RPJMDes PUWOSARI II







KEPALA DESA PURWOSARI II KECAMATAN TAMBAN
KABUPATEN BARITO KUALA

PERATURAN DESA NOMOR : 01 TAHUN 2011

T E N T A N G
RENCANA  PEMBANGUNAN  JANGKA  MENENGAH DESA (RPJM DESA)
PURWOSARI II KECAMATAN TAMBAN  TAHUN  2011-2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PURWOSARI II,
Menimbang     :
a.
bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa;

b.
bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan desa;

c.
bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan kepala desa;

d.
bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis.
Mengingat     :
1.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

2
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan masyarakat;

3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;

4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DAN
KEPALA DESA

M E M U T U S K A N :

Menetapkan

:
PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN  JANGKA  MENENGAH DESA (RPJM DESA) TAHUN  2011-2013


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
(1)   Pemerintahan Desa adalah pemerintahan desa Purwosari II dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purwosari II.
(2)   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat desa.
(3)   Peraturan desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD.
(4)   Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur danmerupakan pelaksanaan dari peraturan desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(5)   Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas ke wilayahan, disertai dengan rencana kerja.
(6)   Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
(7)   Lembaga Pemberdayaan Masyarakat/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPM/LKMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
(8)   Kader Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat KPM adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
(9)   Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan,m prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.


BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 2

(1)   Rencana RPJM-Desa dapat diajukan oleh pemerintahan desa;

(2)   Dalam menyusun rancangan RPJM-Desa, pemerintahan desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPM/LKMD;

(3)   Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari pemerintahan desa disampaikan oleh kepala desa kepada pemangku kepentingan yaitu LPM/LKMD, LK, PKK-Desa, KPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan sebagainya;

(4)   Setelah menerima rancangan RPJM-Desa, pemerintahan desa melaksanakan Musrenbang desa untuk mendengarkan penjelasan kepala desa tentang perencanaan pembangunan desa;

(5)   Jika rancangan RPJM-Desa berasal dari pemerintahan desa, maka pemerintahan desa mengundang LPM/LKMD, lembaga-lembaga kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat;


(6)   Masyarakat, dan lain-lain untuk melakukan Musrenbang-Desa membahas RPJMDesa;

(7)   Setelah dilakukan Musrenbang-Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka pemerintahan desa menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan pemerintah desa serta LPM/LKMD dan lembaga kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPD atas rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa; dan

(8)   Setelah mendapat persetujuan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka kepala desa menetapkan RPJM-Desa, serta memerintahkan sekretaris desa atau kepala urusan yang ditunjuk untuk mengundangkannya dalam lembaran desa.


BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 3

(1)   Pemerintahan Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh LPM/LKMD atau sebutan lain dalam forum Musrenbang-Desa;

(2)   Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang-Desa dalam perencanaan pembangunan desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Desa ini akan diatur oleh keputusan kepala desa.

Pasal 5
Peraturan Desa tentang RPJM-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam lembaran desa.


Ditetapkan di : Desa Purwosari II
pada tanggal  : 20 Januari  2011
KEPALA DESA PURWOSARI II,



TAMAMI GUMBERI
Diundangkan di : Desa Purwosari II
Pada tanggal      : 20 Januari  2011
Sekretaris Desa,



JUHRAN ABADI












KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirad Allah SWT.  yang telah melimpahkan berkah dan karunianya, sehingga kami dapat menyelesaikan dokumen Rencana Pembangunan JangkaMenengah (RPJM) Desa Purwosari II.
Melalui hasil kerja keras kami bersama-sama masyarakat untuk menyusun rencanaperencanaan pembagunan yang ada di Desa kami yakni yang dimulai dengan sosialisai tentang pentingnya pembangunan yaitu pembangunan ekonomi, sarana prasarana penunjang ekonomi, pendidikan, kesehatan dan penguatan kapasitas masyakat melalui pelatihan, serta penguatan kelembagaan di tingkat Desa, sehingga besar harapan kami dokumen ini dapat menjadi acuan yang dipakai oleh aparat pemerintah Desa, lembaga setingkat Desa, dan tokoh masyarakat dalam melaksanakan baik proses perencanaan maupun hasil yang berupa dokumen perencanaan pembangunan dapat dipakai dan bahkan di pergunakan untuk menjadi acuan pelaksanaan pembangunan di tingkat Desa.
Terima kasih kami ucapkan kepada Kepala Desa dan kepada seluruh perangkat Desa, lembaga setingkat Desa dan elemen masyarakat, dan Fasilitator Kecamatan yang telah banyak membimbing kami dalam penyelesaian Dokumen RPJM Desa, serta pihak lain yang telah membantu dan mendukung dalam penyelesaian dokumen ini.
Dan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembuatan dokumen ini masih banyak sekali kelemahan dan kekurangannya, untuk itu saran dan masukan yang membangun akan dapat memperbaiki perencanaan RPJM Desa yang akan datang.
Wassalamu’ alaikum Wr.Wb

Purwosari II, Januari 2011
Tim Penyusun




SISTEMATIKA RANCANGAN
RPJM-Desa


BAB I : PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Dasar Hukum
1.3. Pengertian

BAB II : PROFIL DESA
2.1. Kondisi Desa
2.1.1. Sejarah Desa
2.1.2. Demografi
2.1.3. Keadaan Sosial
2.1.4. Keadaan Ekonomi
2.2. Kondisi Pemerintahan Desa
2.2.1. Pembagian wilayah desa
2.2.2. Struktur Organisasi Pemerintah Desa

BAB III : POTENSI DAN MASALAH
3.1. Potensi
3.2. Masalah

BAB IV : RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
4.1. Visi dan Misi
4.1.1. Visi
.1.2. Misi
4.2. Kebijakan Pembangunan
4.2.1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
4.2.2. Potensi dan Masalah
4.2.3. Program Pembangunan Desa
4.2.4. Strategi Pencapaian

BAB. V : PENUTUP

Lampiran:
1. Peta Sosial Desa
2. Tabel data potensi, masalah, dan tindakan pemecah-an masalah
3. Tabel Rencana Pembangunan Desa



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.
Latar Belakang
    Bahwa berdasarkan Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah  Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam  Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
   
     Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
    
    Salah satu keberdayaan yang diharapkan adalah mandirinya suatu desa untuk merencanakan, melaksanakan dan mengawasi sendiri pembangunannya sesuai potensi dan akar masalah yang ada di dalam desa tersebut. Sehubungan dengan itu, dengan melihat realita yang terjadi dalam masyarakat, maka kami mencoba menyatukan potensi dalam satu misi Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJMD) sebagai refleksi dari pengembangan tugas mulia Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, yang bermaksud memberikan kontribusi bagi pengembangan masyarakat desa dengan flat form simbolis pembangunan otonomi daerah, yang diharapkan akan terciptanya kesadaran kolektif masyarakat demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, tangguh, cerdas dan jujur.
     Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistim Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa, maka desa diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ataupun Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKP Desa).

     RPJMDes Desa Purwosari II ini merupakan rencana strategis Desa Purwosari II untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJMDes tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Governance) seperti Partisipasif, transparan dan akuntabilitas.

1.2.
Dasar Hukum

Landasan utama penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) adalah:

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);


2.
Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang system perencanaan    pembangunan nasional (lembaran Negara republik Indonesia tahun 2004 nomor 104, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4548)


3.
Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 125 tahun 2004, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indoneaia tahun 2005 nomor 108, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4538);


4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

5.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);


6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;


7.
Peraturan pemerintah Nomor 40 tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);


8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri.


9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;


10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;


11.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala  nomor. 35 tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2007-2012.

1.3.
Pengertian

1.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah dokumen rencana strategis/jangka menengah desa yang berjangka waktu lima tahun dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Yang disusun melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang)  5 tahunan atau biasa disebut musrenbang RPJM Desa. Dokumen RPJM Desa kemudian menjadi acuan penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahunan.

2.
RKP-Desa adalah Dokumen Perencanaan untu periode 1 tahun, yang merupakan penjabaran dari RPJM- Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada RPJM-Desa.

3.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa.

4.
Perencanaan Pembangunan desa adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di desa guna pemamfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu desa dalam jangka waktu tertentu, wujudnya adalah RPJM-Des dan RKP.

5.
Peraturan Desa (Perdes) adalah Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.




BAB II
PROFIL DESA

2.1. Kondisi Desa



2.1.1. Sejarah Desa


     Pada awalnya Desa Purwosari II merupakan desa dari  hasil pemekaran dari desa Purwosari yaitu pada tahun 1974. Kepala Pemerintahan Desa Purwosari II setelah pemekaran oleh masyarakat disebut Pembekal. Pembekal waktu itu adalah merupakan sebagai Pejabat sementara (PJS). Pejabat sementara Desa Purwosari II yaitu Pembekal H. DAMHURI dari tahun 1974 sampai dengan tahun 1984.
     Mulai tahun 1984 Desa Purwosari II telah mengalami beberapa kali pergantian kepala Desa melalui pemilihan Kepala Desa.
   
Tabel Kepala Pemerintahan Desa Purwosari II
No
Nama Kepala Desa
Masa Jabatan
1
H. DAMHURI
1984 s/d 1994
2
HANAFI
1994 s/d 2002
3
ARDIAN
2002 s/d 2008
4
TAMAMI GUMBERI
2008 s/d 2014

     Desa Purwosari II yang dihuni oleh penduduk mayoritas Suku Banjar ada juga dari suku Jawa dengan seluruhnya menganut Agama Islam.



2.1.2. Kondisi Geografis dan Demografi
     Desa Purwosari II memiliki luas wilayah ± 9.000 m². Secara administratif memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:




-      Bagian utara berbatasan dengan desa
:
Desa Tinggiran Darat


-      Bagian Selatan berbatasan dengan desa
:
Sungai Anjir Tamban


-      Bagian timur berbatasan dengan Desa
:
Desa Sidorejo


-      Bagian barat berbatasan dengan Desa
:
Tamban Raya Baru (Kecamatan Mekarsari)


     Hasil sensus penduduk tahun 2010 menunjukkan bahwa jumlah penduduk Desa Purwosari II  sebesar 1208 jiwa, yang terdiri dari laki-laki 632 jiwa dan perempuan 576  jiwa. Sedangkan jumlah kepala keluarga sebesar 325 kk.


Tabel jumlah penduduk menurut Rt. Dan jenis kelamin desa Purwosari II
No
RT
Jenis Kelamin
Jumlah
Laki-laki
Perempuan
1
01
97
101
198
2
02
108
98
206
3
03
93
79
172
4
04
99
85
184
5
05
71
68
139
6
06
98
89
187
7
07
66
56
122
TOTAL
632
576
1.208

2.1.3 Topografi


     Berdasarkan topografi wilayah, Desa Purwosari II  termasuk wilayah dataran rendah dengan tingkat kesuburan tanahnya yang sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari luas wilayah desa ini yang digunakan sebagai areal persawahan dan perkebunan rakyat.
    Pola Penggunaan Tanah di Desa Purwosari II  sebagian besar diperuntukan untuk tanah pertanian berupa persawahan dan perkebunan kelapa, sedangkan sisanya untuk Tanah kering yang merupakan bangunan dan fasilitas-fasilitas lainnya.
Tabel Penggunaan Lahan.



No
JENIS LAHAN
JUMLAH




1
Areal Persawahan
463
Ha



 
2
Areal Perkebunan Kelapa
245
Ha




3
Areal Perkebunan Karet
1
Ha




4
Areal pemukiman
10
Ha




5
Areal Lahan Tidur
102
Ha



    
Desa Purwosari II  yang ditunjang oleh dua musim yaitu musim kemarau dan musim hujan dengan temperature udara berkisar rata-rata 20 C – 34 C. Jarak ibukota desa ke ibukota Kecamatan 6 km, dan ke ibukota kabupaten 81 km dengan waktu tempuh ± 150 menit. Sedangkan jarak ibu kota desa ke Ibukota Provinsi 35 km dengan waktu tempuh ±60 menit.





2.1.4. Keadaan Sosial Budaya


Tabel Sarana prasarana Sosial Budaya
No
Jenis Prasarana
JUMLAH
1
Gedung Kantor Desa
1 Unit
2
Gedung Sekolah Dasar
1 Unit
3
Gedung SMA
1 Unit
4
Gedung Puskesmas Pembantu
1 Unit
5
Gedung Polindes
1 Unit
6
Gedung Posyandu
1 Unit
7
Gedung Panti Asuhan
1 Unit
8
Gedung Langgar/Moshalla
6 Unit

Adapun tingkat pendidikan masyarakat Desa Purwosari II adalah :
Tabel Tingkat Pendidikan
No
Jenis pendidikan
JUMLAH
1
Anak sekolah SD/ sederajat
173 orang
2
Anak sekolah SLTP
 43 orang
3
Anak sekolah SLTA
 41 orang
4
Mahasiswa
  9  orang

Jumlah penduduk miskin 346 jiwa terdiri dari laki-laki 142 jiwa dan perempuan 204 jiwa, jumlah KK miskin sebanyak 91 KK. Dan penduduk Desa Purwosari II semuanya beragama Islam.




2.1.5. Keadaan Ekonomi


          Penduduk Desa Purwosari II sebagian besar pada umumnya bekerja sebagai petani penggarap dan buruh tani, Oleh karena Desa Purwosari II yang dikelilingi sugai  dan handil, sehingga menjadikan tanah mereka cukup subur untuk ditanami, menjadikan mereka kebanyakan menjadi petani yang mempunyai lahan-lahan pertanian dan perkebunan. Pada lahan perkebunan tanaman yang mereka tanam kebanyakan tanaman kelapa, pisang, dan sebagia kecil tanaman karet. Selaian bekerja sebagai petani, mata pencaharaian Penduduk Desa Purwosari II sebagian kecil dari usaha dagang, betrnak unggas, karyawan swasta/buruh pabrik dan PNS, dll. Mata Pencaharian Penduduk Desa Purwosari II dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel Mata Pencaharian/Pekerjaan.
No
Jenis Pekerjaan
JUMLAH
1
Petani
 429 
orang
2
Buruh Tani
20
orang
3
Pedagang
29
orang
4
PNS
12
orang
5
Karyawan Swasta
11
orang
6
Pensiunan
1
orang
7
Mekanik Otomotif
5
orang
8
Mekanik Elektronik
2
orang
9
Penata Rias
2
orang
10
Supir
1
orang
           
            Dengan melihat table tersebut diatas dapat kita katahui bahwa masyarakat desa Purwosari II masih banyak yang belum mempunyai pekerjaan. Penyebab utama adalah kurangnya lapangan pekerjaan, rendah tingkat pendidikan masyarakat dan akses jalan yang kurang memadai.



            Sedangkan potensi sarana prasarana untuk menunjang pertumbuhan ekonomi desa Purwosari II, khususnya seperti jalan aspal dan jembatan kondisinya  banyak yang telah rusak/longsor.
Tabel sarana prasarana ekonomi.
No
Jenis Prasarana
JUMLAH
1
Jalan aspal
3.700 m
2
Jalan Usaha Tani
17.800 m.
3
Jembatan
45 unit
4
Kelompok Simpan Pinjam
2 Kelompok
5
BUMDES
1 Unit
6
Kios/Toko
24 Unit
7
Penggilingan Padi
2 Unit
8
Bengkel Sepeda Motor
5 Unit
9
Kelompok Tani
5 Kelompok
10
Tambatan Perahu
2 Unit

     Dengan melihat gambaran  potensi yang ada di Desa Purwosari II perlu adanya daya dukung lingkungan terutama Jalan Usaha Tani dan Jembatan sebagai sarana untuk   memperlancar perekonomian Desa Purwosari II yang mayoritas masyarakatnya adalah petani.


2.2. Kondisi Pemerintahan Desa


     Organisasi dan Kelembagaan yang ada di Desa Purwosari II belum berkembang sebagaimana yang terjadi di Desa-Desa maju. Aparat Pemerintah Desa masih sangat membutuhkan peningkatan kapasitas untuk mendukung terselenggaranya roda Pemerintahan yang ideal. Organisasi dalam Pemerintahan Desa seperti badan Permusyawaratan desa ( BPD ) telah terbentuk namun belum dapat memberikan kontribusi yang maksimal.
     Struktur organisasi dan tata kelembagaan Desa serta BPD dan komposisi personil sebagai berikut :
A.    Fungsi dari pemerintahan Desa adalah:


1.      Kepala Desa Fungsinya adalah Mengelolah rumah Tangga desa secara keseluruhan dan di bantu oleh stap Desa.
2.      Sekertaris desa Fungsinya adalah membantu kepala Desa dalam urusan administrsi pemerintahan, mencatat data penduduk, serta memfasilitasi pemilihan RT dan kepala Dusun.
3.      Kaur Pembangunan Fungsinya adalah mengontrol semua bentuk pembangunan di desa
4.      Kaur Kesra Fungsinya adalah mengontrol segala bentuk kegiatan yang behubungan dengan kesejahteraan masyarakat termasuk raskin dan bantuan lain.
5.      Kaur umum Fungsinya adalah tata keasriaan dan kontrol surat yang keluar masuk di desa.
B.     Ketua BPD dan Anggotanya fungsinya adalah memusyawarahkan tentang rencana-rencan kegiatan desa, termasuk membentuk panitia lima untuk mimilih kepala desa, serta mengawasi jalannya pemerintahan desa.



2.2.1. Pembagian Wilayah Desa
     Saat ini Desa Purwosari II terdiri dari   7 RT, setiap RT di kepalai masing-  masing
oleh Ketua RT.    

Tabel Nama-nama Ketua RT.
No
RT
Nama Ketua RT
1
01
Muspida Muslih
2
02
Johansyah
3
03
Hasbullah
4
04
Saberi
5
05
Rajudin
6
06
Satta
7
07
Tarmiji

Entri Populer