untuk pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dibentuk Badan Kerjasama yang dituangkan dalam bentuk perjanjian antar desa.
(4)     Pembentukan badan Kerjasama di sesuaikan dengan kebutuhan dan memperhatikan cakupan obyek kerjasama, pembiayaan atau kompleksitas kerjasama.

Pasal 5
(1)   Kerjasama  Desa dapat dilakukan :
a.    Antar desa dalam  1 (satu) Kecamatan
b.    Antar desa lain kecamatan dalam satu kabupaten
c.    Antar desa lain kabupaten
d.    Desa dengan pihak ketiga.
(2)   Kerjasama desa ditetapkan dalam peraturan bersama setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.

Pasal 6
Kerjasama Desa dengan pihak ketiga dapat dilakukan dengan instansi pemerintah atau swasta maupun perorangan sesuai dengan obyek yang dikerjasamakan.

Pasal  7
(1)  Kerjasama Antar Desa ditetapkan dengan Keputusan Bersama;
(2)  Kerjasama Desa dengan pihak ketiga ditetapkan dengan Perjanjian Bersama.

Pasal 8
(1)   Penetapan Keputusan Bersama atau Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan kerjasama sesuai ketentuan yang berlaku;
(2)   Penetapan Keputusan Bersama atau Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) antara lain memuat:
a.       Ruang lingkup kerjasama;
b.      Bidang Kerjasama;
c.       Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;
d.      Jangka waktu;
e.       Hak dan kewajiban;
f.       Pembiayaan;
g.      Tata cara perubahan, penundaan dan pembatalan;
h.      Penyelesaian perselisihan;
i.        Lain-lain ketentuan yang diperlukan.




BAB  IV
RUANG LINGKUP
Pasal 9
(1)     Ruang lingkup Kerjasama Desa meliputi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan.
(2)     Kerjasama Desa  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dilakukan dalam bidang:
a.   peningkatan perekonomian masyarakat desa;
b.   peningkatan pelayanan pendidikan;
c.   kesehatan;
d.   sosial budaya;
e.   ketentraman dan ketertiban;
f.    pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
g.   tenaga kerja;
h.   pekerjaan umum;
i.    batas desa; dan
j.    lain-lain kerjasama yang menjadi kewenangan desa.

BAB V
TATA CARA KERJASAMA
Pasal 10
(1)   Rencana Kerjasama Desa dibahas dalam Rapat Musyawarah Desa dengan BPD dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa;
(2) Rencana Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (1) membahas antara lain:
a.      Ruang lingkup kerjasama
b.      Bidang Kerjasama;
c.      Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;
d.      Jangka waktu kerjasama;
e.      Hak dan kewajiban masing-masing desa atau pihak ketiga ;
f.        Pembiayaan pelaksanaan kerjasama;
g.      Penyelesaian perselisihan;
h.      Resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan kerjasama
(3) Hasil musyawarah  Desa mengenai rencana kerjasama desa  dibahas bersama dengan desa dan atau pihak ketiga yang akan melakukan kerjasama desa;
(4) Hasil pembahasan Rencana Kerjasama Desa  memuat antara lain:




a.      Ruang lingkup kerjasama;
b.      Bidang Kerjasama;
c.      Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;
d.      Jangka waktu;
e.      Hak dan kewajiban;
f.        Pembiayaan;
g.      Penyelesaian perselisihan;
h.      Lain-lain ketentuan yang diperlukan.
(5) Hasil kesepakatan pembahasan kerjasama desa sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Bersama atau Perjanjian Bersama.

BAB VI
BADAN KERJASAMA DESA
Pasal 11
Dalam rangka pelaksanaan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibentuk Badan Kerjasama Desa.

Pasal 12
Pengurus Badan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri dari unsur:
a.   Pemerintah Desa
b.   Anggota Badan Permusyawaratan Desa
c.   Lembaga Kemasyarakatan desa
d.   Lembaga lainnya yang ada di desa
e.   Tokoh masyarakat.
Pasal 13
(1)     Badan Kerjasama Desa bertugas menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaannya.
(2)     Dalam pelaksanaan tugasnya Badan Kerjasama Desa dapat membentuk Sekretariat.
(3)     Sekretariat sebagaimana pasal 13 ayat (2) bertugas membantu pelaksanaan administrasi Badan Kerjasama Desa.
(4)     Sekretariat  Badan Kerjasama Desa  ditetapkan dengan Keputusan Bersama.

Pasal 14
Pembentukan Badan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan dengan Keputusan Bersama.






Pasal 15
(1) Mekanisme dan tata kerja Badan Kerjasama Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa;
(2) Badan Kerjasama Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

BAB VII
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB

Pasal 16

(1) Kepala Desa selaku pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa mempunyai tugas memimpin pelaksanaan Kerjasama Desa;
(2) Kepala Desa mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan Kerjasama Desa secara partisipatip;
(3) Kepala Desa wajib memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan Kerjasama Desa kepada masyarakat melalui BPD.

Pasal 17

(1)  Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam penentuan bentuk kerjasama dan obyek yang dikerjasamakan;
(2) Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tugas untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan Kerjasama Desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelestarian;
(3) Badan Permusyawaratan Desa memberikan informasi keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa mengenai kegiatan Kerjasama Desa kepada masyarakat;

Pasal 18

Kepala Desa dan BPD mempunyai kewajiban:
a.      meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b.      memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.      melaksanakan kehidupan demokrasi dalam setiap pengambilan keputusan;
d.      memberdayakan masyarakat desa;
e.      mengembangkan potensi sumberdaya alam dan melestarikan lingkungan hidup.






Pasal 19

Pihak Ketiga yang melakukan Kerjasama Desa mempunyai kewajiban:
a.      mentaati segala ketentuan yang telah disepakati bersama;
b.      memberdayakan masyarakat setempat;
c.      mempunyai orientasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
d.      mengembangkan potensi obyek yang dikerjasamakan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 20

Peran BPD dalam kerjasama desa antara lain :
1.        memberikan pendapat dan pertyimbangan kepada Pemerintah Desa terhadap rencana kerjasama desa.
2.        memberikan persetujuan terhadap kerjasama desa
3.        mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan kerjasama desa

BAB VIII
PERUBAHAN DAN PEMBATALAN

Pasal 21
Perubahan dan pembatalan Kerjasama Desa harus dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat dengan melibatkan berbagai pihak yang terikat dalam Kerjasama Desa.

Pasal 22
Perubahan kerjasama desa dapat dilakukan apabila:
a.      terjadi situasi force majeur;
b.      atas permintaan salah satu pihak dan atau kedua belah pihak;
c.      atas hasil pengawasan dan evaluasi Badan Permusyawaratan Desa;
d.      kerjasama desa telah habis masa berlakunya.

Pasal 23
Pembatalan kerjasama desa dapat dilakukan apabila:
a.      salah satu pihak dan atau kedua belah pihak melanggar kesepakatan;
b.      kerjasama desa bertentangan dengan ketentuan diatasnya;
c.      merugikan kepentingan masyarakat.





BAB IX
TENGGANG WAKTU

Pasal 24

Penentuan tenggang waktu Kerjasama Desa ditentukan dalam kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak yang melakukan Kerjasama.

Pasal 25

(1) Penentuan tenggang waktu Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 antara lain harus memperhatikan:
a.   Ketentuan yang berlaku;
b.   Ruang lingkup;
c.   Bidang kerjasama;
d.   Pembiayaan;
e.   Ketentuan lain mengenai Kerjasama Desa.
(2) Penentuan tenggang waktu Kerjasama Desa memperhatikan saran dari Camat selaku pembina dan pengawas Kerjasama Desa.

BAB X
PEMBIAYAAN

Pasal 26

(1)     Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang membebani masyarakat dan desa, harus mendapatkan persetujuan BPD;
(2)     Segala kegiatan dan biaya dari bentuk Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat (1) wajib dituangkan dalam APB Desa.
(3)     Biaya pelaksanaan kerjasama antar desa dibebankan pada desa yang melakukan kerjasama dengan pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing Kepala Desa.
(4)     Biaya pelaksanaan kerjasama dengan pihak ketiga diatur dalam perjanjian bersama antara kedua belah pihak dan pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan masing-masing pihak
(5)     Dalam hal dibentuk Badan Kerjasama Desa maka pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan oleh Badan Kerjasama Desa kepada Kepala Desa masing-masing.






BAB XI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 27

Setiap perselisihan yang timbul dalam Kerjasama Desa harus diselesaikan secara musyawarah dan mufakat serta dilandasi dengan semangat kekeluargaan.

Pasal 28
(1) Perselisihan Kerjasama, Desa antar desa dan /atau pihak ketiga dalam satu kecamatan difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.
(2) Perselisihan Kerjasama, Desa antar desa dan atau pihak ketiga pada kecamatan yang berbeda dalam satu kabupaten difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati.
(3) Perselisihan Kerjasama, Desa antar desa dan atau pihak ketiga pada lain kabupaten difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati masing-masing.
(4) Apabila pihak-pihak yang bersengketa tidak menerima penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan  ayat (3) dapat mengajukan penyelesaian ke Pengadilan.

BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 29

(1)  Pemerintah  Daerah  wajib membina dan mengawasi pelaksanaan Kerjasama Desa;
(2)  Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada pasal 29 ayat (1) meliputi :
a.      menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan kerjasama desa;
b.      memberikan pedoman teknis pelaksanaan kerjasama desa;
c.      melakukan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan kerjasama desa; dan
d.      memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan kerjasama desa.
(3) Pembinaan dan Pengawasan Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.   memfasilitasi kerjasama desa;
b.   melakukan pengawasan kerjasama desa; dan
c.   memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan kerjasama desa.





BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30

(1)          Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten   Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Kerjasama Antar Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten  Barito Kuala  Nomor 17 Tahun 2000  Seri D Nomor Seri 16 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2)          Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut  dengan Peraturan Bupati dan /atau Keputusan Bupati.

Pasal  31
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala.

Ditetapkan di Marabahan
pada tanggal    27  April   2010
BUPATI BARITO KUALA,
ttd
 HASANUDDIN MURAD

Di undangkan di Marabahan
pada tanggal     28   April   2010
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA


SUPRIYONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA TAHUN 2010 NOMOR  7











PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA

NOMOR              TAHUN 2010

 

TENTANG


KERJASAMA  DESA

 


I.             PENJELASAN UMUM

Bahwa untuk melakanakan ketentuan pada pasal 82 sampai dengan pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan sebagai kelanjutan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa, dengan maksud dan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah ketimpangan antar Desa dengan berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.

II.          PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 sampai 31           Cukup jelas.




Entri Populer