PEMERINTAH
KABUPATEN BARITO KUALA
KECAMATAN
TAMBAN
DESA PURWOSARI
II
Alamat : Jl.
Purwosari II Km.9,5 RT.02 Kec. Tamban Kab. Barito Kuala Kode Pos 70566
===========================================================================================================
===========================================================================================================
KEPUTUSAN
KEPALA DESA PURWOSARI II
NOMOR
: 04 TAHUN 2014
T
E N T A N G
PEMBENTUKAN
BADAN PENGELOLA SARANA (BPS) PURWOSARI II
PROGRAM
NASIONAL PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
BERBASIS
MASYARAKAT
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA PURWOSARI II,
Menimbang :
|
a.
|
bahwa dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa terutama masyarakat miskin terhadap pelayanan air
minum dan sanitasi serta promosi kesehatan terhadap Perilaku Hidup Bersih dan
Sehat serta Stop Buang Air Besar Sembarang tempat dengan pendekatan berbasis
masyarakat dalam Program PAMSIMAS, maka perlu dibentuk dan ditetapkan Badan
Pengelola Sarana Desa.
|
|||||||||||||||||
b.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud pada huruf a. untuk
keberlanjutan dan kesinambungan Sarana Air Minum dan Sanitasi terpelihara dan
berfungsi dengan baik, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
|
||||||||||||||||||
Mengingat :
|
1.
|
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|||||||||||||||||
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta
Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3660);
|
||||||||||||||||||
3.
|
Pedoman
Pelaksanaan Pamsimas di Tingkat Masyarakat : Juni 2008 Direktorat Jenderal
Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Republik Indinesia
|
||||||||||||||||||
4.
|
Berita Acara
dari Hasil Musyawarah tanggal 12 Oktober 2013 Tentang Pembentukan Badan
Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Purwosari II Desa
Purwosari II
|
||||||||||||||||||
M E M U T U S K A N
|
|||||||||||||||||||
MENETAPKAN
|
:
|
||||||||||||||||||
PERTAMA
|
:
|
Terbentuk dan
berfungsinya organisasi pengelola dan pemelihara sarana dalam hal ini Badan
Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (BPSPAMS) pengejawantahan
minat masyarakat sekaligus pertanggungjawaban sosial masyarakat untuk
berperan serta dalam menjaga ketersediaan air bersih (air minum) dan sanitasi
lingkungan untuk menuju Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
|
|||||||||||||||||
KEDUA
|
:
|
Tujuan dan Misi
:
|
|||||||||||||||||
KETIGA
|
:
|
Tugas Pokok :
|
|||||||||||||||||
KEEMPAT
|
:
|
Masa Jabatan
Kepengurusan Bpspams :
|
|||||||||||||||||
KELIMA
|
:
|
Susunan
kepengurusan :
|
|||||||||||||||||
Demikian Surat
Keputusan ini dibuat dan ditanda tangani untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya, jika terdapat hal-hal yang kurang lengkap dan sempurna dapat
diperbaharui dan ditinjau kembali untuk disempurnakan.
|
|||||||||||||||||||
Ditetapkan
di : Purwosari II
Pada
tanggal : 24 Maret 2014
KEPALA
DESA PURWOSARI II
T A M A M I. G
NIKD. 630402 0020