KEPALA DESA PURWOSARI II KECAMATAN TAMBAN
KABUPATEN BARITO KUALA
PERATURAN DESA NOMOR : 01 TAHUN 2011
T E N T A N G
RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DESA (RPJM
DESA)
PURWOSARI II KECAMATAN
TAMBAN TAHUN 2011-2013
|
|||||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
|
|||||
KEPALA DESA PURWOSARI
II,
|
|||||
Menimbang :
|
a.
|
bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum
untuk mengatur kebijakan-kebijakan
perencanaan pembangunan desa;
|
|||
b.
|
bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan desa;
|
||||
c.
|
bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan kepala desa;
|
||||
d.
|
bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu,
diperlukan rekomendasi dan petunjuk
teknis.
|
||||
Mengingat :
|
1.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
|
|||
2
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan masyarakat;
|
||||
3.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
|
||||
4.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
|
||||
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
|
||||
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DAN
KEPALA DESA
M E M U T U S K A N :
|
|||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DESA (RPJM DESA)
TAHUN
2011-2013
|
|||
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
|
|||||
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
|
|||||
(1)
Pemerintahan Desa adalah pemerintahan desa Purwosari II dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purwosari II.
(2)
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat desa.
(3)
Peraturan desa adalah semua peraturan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD.
(4)
Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang
bersifat mengatur danmerupakan pelaksanaan dari peraturan desa dan
kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(5)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya
disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan
untuk periode 5 (lima) tahunan yang memuat arah kebijakan
pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD,
dan program prioritas ke wilayahan, disertai dengan
rencana kerja.
(6)
Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya
disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk
periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program
prioritas pembangunan desa, rencana
kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
(7)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat/Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat
LPM/LKMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
(8)
Kader Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya
disingkat KPM adalah anggota masyarakat desa yang
memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan
pembangunan partisipatif.
(9)
Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang
karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi
sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan,m prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan
permasalahan yang dihadapi desa.
|
|||||
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN
PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 2
|
|||||
(1)
Rencana RPJM-Desa dapat diajukan oleh pemerintahan
desa;
(2)
Dalam menyusun rancangan RPJM-Desa, pemerintahan
desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh
aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPM/LKMD;
(3)
Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari pemerintahan
desa disampaikan oleh kepala desa kepada
pemangku kepentingan yaitu LPM/LKMD, LK, PKK-Desa, KPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,
dan sebagainya;
(4)
Setelah menerima rancangan RPJM-Desa, pemerintahan
desa melaksanakan Musrenbang desa untuk
mendengarkan penjelasan kepala desa tentang perencanaan pembangunan desa;
(5)
Jika rancangan RPJM-Desa berasal dari pemerintahan
desa, maka pemerintahan desa mengundang LPM/LKMD,
lembaga-lembaga kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat;
(6)
Masyarakat, dan lain-lain untuk melakukan
Musrenbang-Desa membahas RPJMDesa;
(7)
Setelah dilakukan Musrenbang-Desa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka pemerintahan desa
menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan pemerintah desa serta LPM/LKMD dan lembaga kemasyarakatan dalam
acara penetapan persetujuan BPD atas rancangan RPJM-Desa
menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam Peraturan
Desa; dan
(8)
Setelah mendapat persetujuan pemerintahan desa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka kepala desa
menetapkan RPJM-Desa, serta memerintahkan sekretaris desa atau kepala urusan yang ditunjuk untuk mengundangkannya dalam lembaran desa.
|
|||||
BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 3
|
|||||
(1)
Pemerintahan Desa wajib mengembangkan nilai-nilai
demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan
yang dikoordinir oleh LPM/LKMD atau sebutan lain dalam forum Musrenbang-Desa;
(2)
Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum
Musrenbang-Desa dalam perencanaan pembangunan
desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.
|
|||||
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
|
|||||
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan
RPJM-Desa ini akan diatur oleh keputusan kepala desa.
Pasal 5
Peraturan Desa tentang RPJM-Desa ini mulai berlaku
pada saat diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam lembaran desa.
|
|||||
Ditetapkan di : Desa Purwosari II
pada tanggal : 20 Januari
2011
KEPALA DESA PURWOSARI II,
TAMAMI GUMBERI
|
|||||
Diundangkan di : Desa Purwosari II
Pada tanggal : 20 Januari 2011
Sekretaris
Desa,
JUHRAN ABADI
|
|||||
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Puji
syukur kami panjatkan kehadirad Allah SWT. yang telah melimpahkan berkah dan karunianya,
sehingga kami dapat menyelesaikan dokumen Rencana Pembangunan JangkaMenengah
(RPJM) Desa Purwosari II.
Melalui
hasil kerja keras kami bersama-sama masyarakat untuk menyusun
rencanaperencanaan pembagunan yang ada di Desa kami yakni yang dimulai dengan
sosialisai tentang pentingnya pembangunan yaitu pembangunan ekonomi, sarana
prasarana penunjang ekonomi, pendidikan, kesehatan dan penguatan kapasitas
masyakat melalui pelatihan, serta penguatan kelembagaan di tingkat Desa,
sehingga besar harapan kami dokumen ini dapat menjadi acuan yang dipakai oleh
aparat pemerintah Desa, lembaga setingkat Desa, dan tokoh masyarakat dalam melaksanakan
baik proses perencanaan maupun hasil yang berupa dokumen perencanaan pembangunan
dapat dipakai dan bahkan di pergunakan untuk menjadi acuan pelaksanaan pembangunan
di tingkat Desa.
Terima
kasih kami ucapkan kepada Kepala Desa dan kepada seluruh perangkat Desa,
lembaga setingkat Desa dan elemen masyarakat, dan Fasilitator Kecamatan yang
telah banyak membimbing kami dalam penyelesaian Dokumen RPJM Desa, serta pihak
lain yang telah membantu dan mendukung dalam penyelesaian dokumen ini.
Dan
dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembuatan dokumen ini masih banyak
sekali kelemahan dan kekurangannya, untuk itu saran dan masukan yang membangun
akan dapat memperbaiki perencanaan RPJM Desa yang akan datang.
Wassalamu’ alaikum Wr.Wb
Purwosari
II, Januari 2011
Tim
Penyusun
SISTEMATIKA RANCANGAN
RPJM-Desa
BAB I : PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Dasar Hukum
1.3. Pengertian
BAB II : PROFIL DESA
2.1. Kondisi Desa
2.1.1. Sejarah Desa
2.1.2. Demografi
2.1.3. Keadaan Sosial
2.1.4. Keadaan Ekonomi
2.2. Kondisi Pemerintahan Desa
2.2.1. Pembagian
wilayah desa
2.2.2. Struktur
Organisasi Pemerintah Desa
BAB III : POTENSI DAN MASALAH
3.1. Potensi
3.2. Masalah
BAB IV : RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
4.1. Visi dan Misi
4.1.1. Visi
.1.2. Misi
4.2. Kebijakan Pembangunan
4.2.1. Arah Kebijakan
Pembangunan Desa
4.2.2. Potensi dan
Masalah
4.2.3. Program
Pembangunan Desa
4.2.4. Strategi
Pencapaian
BAB. V : PENUTUP
Lampiran:
1. Peta Sosial Desa
2. Tabel data potensi,
masalah, dan tindakan pemecah-an masalah
3. Tabel Rencana Pembangunan Desa
BAB I
PENDAHULUAN
|
||
1.1.
|
Latar Belakang
Bahwa
berdasarkan Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
yang merupakan pengganti Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang
disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem
Pemerintah Nasional dan berada di
Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman,
partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Salah satu
keberdayaan yang diharapkan adalah mandirinya suatu desa untuk merencanakan, melaksanakan dan mengawasi sendiri pembangunannya sesuai
potensi dan akar masalah yang ada di dalam desa tersebut. Sehubungan dengan itu, dengan melihat realita yang terjadi dalam
masyarakat, maka
kami mencoba menyatukan potensi dalam satu
misi Rencana Pembangunan Jangka
menengah Desa (RPJMD) sebagai refleksi dari
pengembangan tugas mulia Pemerintah
Kabupaten Barito Kuala, yang bermaksud memberikan kontribusi bagi pengembangan masyarakat desa dengan flat form simbolis pembangunan
otonomi daerah, yang diharapkan akan terciptanya kesadaran
kolektif masyarakat demi
terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur,
tangguh, cerdas dan jujur.
Berdasarkan
pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan/atau dibentuk dalam sistim Pemerintahan Nasional dan berada di
Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang
berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di
desa, maka desa diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJMDes) ataupun Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKP Desa).
RPJMDes Desa
Purwosari II ini merupakan rencana strategis Desa Purwosari II untuk mencapai
tujuan dan cita-cita desa. RPJMDes tersebut nantinya akan menjadi dokumen
perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini
apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah
perencanaan yang memberi kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan
perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan
yang baik (Good Governance) seperti Partisipasif, transparan dan akuntabilitas.
|
|
1.2.
|
Dasar Hukum
|
|
Landasan utama
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)
adalah:
|
||
1.
|
Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
|
|
2.
|
Undang-Undang nomor
25 tahun 2004 tentang system perencanaan pembangunan nasional (lembaran Negara republik Indonesia tahun 2004 nomor 104,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4548)
|
|
3.
|
Undang-Undang nomor
32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 125 tahun 2004, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
nomor 8 tahun 2005 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan atas undang-undang
nomor 32 tahun 2004 Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara
Republik Indoneaia tahun 2005 nomor 108,
tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4538);
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah
Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
7.
|
Peraturan pemerintah
Nomor 40 tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
|
|
8.
|
Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri.
|
|
9.
|
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
10.
|
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 66Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
|
|
11.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Barito
Kuala nomor. 35
tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2007-2012.
|
|
1.3.
|
Pengertian
|
|
1.
|
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah
dokumen rencana strategis/jangka menengah desa yang berjangka waktu lima
tahun dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Yang disusun melalui forum
musyawarah perencanaan pembangunan
(musrenbang) 5 tahunan atau biasa
disebut musrenbang RPJM Desa. Dokumen RPJM Desa kemudian menjadi acuan
penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahunan.
|
|
2.
|
RKP-Desa adalah
Dokumen Perencanaan untu periode 1 tahun, yang merupakan penjabaran dari RPJM- Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi
desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang
dimutakhirkan, program
prioritas pembangunan desa, rencana kerja
dan pendanaan serta perkiraan
maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh
Pemerintah Desa maupun yang
ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat dengan mengacu kepada
RPJM-Desa.
|
|
3.
|
Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para
pemangku kepentingan desa.
|
|
4.
|
Perencanaan
Pembangunan desa adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan
kegiatan yang melibatkan berbagai unsur
pemangku kepentingan di
desa guna pemamfaatan dan pengalokasian
sumber daya desa dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan sosial dalam
suatu desa dalam jangka waktu
tertentu, wujudnya adalah RPJM-Des dan RKP.
|
|
5.
|
Peraturan Desa
(Perdes) adalah Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
|
BAB II
PROFIL DESA
2.1. Kondisi Desa
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.1.1.
Sejarah Desa
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pada
awalnya Desa
Purwosari II merupakan desa dari hasil pemekaran dari desa Purwosari yaitu
pada tahun 1974. Kepala Pemerintahan Desa
Purwosari II
setelah pemekaran oleh masyarakat disebut Pembekal.
Pembekal waktu itu adalah merupakan sebagai Pejabat sementara (PJS). Pejabat
sementara Desa Purwosari II
yaitu Pembekal H. DAMHURI dari tahun 1974 sampai dengan tahun 1984.
Mulai tahun 1984 Desa Purwosari II telah mengalami beberapa kali
pergantian kepala Desa melalui pemilihan Kepala
Desa.
Tabel Kepala Pemerintahan Desa Purwosari II
Desa Purwosari II yang dihuni oleh penduduk mayoritas Suku Banjar ada juga dari suku Jawa dengan seluruhnya menganut Agama
Islam.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.1.2. Kondisi
Geografis dan Demografi
Desa
Purwosari II memiliki luas wilayah ± 9.000 m². Secara administratif memiliki
batas-batas wilayah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
-
Bagian utara berbatasan dengan desa
|
:
|
Desa
Tinggiran Darat
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
-
Bagian Selatan berbatasan dengan desa
|
:
|
Sungai
Anjir Tamban
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
-
Bagian timur berbatasan dengan Desa
|
:
|
Desa
Sidorejo
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
-
Bagian barat berbatasan dengan Desa
|
:
|
Tamban
Raya Baru (Kecamatan Mekarsari)
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hasil sensus penduduk tahun 2010 menunjukkan bahwa
jumlah penduduk Desa Purwosari II sebesar 1208 jiwa,
yang terdiri dari laki-laki 632 jiwa dan perempuan 576 jiwa. Sedangkan jumlah
kepala keluarga sebesar 325 kk.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tabel jumlah penduduk menurut
Rt. Dan jenis kelamin desa Purwosari
II
2.1.3 Topografi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berdasarkan topografi wilayah, Desa Purwosari II termasuk wilayah dataran rendah dengan tingkat
kesuburan tanahnya yang sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari luas wilayah desa ini yang digunakan sebagai areal persawahan dan perkebunan rakyat.
Pola Penggunaan Tanah di
Desa Purwosari II sebagian besar diperuntukan untuk tanah pertanian berupa
persawahan dan perkebunan kelapa,
sedangkan sisanya untuk Tanah kering yang merupakan bangunan dan
fasilitas-fasilitas lainnya.
Tabel Penggunaan Lahan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
No
|
JENIS LAHAN
|
JUMLAH
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1
|
Areal Persawahan
|
463
|
Ha
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2
|
Areal Perkebunan Kelapa
|
245
|
Ha
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3
|
Areal Perkebunan Karet
|
1
|
Ha
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4
|
Areal pemukiman
|
10
|
Ha
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5
|
Areal Lahan Tidur
|
102
|
Ha
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Desa
Purwosari II yang ditunjang oleh dua musim yaitu musim
kemarau dan musim hujan dengan temperature udara berkisar rata-rata 20 C – 34 C.
Jarak ibukota desa ke ibukota Kecamatan 6 km, dan ke ibukota kabupaten 81 km dengan waktu tempuh ± 150 menit. Sedangkan jarak ibu kota desa ke Ibukota Provinsi 35 km
dengan waktu tempuh ±60 menit.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.1.4. Keadaan Sosial Budaya
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tabel Sarana prasarana Sosial
Budaya
Adapun tingkat pendidikan masyarakat Desa
Purwosari II adalah :
Tabel Tingkat Pendidikan
Jumlah penduduk miskin 346 jiwa terdiri dari
laki-laki 142 jiwa dan perempuan 204 jiwa, jumlah KK miskin sebanyak 91 KK.
Dan penduduk Desa Purwosari II semuanya beragama Islam.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.1.5. Keadaan Ekonomi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penduduk Desa Purwosari II sebagian besar pada umumnya
bekerja sebagai petani penggarap dan buruh tani, Oleh karena Desa Purwosari
II yang dikelilingi sugai dan handil,
sehingga menjadikan tanah mereka cukup subur untuk ditanami, menjadikan
mereka kebanyakan menjadi petani yang mempunyai lahan-lahan pertanian dan
perkebunan. Pada lahan perkebunan tanaman yang mereka tanam kebanyakan
tanaman kelapa, pisang, dan sebagia kecil tanaman karet. Selaian bekerja
sebagai petani, mata pencaharaian Penduduk Desa Purwosari II sebagian kecil
dari usaha dagang, betrnak unggas, karyawan swasta/buruh pabrik dan PNS, dll.
Mata Pencaharian Penduduk Desa Purwosari II dapat dilihat pada tabel berikut
:
Tabel
Mata Pencaharian/Pekerjaan.
Dengan melihat table tersebut
diatas dapat kita katahui bahwa masyarakat desa Purwosari II masih banyak
yang belum mempunyai pekerjaan. Penyebab utama adalah kurangnya lapangan
pekerjaan, rendah tingkat pendidikan masyarakat dan akses jalan yang kurang
memadai.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sedangkan potensi sarana
prasarana untuk menunjang pertumbuhan ekonomi desa Purwosari II, khususnya
seperti jalan aspal dan jembatan kondisinya
banyak yang telah rusak/longsor.
Tabel
sarana prasarana ekonomi.
Dengan
melihat gambaran potensi yang ada di
Desa Purwosari II perlu adanya daya dukung lingkungan terutama Jalan Usaha
Tani dan Jembatan sebagai sarana untuk
memperlancar perekonomian Desa Purwosari II yang mayoritas
masyarakatnya adalah petani.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.2. Kondisi Pemerintahan Desa
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Organisasi dan Kelembagaan yang ada di
Desa Purwosari II belum berkembang sebagaimana yang terjadi di Desa-Desa
maju. Aparat Pemerintah Desa masih sangat membutuhkan peningkatan kapasitas
untuk mendukung terselenggaranya roda Pemerintahan yang ideal. Organisasi
dalam Pemerintahan Desa seperti badan Permusyawaratan desa ( BPD ) telah
terbentuk namun belum dapat memberikan kontribusi yang maksimal.
Struktur organisasi dan tata kelembagaan
Desa serta BPD dan komposisi personil sebagai berikut :
A.
Fungsi
dari pemerintahan Desa adalah:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Kepala Desa Fungsinya adalah
Mengelolah rumah Tangga desa secara keseluruhan dan di bantu oleh stap Desa.
2. Sekertaris desa Fungsinya
adalah membantu kepala Desa dalam urusan administrsi pemerintahan, mencatat
data penduduk, serta memfasilitasi pemilihan RT dan kepala Dusun.
3. Kaur Pembangunan Fungsinya
adalah mengontrol semua bentuk pembangunan di desa
4. Kaur Kesra Fungsinya adalah
mengontrol segala bentuk kegiatan yang behubungan dengan kesejahteraan
masyarakat termasuk raskin dan bantuan lain.
5. Kaur umum Fungsinya adalah tata
keasriaan dan kontrol surat yang keluar masuk di desa.
B. Ketua BPD dan Anggotanya
fungsinya adalah memusyawarahkan tentang rencana-rencan kegiatan desa,
termasuk membentuk panitia lima untuk mimilih kepala desa, serta mengawasi
jalannya pemerintahan desa.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.2.1. Pembagian
Wilayah Desa
Saat
ini Desa Purwosari II terdiri dari 7
RT, setiap RT di kepalai masing- masing
oleh Ketua RT.
Tabel
Nama-nama Ketua RT.
|