PERDA NOMOR 8 TAHUN 2007 T E N T A N G PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN




LEMBARAN DAERAH  KABUPATEN  BARITO  KUALA TAHUN 2007 NOMOR 8
                                                                                                                                                                               PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA
NOMOR    8    TAHUN 2007
T E N T A N G
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN


BUPATI BARITO KUALA,
Menimbang :







Mengingat :
a.



b.



1.







2.




3.









4.






5.



6.



7.



8.



bahwa dalam rangka mewujudkan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan Pemerintahan di Desa dan Kelurahan, maka perlu dibentuk Lembaga Kemasyarakatan;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a  di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan;

Undang-Undang  Nomor  27 Tahun 1959  tentang  Penetapan Undang-Undang  Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang  Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1952 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan   Daerah   menjadi     Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang  Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tetang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) ;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tetang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588) ;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan anatara Pemerintah, Pemerintah daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

Peraturan Daerah Kabupaten  Barito Kuala Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Barito Kuala  (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 27 );


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA

dan

BUPATI BARITO KUALA
MEMUTUSKAN :


Menetapkan :



PERATURAN  DAERAH  KABUPATEN BARITO KUALA TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1.      Daerah adalah Kabupaten Barito Barito Kuala.

2.      Bupati adalah Bupati Barito Kuala.

3.      Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Barito Kuala.

4.      Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat Daerah yang ada di daerah Kabupaten Barito Kuala.

5.      Camat adalah Unsur Perangkat Daerah sebagai sebagai Kepala Kecamatan di daerah Kabupaten Barito Kuala.

6.      Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Kabupaten Barito Kuala.

7.      Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Barito Kuala dalam wilayah kerja kecamatan.

8.      Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa  dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9.      Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

10.  Pemerintah Kelurahan adalah Lurah dan Perangkat Kelurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kelurahan.

11.  Kepala Desa adalah unsur Pemerintahan Desa sebagai kepala Desa di Kabupaten Barito Kuala.

12.  Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

13.  Lurah adalah adalah unsur Perangkat Daerah sebagai kepala Kelurahan di Kabupaten Barito Kuala yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta melaksanakan urusan yang dilimpahkan oleh Bupati.

14.  Penduduk adalah setiap Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disebut WNI dan Warga Negara Asing yang selanjutnya disebut WNA, yaitu pemegang ijin tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia.

15.  Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan mitra Pemerintah Desa atau Pemerintah Kelurahan  dalam memberdayakan masyarakat seperti Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa Kelurahan, Lembaga Keuangan Desa/Kelurahan.

16.  Rukun Tetangga yang selanjutnya disebut RT adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat melalui musyawarah mufakat dalam rangka memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.

17.  Rukun Warga yang selanjutnya disebut RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah dalam rangka mengkoordinasikan tugas dan fungsi RT diwilayah kerjanya.

18.  Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disebut PKK adalah gerakan nasional yang tumbuh atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial, yang bergerak dibidang kepemudaan dan kemasyarakatan.

19.  Karang Taruna adalah wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda di desa dan kelurahan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial, yang bergerak dibidang kepemudaan dan kemasyarakatan.

20.  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disebut LPMD adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa atau lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

21.  Lembaga Keuangan Desa  atau Kelurahan yang selanjutnya disebut LKD atau LKK adalah lembaga keuangan  yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui kegiatan simpan pinjam dan permodalan.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Maksud dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan adalah untuk membantu dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa atau kelurahan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta pemeliharaan sarana prasarana dan fasilitas umum.

Pasal 3

Tujuan dibentuknya Lembaga Kemasyarakat adalah untuk membantu Kepala Desa atau Lurah dalam rangka :
a.         peningkatan pelayanan masyarakat;
b.        peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c.         pengembangan kemitraan;
d.        pemberdayaan masyarakat dan;
e.         pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.


BAB III
PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN

Bagian Kedua
Pembentukan

Pasal 4

(1)   Lembaga Kemasyarakatan dibentuk di setiap Desa atau Kelurahan.

(2)   Pembentukan Lembaga  Kemasyarakatan di Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah mendapatkan persetujuan dari BPD.

(3)   Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Lurah atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat dalam forum musyawarah kelurahan.



Pasal 5

(1)   Setiap RT di  Desa dan Kelurahan dapat dibentuk dengan persyaratan paling sedikit 30             ( tiga puluh ) Kepala Keluarga.

(2)   Setiap RW di Desa dan Kelurahan dapat dibentuk dengan persyaratan sebagai berikut :
a.    paling sedikit 2 (dua) RT untuk Desa;
b.    paling sedikit 3(tiga) RT untuk Kelurahan.

(3)   Di Desa dan Kelurahan dibentuk PKK, Karang Taruna, LPMD, LKD atau Lembaga Kemasyarakatan lain sesuai dengan Kebutuhan masyarakat setempat.

(4)   Di Desa dan Kelurahan tidak dapat dibentuk 2 (dua) jenis Lembaga Kemasyarakatan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yang sama.


Bagian Kedua
Pengesahan

Pasal 6

(1)   Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan, terpilih disahkan oleh Kepala Desa/ Lurah paling lambat 30 (tiga puluh ) hari sejak terpilih;

(2)   Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan, kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan terpilih dinyatakan sah.


BAB IV
KEDUDUKAN

 Pasal 7

Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan berkedudukan sebagai mitra pemerintah desa dan kelurahan dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan,  pembangunan  dan kemasyarakatan.


BAB V
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 8

(1)   Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan, dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat.

(2)   Susunan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a.      Unsur Ketua ;
b.      Unsur Sekretaris ;
c.      Unsur Bendahara ;
d.     Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.

BAB VI
TUGAS, FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal  9

(1)   Lembaga Kemasyarakatan di Desa mempunyai tugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa yang meliputi :
a.   menyusun rencana pembangunan secara partisipatif ;
b. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif ;
c. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat ;
d. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

(2) Tugas   Lembaga   Kemasyarakatan di kelurahan  adalah membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat


Pasal 10

Lembaga Kemasyarakatan mempunyai fungsi :
a.         penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
b.        penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan ;
c.         peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat ;
d.        penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif ;
e.         penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat ;
f.         pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga ;
g.        pemberdayaan hak politik masyarakat ;
h.        pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah Desa/Kelurahan  dan masyarakat ;
i.          pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan dan penyalahgunaan obat terlarang ( Narkoba ) bagi remaja serta pencegahan penyakit masyarakat ;
j.          penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup.
  

Pasal 11

Lembaga Kemasyarakatan mempunyai hak sebagai berikut :
a.         menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/ Lurah mengenai hal-hal yang berhubungan dengan proses pembangunan;
b.        melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan diwilayah kerjanya.


Pasal 12

Lembaga Kemasyarakatan mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a.       memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
b.      menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait ;
c.       mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku ; dan
d.      menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat.


BAB VII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
 LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Bagian Kesatu
Persyaratan

Pasal 13

Untuk menjadi pengurus Lembaga Kemasyarakatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.         bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
b.        setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ;
c.         penduduk tetap, berdomisili di Desa/ Kelurahan yang bersangkutan ;
d.        berumur sekurang-kurangnya 18 tahun  atau pernah menikah ;
e.         sehat jasmani dan rohani ;
f.         berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian kepada masyarakat ;
g.        mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian serta sanggup bekerja dan membangun masyarakat;
h.        khusus untuk unsur Ketua minimal berijasah SLTP atau sederajat.


Bagian Kedua
Tata Cara Pemilihan

Pasal 14

(1)     Dalam pemilihan keanggotaan Lembaga Kemasyarakatan di Desa / Kelurahan dapat dibentuk Panitia Pemilihan.
(2)     Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/ Lurah.


BAB IX
SUMBER DANA





Pasal 15

Dana kegiatan Lembaga Kemasyarakatan dapat bersumber dari :
a.         swadaya masyarakat;
b.        Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bagi Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan bantuan dari anggaran pemerintah Kelurahan bagi Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan ;

c.         Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi ;
d.        bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten ;
e.         Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.



BAB X
MASA JABATAN

Pasal 16

(1)     Masa jabatan kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan adalah 3 tahun.
(2)     Apabila masa jabatan kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, yang bersangkutan dapat diangkat atau diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.


BAB XI
PEMBINAAN

Pasal 17

(1)     Pembinaan umum terhadap Lembaga Kemasyarakatan di Desa  dan Kelurahan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi.

(2)     Pembinaan teknis dan pengawasan terhadap Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan Camat.



BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18

Lembaga Kemasyarakatan di Desa atau Kelurahan yang ada masih tetap berlaku sampai dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan yang baru sesuai dengan Peraturan Daerah ini.


BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.


Pasal 20

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala.



Ditetapkan di Marabahan
                            pada tanggal  5 Oktober  2007

BUPATI BARITO KUALA,

ttd

EDDY   SUKARMA




Di undangkan di Marabahan
Pada tanggal  6 Oktober  2007

SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BARITO KUALA



H.M. AFLUS GUNAWAN


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA TAHUN 2007 NOMOR 8













Entri Populer