LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA TAHUN 2007 NOMOR 5
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA
T E N T A N G
NOMOR 5 TAHUN 2007
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN,
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BARITO KUALA,
Menimbang :
Mengingat :
|
a.
b.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1952 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tetang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Barito Kuala (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 27 );
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA
dan
BUPATI BARITO KUALA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Barito Kuala .
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Barito Kuala.
3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Barito Kuala.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Barito Kuala.
6. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia .
8. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
11. Calon Kepala Desa adalah warga negara dan atau penduduk Desa setempat yang oleh Panitia Pemilihan ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.
12. Calon yang berhak dipilih adalah Calon Kepala Desa yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang akan dipilih dalam Pemilihan Kepala Desa.
13. Calon Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa.
14. Penjabat Kepala Desa adalah seorang Pejabat yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
15. Pemilih adalah Penduduk Desa setempat yang telah dapat menggunakan hak pilihnya.
16. Hak pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikapnya.
17. Penjaringan adalah proses yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan Bakal Calon Kepala Desa.
18. Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan baik dari segi administrasi maupun kemampuan dan kepemimpinan para Bakal Calon.
19. Tata tertib adalah tata tertib tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang dibuat oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.
20. Panitia Pengawas adalah Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa yang terdiri dari pejabat dan ditunjuk oleh Camat.
21. Kampanye Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka menyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon.
BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA
Bagian Pertama
Proses Pemilihan
Pasal 2
(1). BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa berakhirnya jabatan.
(2). BPD memproses pemilihan Kepala Desa paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.
(3). Kepala Desa yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa wajib menjalani cuti pada saat kampanye.
(4). Untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, Bupati menunjuk Penjabat Kepala Desa.
Bagian Kedua
Pembentukan Panitia Pemilihan
Pasal 3
(1). BPD membentuk panitia pemilihan Kepala Desa dengan susunan kepanitiaan paling banyak 15 (lima belas) orang yang ditetapkan dengan Keputusan BPD.
(2). Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Perangkat Desa, unsur Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur Tokoh Masyarakat yang susunan keanggotaannya sebagai berikut :
(1.) ketua, merangkap anggota;
(2.) wakil Ketua, merangkap anggota;
(3.) sekretaris, merangkap anggota;
(4.) wakil Sekretaris, merangkap anggota;
(5.) bendahara, merangkap anggota;
(6.) wakil Bendahara, merangkap anggota;
(7.) beberapa anggota yang jumlahnya disesuaikan kebutuhan.
(3). Bagi Panitia Pemilihan yang mengajukan diri sebagai Bakal Calon atau berhalangan tetap maka keanggotaannya dinyatakan gugur dan keanggotaannya tetap digantikan dari unsur yang sama.
Bagian Ketiga
Tugas dan Kewajiban Panitia Pemilihan
Pasal 4
(1). Tugas Panitia Pemilihan melakukan proses penetapan calon yang berhak dipilih sampai dengan melaporkan Kepala Desa terpilih.
(2). Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Pemilihan mempunyai wewenang :
a. menetapkan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa;
b. melakukan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa;
c. menerima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa;
d. melakukan pemeriksaan persyaratan Bakal Calon Kepala Desa;
e. melaksanakan pendaftaran pemilih dan pengesahan Daftar Sementara maupun Daftar Tetap Pemilih;
f. melaksanakan pengadaan surat suara yang memuat tanda gambar/foto dan Nama Calon Kepala Desa;
g. melaksanakan Pemilihan Calon Kepala Desa;
h. menetapkan sanksi pelanggaran atas pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
i. menetapkan besarnya biaya pemilihan Kepala Desa;
j. membuat Berita Acara Pemilihan dan melaporkan pelaksanaan pemilihan calon Kepala Desa kepada BPD.
(3). Panitia Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD.
Bagian Keempat
Persyaratan Pemilih
Pasal 5
Yang dapat memilih dalam pemilihan Kepala Desa adalah Warga Negara Republik Indonesia yang :
a. terdaftar sebagai penduduk Desa yang bersangkutan secara sah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus;
b. sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau pernah kawin;
c. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pasal 6
Setiap penduduk desa yang ditetapkan sebagai Calon Pemilih dalam memberikan suara pada saat pemilihan Kepala Desa, wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan kepada siapapun dan dengan alasan apapun.
Bagian Kelima
Persyaratan Bakal Calon
Pasal 7
(1). Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah Penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Pertama dan/atau sederajat;
d. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
e. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan dengan pernyataan secara tertulis;
f. tidak pernah dihukum karena melakukan Tindak Pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
g. tidak dicabut Hak Pilihnya sesuai dengan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
h. belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan;
i. sehat jasmani dan rohani;
j. terdaftar sebagai penduduk Desa setempat secara sah minimal 2 (dua) tahun tidak terputus-putus;
k. berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan oleh Pejabat yang berwenang;
l. bersedia mengundurkan diri dari pengurus partai politik apabila terpilih;
m. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di desa setempat.
(2). Pegawai Negeri yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memiliki surat keterangan persetujuan dari atasannya yang berwenang untuk itu.
Bagian Keenam
Penjaringan dan Penetapan Bakal Calon
Pasal 8
(1). Panitia Pemilihan melaksanakan pendaftaran dan sekaligus mengadakan penjaringan bakal calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan administrasi.
(2). Dari hasil seleksi pendaftaran dan atau penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia melakukan penyaringan dan menetapkan bakal calon Kepala Desa yang lolos, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang bakal calon Kepala Desa.
(3). Berdasarkan hasil penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitia menetapkan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih.
(4). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 9
(1) Bakal calon yang menenuhi persyaratan oleh Panitia Pemilihan diajukan kepada BPD untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dengan suatu berita acara.
(2) Berita acara penetapan bakal calon sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dilampiri dengan :
a. surat pernyataan kesediaan menjadi calon;
b. surat pernyataan taat kepada pancasila; Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
c. khusus bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dilengkapi dengan surat keterangan memiliki rasa pengabdian kepada nusa dan bangsa, mempunyai kepribadian dan kepemimpinan, berwibawa, jujur, cerdas, berkemampuan, terampil serta adil dari atasannya yang berwenang;
d. bakal calon Kepala Desa yang berasal dari Pegawai Negeri harus mendapat izin tertulis dari atasannya yang berwenang.
e. surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
f. surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
g. surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian;
h. daftar riwayat hidup;
i. salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang untuk itu;
j. akte kelahiran/ surat kenal lahir dari pejabat yang berwenang mengeluarkan;
k. pas foto (hitam putih) ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar.
Pasal 10
(1) Calon yang telah ditetapkan, apabila yang bersangkutan mengundurkan diri secara administratif dianggap tidak mengundurkan diri dan proses pemilihan kepala desa tetap dilanjutkan.
(2) Apabila calon yang telah mengundurkan diri sebagaimana dimaksud ayat (1), dalam pemilihan ternyata memperoleh suara terbanyak, perolehan suara tersebut dianggap batal.
(3) Atas pembatalan perolehan suara sebagaimana dimaksud ayat (2), dimungkinkan calon yang mendapat dukungan suara terbanyak kedua dinyatakan sebagai calon terpilih.
(4) Apabila semua calon mengundurkan diri, maka diadakan penjaringan kembali.
Bagian Ketujuh
Pemilihan Calon Yang Berhak Dipilih
Pasal 11
Setelah Panitia Pemilihan menetapkan Calon yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan, Panitia Pemilihan memberitahukan kepada penduduk Desa setempat mengenai calon yang berhak dipilih, tata tertib, tempat dan waktu pelaksanaan Pemilihan Calon Kepala Desa.
Pasal 12
Pemilihan Calon Kepala Desa dilaksanakan oleh panitia pemilihan dan dihadiri oleh BPD dan Panitia Pengawas, serta calon yang berhak dipilih.
Pasal 13
(1). Pemilihan Calon Kepala Desa dilaksanakan dengan cara mencoblos surat suara yang memuat tanda foto dan nama calon yang berhak dipilih dengan alat dan sarana yang disediakan panitia dan dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah pemilih yang telah disahkan Panitia Pemilihan.
(2). Apabila sampai dengan pemungutan suara berakhir, quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tercapai, perhitungan suara dapat diundur selama 3 (tiga) jam.
(3). Apabila sampai batas waktu pengunduran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), quorum belum juga tercapai, maka tetap dilaksanakan penghitungan dengan ketentuan jumlah pemilih yang hadir 50 (lima puluh) persen plus 1 (satu) dari keseluruhan jumlah pemilih yang telah disahkan oleh Panitia Pemilihan dan dicatat dalam Berita Acara Pemilihan.
(4). Apabila ketentuan pada ayat (3) masih juga belum tercapai, maka pemilihan Kepala Desa diulang paling lama 3 (tiga) bulan.
(5). Apabila ketentuan ayat (4) pasal ini belum juga tercapai, maka pemilihan Kepala Desa diulang kembali dengan membuka pendaftaran bakal calon Kepala Desa.
Pasal 14
Anggota Panitia Pemilihan yang mempunyai hak pilih serta Calon yang berhak dipilih dalam pemilihan calon kepala desa tetap mempunyai hak suara.
Bagian Kedelapan
Kampanye Pemilihan
Pasal 15
(1). Pemilihan Calon Kepala Desa dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(2). Seorang pemilih hanya memberikan suaranya kepada satu calon yang berhak dipilih.
(3). Calon Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi persyaratan.
Pasal 16
(1). Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(2). Kampanye merupakan kesempatan bagi para calon yang berhak dipilih untuk menyampaikan visi, misi dan program yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan terpilih menjadi Kepala Desa.
(3). Kampanye dapat dilakukan antara lain:
a. pertemuan terbatas berupa tatap muka dan dialog;
b. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
c. pemasangan Alat Peraga ditempat umum;
d. rapat umum.
Pasal 17
(1). Dalam pelaksanaan kampanye calon kepala desa dilarang :
a. mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Undang-undang dasar 1945;
b. menggunakan tempat dan fasilitas pemerintahan, umum pendidikan dan peribadatan;
c. melakukan pawai dan/atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan di jalan raya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kampanye diatur dengan tata tertib panitia pemilihan Kepala Desa.
Bagian Kesembilan
Alat Kelengkapan Pemilihan
Pasal 18
(1) Panitia Pemilihan Kepala Desa bersama-sama Bakal Calon Kepala Desa menetapkan tanda gambar bagi bakal calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan, bisa dalam bentuk lambang, photo, nama dan lain-lain.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan Pemilihan calon yang berhak dipilih, Panitia Pemilihan menyediakan :
a. papan tulis yang memuat nama-nama calon yang berhak dipilih sesuai dengan persetujuan pejabat yang berwenang;
b. surat suara yang memuat tanda gambar calon yang berhak dipilih dan pada bagian bawahnya ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan sebagai tanda surat suara yang sah;
c. sebuah kotak suara atau lebih berikut kuncinya yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan;
d. bilik suara atau tempat khusus untuk pelaksanaan pemberian suara ;
e. alat pencoblos di dalam bilik suara;
f. alat-alat lain yang diperlukan.
Bagian Kesepuluh
Pelaksanaan Pemungutan Suara
Pasal 19
Untuk kelancaran pemilihan, Panitia Pemilihan menyediakan alat-alat, sarana dan prasarana kelengkapan mulai pendaftaran, pemungutan suara, penghitungan suara, dan hal-hal lain yang diperlukan dan diatur lebih lanjut dengan tata tertib Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 20
Sebelum melaksanakan pemungutan suara, panitia pemilihan terlebih dahulu :
a. membacakan tata tertib proses pemilihan Kepala Desa;
b. membuka kotak suara dan memperlihatkannya kepada pemilih dan calon yang berhak dipilih kemudian menutupnya kembali, mengunci dan menyegel dengan menggunakan kertas yang dibubuhi stempel Panitia Pemilihan.
Pasal 21
(1). Pemilih yang hadir diberikan selembar surat suara oleh panitia pemilihan.
(2). Panitia harus menyediakan sarana yang dapat menjamin, pemilih memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia.
(3). Apabila menerima surat suara yang rusak atau keliru dalam memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia, kemudian panitia memberikan surat pengganti hanya 1 (satu) kali.
(4). Penetapan waktu dimulai dan berakhirnya pemungutan suara ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
Pasal 22
(1). Pada saat pemungutan suara dilaksanakan :
a. panitia pemilihan berkewajiban untuk menjamin agar pesta demokrasi berjalan dengan jujur dan adil serta menjamin pelaksanaan pemungutan suara dengan lancar, aman, tertib dan teratur;
b. semua Calon yang berhak dipilih harus berada di tempat pemilihan untuk mengikuti pelaksanaan pemungutan suara;
c. dalam hal calon Kepala Desa yang berhak dipilih menderita sakit dan tidak mungkin menghadiri pelaksanaan pemungutan suara, maka calon yang dimaksud dapat memberikan surat kuasa bermaterai cukup kepada seorang saksi yang ditunjuk untuk menghadiri pelaksanaan pemilihan dan menandatangani Berita Acara hasil pemungutan suara.
(2). Apabila Calon Kepala Desa meninggalkan tempat pemilihan sebelum penandatanganan Berita Acara Pemilihan dilaksanakan, maka dinyatakan telah menerima hasil akhir Pemilihan Kepala Desa.
Bagian Kesebelas
Penghitungan Suara
Pasal 23
Setelah pemungutan suara berakhir, Panitia Pemilihan meminta kepada masing-masing Calon yang berhak dipilih agar menugaskan 1 (satu) orang pemilih untuk menjadi saksi dalam penghitungan suara yang diatur lebih lanjut dengan Tata Tertib Panitia Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 24
(1). Panitia membuka kotak suara dan mencocokkan kesesuaian jumlah surat suara yang masuk dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya, disaksikan oleh masing-masing saksi.
(2). Panitia Pemilihan membacakan nama Calon Kepala Desa yang di coblos pemilih, disaksikan oleh masing-masing saksi, kemudian mencatatnya di papan tulis yang memuat daftar perolehan suara pemilihan Kepala Desa.
Pasal 25
(1). Surat suara dianggap tidak sah apabila :
a. tidak memakai surat suara yang telah ditentukan;
b. tidak terdapat tanda tangan Ketua Panitia Pemilihan;
c. ditandatangani, dicoret dan/atau sejenisnya yang menunjukkan identitas pemilih;
d. mencoblos lebih dari 1 (satu) calon yang berhak dipilih;
e. mencoblos diluar garis batas foto dan/atau nama calon;
f. menentukan calon lain selain calon yang berhak dipilih yang telah ditentukan.
(2). Alasan-alasan yang menyebabkan surat suara tidak sah diumumkan kepada para pemilih pada saat itu juga.
Pasal 26
(1). Calon yang berhak dipilih dan memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai Calon terpilih dengan ketentuan sedikitnya 20 % (dua puluh persen) + 1 dari pemilih yang hadir atau yang telah menggunakan hak pilihnya.
(2). Apabila Calon yang berhak dipilih memperoleh suara terbanyak tetapi kurang dari 20 % (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka diadakan pemilihan ulang khusus untuk Calon yang mendapatkan suara terbanyak pertama dan kedua.
(3). Apabila calon yang memperoleh suara terbanyak dan sudah mencapai 20 % (dua puluh persen) atau lebih berjumlah lebih dari satu orang calon dengan jumlah suara sama, maka diadakan pemilihan ulang.
(4). Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan Berita Acara Pemilihan.
(5). Dalam hal Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) hasilnya masih tetap sama, maka penetapannya diserahkan kepada Bupati dan para Calon yang Terpilih.
BAB III
PENGESAHAN, PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN
Pasal 27
(1). Setelah penghitungan suara selesai, Panitia Pemilihan menyusun dan membacakan Berita Acara Pemilihan yang kemudian ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota panitia, semua calon Kepala Desa yang berhak dipilih, serta oleh para saksi.
(2). Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan hasil pemilihan Kepala Desa kepada BPD.
(3). Calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan Laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan.
(4). Calon Kepala Desa terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan menjadi Kepala Desa terpilih paling lambat 1 (satu) hari setelah pemilihan.
(5). Bupati menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa terpilih paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD.
Pasal 28
(1). Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Bupati paling lama 15 (lima belas ) hari terhitung tanggal penerbitan Keputusan Bupati.
(2). Pelantikan Kepala Desa dapat dilaksanakan di desa yang bersangkutan dihadapan masyarakat.
(3). Sebelum memangku jabatannya Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji;
(4). Susunan kata-kata sumpah/janji Kepala Desa dimaksud adalah sebagai berikut :
”Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perudang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
(5). Setelah mengucapkan sumpah/janji dan dilantik, Kepala Desa yang bersangkutan segera melaksanakan serah terima jabatan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelantikan.
Pasal 29
Pada upacara pengucapan sumpah/janji dan Pelantikan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Kepala Desa yang akan dilantik berpakaian Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 30
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
BAB IV
MEKANISME PENYELESAIAN MASALAH
Pasal 31
(1). Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa adalah Pejabat yang ditunjuk Camat.
(2). Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan petunjuk teknis yang diperlukan kepada Panitia Pemilihan;
b. mengawasi proses pencalonan Kepala Desa;
c. mengawasi jalannya pemilihan dan perhitungan suara serta mengambil langkah-langkah penyelesaian bersama panitia pemilihan kepala desa apabila diperlukan;
d. Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa berhak membatalkan calon Kepala Desa.
BAB V
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 32
(1). Dalam proses pemilihan Kepala Desa, calon kepala desa dilarang:
a. memberikan uang, barang dan fasilitas lain kepada pemilih;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan calon Kepala Desa lainnya;
c. merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye calon lain;
d. melanggar ketentuan-ketentuan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dan 17.
(2). Bagi calon Kepala Desa yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi, pembatalan sebagai calon Kepala Desa.
(3). Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemlihan Kepala Desa atas usul BPD berdasarkan laporan Panitia Pemilihan Kepala Desa.
BAB VI
PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 33
(1). Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD apabila dinyatakan melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2). Kepala Desa diberhentikan oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 34
(1). Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
(2). Kepala Desa diberhentikan Bupati tanpa melalui usulan BPD karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 35
(1). Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan pengadilan, Bupati harus merehabilitasi dan/atau mengaktifkan kembali Kepala Desa yang bersangkutan sampai akhir masa jabatan.
(2). Apabila Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya, Bupati hanya merehabilitasi Kepala Desa yang bersangkutan.
Pasal 36
(1). Pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2). Selama Kepala Desa dikenakan pemberhentian sementara, maka tugas dan kewajiban Kepala Desa dilakukan oleh Sekretaris Desa yang ditetapkan Bupati sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3). Apabila berdasarkan keputusan pengadilan tingkat pertama terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan sedangkan Kepala Desa yang bersangkutan melakukan upaya banding, maka paling lama 1 (satu) tahun sejak upaya banding dimaksud belum selesai, BPD mengusulkan kepada Bupati agar Kepala Desa yang bersangkutan diberhentikan.
Pasal 37
(1). Tindakan penyidikan oleh penyidik terhadap Kepala Desa dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati atas permintaan penyidik.
(2). Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(3). Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada Bupati paling lama 3 hari.
Pasal 38
(1). Kepala Desa berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. diberhentikan.
(2). Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberhentikan karena :
a. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat baru;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa;
d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
e. tidak melaksanakan kewajiban Kepala Desa;
f. melanggar larangan bagi Kepala Desa.
(3). Usul pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dan ayat (2) huruf a dan b diusulkan oleh BPD kepada Kepala Bupati melalui Camat berdasarkan Keputusan BPD.
(4). Usul pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,d,e dan f disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat berdasarkan keputusan Musyawarah BPD yang dihadiri 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD.
(5). Pengesahan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima.
(6). Setelah dilakukan pemberhentian Kepala Desa sebagimana dimaksud pada ayat (5), Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa.
Pasal 39
Kepala Desa dilarang :
a. Menjadi pengurus Partai Politik;
b. Merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, Lembaga Kemasyarakatan di Desa yang bersangkutan;
c. Merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD;
d. Terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah;
e. Merugikan Kepentingan Umum dan meresahkan Kelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain;
f. Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi Keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. Menyalahgunakan wewenang;
h. Melanggar sumpah/janji jabatan.
BAB VII
PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA
Pasal 40
(1). Pengangkatan Penjabat Kepala Desa diusulkan oleh BPD melalui Camat kepada Bupati berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
(2). Penjabat Kepala Desa sebagaimana pada ayat (1) berasal dari Perangkat desa yang bersangkutan, Tokoh Masyarakat atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.
(3). Masa jabatan Penjabat Kepala Desa ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau telah dilantik Kepala Desa terpilih.
(4). Apabila dalam jangka 1 (satu) tahun pemilihan Kepala Desa belum dapat dilaksanakan maka Camat mengusulkan Penjabat Kepala Desa kepada Bupati.
Pasal 41
Hak, Wewenang dan Kewajiban Penjabat Kepala Desa adalah sama dengan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa definitif.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 42
Segala biaya yang berkenaan dengan Pemilihan mulai dari pendaftaran sampai dengan Pelantikan Kepala Desa ditetapkan Panitia Pemilihan yang berasal dari Pemerintah Desa, swadaya masyarakat, bantuan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat serta bantuan Pemerintah Daerah dan diatur lebih lanjut dengan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
Kepala Desa yang menjabat sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.
BAB X
PENUTUP
Pasal 44
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 13 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 45
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
(2) Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala.
Ditetapkan di Marabahan
pada tanggal 5 Oktober 2007
|
Di undangkan di Marabahan
Pada tanggal 6 Oktober 2007
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BARITO KUALA
H.M. AFLUS GUNAWAN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA TAHUN 2007 NOMOR 5