LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA TAHUN 2010 NOMOR 7
===================================================================
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA
NOMOR
7 TAHUN 2010
TENTANG
KERJASAMA DESA
BUPATI BARITO KUALA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dalam rangka
kelancaran pelaksanaan pemerintahan desa dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Kerjasama Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala
tentang Kerjasama Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953
Nomor 9 ) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4593);
5.
Peraturan Pemerintah Nom0or 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
6.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN
BARITO KUALA
dan
BUPATI BARITO KUALA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DAERAH TENTANG KERJASAMA DESA.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Barito Kuala.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.
Bupati
adalah Bupati Barito Kuala.
5.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.
Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
9.
Badan
Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Desa.
10.
Kecamatan
adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah .
11.
Kerjasama
Desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak
ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
12.
Pihak
Ketiga adalah Lembaga, Badan Hukum dan perorangan di luar pemerintahan desa.
13.
Perselisihan
adalah perbedaaan pendapat yang menimbulkan konflik antar desa dan /atau dengan
pihak ketiga dalam melaksanakan kerjasama.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Kerjasama
Desa dimaksudkan untuk kepentingan desa
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 3
(1) Kerjasama Desa bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah kesenjangan antar Desa.
(2) Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud pada
pasal 3 ayat (1) berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam
masyarakat.
BAB III
BENTUK DAN KERJASAMA
Pasal 4
(1)
Desa dapat melakukan kerjasama antar desa sesuai dengan
kewenangan yang dimilikinya untuk kepentingan desa dan diatur dengan peraturan
bersama yang dilakukan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD dan
dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(2) Desa dapat melakukan kerjasama dengan
pihak ketiga dan ditetapkan dalam peraturan bersama setelah mendapat
persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(3) Untuk pelaksanaan kerjasama sebagaimana
dimaksud pada pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dibentuk Badan Kerjasama yang
dituangkan dalam bentuk perjanjian antar desa.
(4) Pembentukan badan Kerjasama di sesuaikan
dengan kebutuhan dan memperhatikan cakupan obyek kerjasama, pembiayaan atau
kompleksitas kerjasama.
Pasal 5
(1) Kerjasama
Desa dapat dilakukan :
a.
Antar
desa dalam 1 (satu) Kecamatan
b.
Antar
desa lain kecamatan dalam satu kabupaten
c.
Antar
desa lain kabupaten
d.
Desa
dengan pihak ketiga.
(2) Kerjasama desa ditetapkan dalam peraturan
bersama setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui
Camat.
Pasal 6
Kerjasama Desa dengan pihak ketiga dapat
dilakukan dengan instansi pemerintah atau swasta maupun perorangan sesuai
dengan obyek yang dikerjasamakan.
Pasal 7
(1) Kerjasama Antar Desa ditetapkan dengan
Keputusan Bersama;
(2) Kerjasama Desa dengan pihak ketiga ditetapkan
dengan Perjanjian Bersama.
Pasal 8
(1)
Penetapan Keputusan Bersama atau Perjanjian Bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan
kerjasama sesuai ketentuan yang berlaku;
(2) Penetapan Keputusan Bersama atau
Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) antara lain
memuat:
a. Ruang
lingkup kerjasama;
b. Bidang
Kerjasama;
c.
Tata
cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;
d. Jangka
waktu;
e. Hak
dan kewajiban;
f. Pembiayaan;
g.
Tata
cara perubahan, penundaan dan pembatalan;
h. Penyelesaian
perselisihan;
i.
Lain-lain
ketentuan yang diperlukan.
BAB IV
RUANG LINGKUP
Pasal 9
(1)
Ruang lingkup Kerjasama Desa meliputi kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan.
(2)
Kerjasama Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dilakukan dalam
bidang:
a. peningkatan
perekonomian masyarakat desa;
b. peningkatan
pelayanan pendidikan;
c. kesehatan;
d. sosial
budaya;
e. ketentraman
dan ketertiban;
f. pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi
tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
g. tenaga
kerja;
h. pekerjaan
umum;
i. batas
desa; dan
j. lain-lain kerjasama yang menjadi
kewenangan desa.
BAB V
TATA CARA KERJASAMA
Pasal 10
(1) Rencana Kerjasama Desa dibahas dalam Rapat
Musyawarah Desa dengan BPD dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa;
(2) Rencana
Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (1) membahas antara
lain:
a.
Ruang lingkup kerjasama
b.
Bidang Kerjasama;
c.
Tata
cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;
d.
Jangka waktu kerjasama;
e.
Hak dan kewajiban masing-masing desa atau pihak
ketiga ;
f.
Pembiayaan pelaksanaan kerjasama;
g.
Penyelesaian perselisihan;
h.
Resiko
yang diakibatkan dari pelaksanaan kerjasama
(3) Hasil musyawarah Desa mengenai rencana kerjasama desa dibahas bersama dengan desa dan atau pihak
ketiga yang akan melakukan kerjasama desa;
(4) Hasil pembahasan Rencana Kerjasama Desa memuat antara lain:
a.
Ruang lingkup kerjasama;
b.
Bidang Kerjasama;
c. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan
kerjasama;
d.
Jangka waktu;
e.
Hak dan kewajiban;
f.
Pembiayaan;
g.
Penyelesaian perselisihan;
h. Lain-lain ketentuan yang diperlukan.
(5) Hasil
kesepakatan pembahasan kerjasama desa sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (4)
ditetapkan dalam Keputusan Bersama atau Perjanjian Bersama.
BAB VI
BADAN
KERJASAMA DESA
Pasal 11
Dalam rangka pelaksanaan Kerjasama Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibentuk Badan Kerjasama Desa.
Pasal 12
Pengurus Badan Kerjasama Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 terdiri dari unsur:
a. Pemerintah
Desa
b. Anggota
Badan Permusyawaratan Desa
c. Lembaga
Kemasyarakatan desa
d. Lembaga lainnya yang ada di desa
e. Tokoh
masyarakat.
Pasal 13
(1) Badan Kerjasama Desa bertugas menyusun
rencana kegiatan dan pelaksanaannya.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Badan Kerjasama
Desa dapat membentuk Sekretariat.
(3) Sekretariat sebagaimana pasal 13 ayat (2)
bertugas membantu pelaksanaan administrasi Badan Kerjasama Desa.
(4) Sekretariat Badan Kerjasama Desa ditetapkan dengan Keputusan Bersama.
Pasal
14
Pembentukan Badan Kerjasama Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan dengan Keputusan Bersama.
Pasal 15
(1) Mekanisme
dan tata kerja Badan Kerjasama Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa;
(2) Badan
Kerjasama Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
BAB VII
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 16
(1) Kepala Desa selaku pemimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa mempunyai tugas memimpin pelaksanaan Kerjasama Desa;
(2) Kepala Desa mempunyai tugas mengkoordinasikan
penyelenggaraan Kerjasama Desa secara partisipatip;
(3) Kepala Desa wajib memberikan laporan keterangan
pertanggungjawaban pelaksanaan Kerjasama Desa kepada masyarakat melalui BPD.
Pasal 17
(1) Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tugas
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam penentuan bentuk kerjasama
dan obyek yang dikerjasamakan;
(2) Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tugas
untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan Kerjasama Desa
mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelestarian;
(3) Badan Permusyawaratan Desa memberikan informasi
keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa mengenai kegiatan Kerjasama Desa
kepada masyarakat;
Pasal 18
Kepala Desa dan BPD mempunyai kewajiban:
a.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b.
memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam
setiap pengambilan keputusan;
d.
memberdayakan masyarakat desa;
e. mengembangkan potensi sumberdaya alam dan
melestarikan lingkungan hidup.
Pasal 19
Pihak Ketiga yang melakukan Kerjasama Desa
mempunyai kewajiban:
a. mentaati segala ketentuan yang telah
disepakati bersama;
b.
memberdayakan masyarakat setempat;
c. mempunyai orientasi meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
d. mengembangkan potensi obyek yang
dikerjasamakan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 20
Peran BPD dalam
kerjasama desa antara lain :
1.
memberikan pendapat dan pertyimbangan kepada
Pemerintah Desa terhadap rencana kerjasama desa.
2.
memberikan persetujuan terhadap kerjasama desa
3.
mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan kerjasama
desa
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PEMBATALAN
Pasal 21
Perubahan dan pembatalan Kerjasama Desa
harus dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat dengan melibatkan berbagai pihak
yang terikat dalam Kerjasama Desa.
Pasal 22
Perubahan kerjasama desa dapat dilakukan
apabila:
a.
terjadi situasi force majeur;
b. atas permintaan salah satu pihak dan atau
kedua belah pihak;
c. atas hasil pengawasan dan evaluasi Badan
Permusyawaratan Desa;
d.
kerjasama desa telah habis masa berlakunya.
Pasal 23
Pembatalan kerjasama desa dapat dilakukan
apabila:
a. salah satu pihak dan atau kedua belah
pihak melanggar kesepakatan;
b.
kerjasama desa bertentangan dengan ketentuan
diatasnya;
c.
merugikan kepentingan masyarakat.
BAB IX
TENGGANG WAKTU
Pasal 24
Penentuan
tenggang waktu Kerjasama Desa ditentukan dalam kesepakatan bersama oleh kedua
belah pihak yang melakukan Kerjasama.
Pasal 25
(1) Penentuan tenggang waktu Kerjasama Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 antara lain harus memperhatikan:
a. Ketentuan yang berlaku;
b. Ruang
lingkup;
c. Bidang
kerjasama;
d. Pembiayaan;
e. Ketentuan
lain mengenai Kerjasama Desa.
(2) Penentuan
tenggang waktu Kerjasama Desa memperhatikan saran dari Camat selaku pembina dan
pengawas Kerjasama Desa.
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 26
(1) Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 yang membebani masyarakat dan desa, harus mendapatkan persetujuan BPD;
(2) Segala kegiatan dan biaya dari bentuk
Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat (1) wajib dituangkan
dalam APB Desa.
(3) Biaya pelaksanaan kerjasama antar desa
dibebankan pada desa yang melakukan kerjasama dengan pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan
oleh masing-masing Kepala Desa.
(4) Biaya pelaksanaan kerjasama dengan pihak
ketiga diatur dalam perjanjian bersama antara kedua belah pihak dan pengelolaan
keuangan dipertanggungjawabkan masing-masing pihak
(5) Dalam hal dibentuk Badan Kerjasama Desa
maka pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan oleh Badan Kerjasama Desa
kepada Kepala Desa masing-masing.
BAB XI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 27
Setiap perselisihan yang timbul dalam
Kerjasama Desa harus diselesaikan secara musyawarah dan mufakat serta dilandasi
dengan semangat kekeluargaan.
Pasal 28
(1)
Perselisihan Kerjasama, Desa antar desa dan /atau pihak ketiga dalam satu
kecamatan difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.
(2) Perselisihan Kerjasama, Desa antar desa dan
atau pihak ketiga pada kecamatan yang berbeda dalam satu kabupaten difasilitasi
dan diselesaikan oleh Bupati.
(3) Perselisihan Kerjasama, Desa antar desa dan
atau pihak ketiga pada lain kabupaten difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati
masing-masing.
(4) Apabila pihak-pihak yang bersengketa tidak
menerima penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) dapat mengajukan
penyelesaian ke Pengadilan.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 29
(1) Pemerintah Daerah wajib membina dan mengawasi pelaksanaan
Kerjasama Desa;
(2) Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten
sebagaimana dimaksud pada pasal 29 ayat (1) meliputi :
a. menetapkan pengaturan yang berkaitan
dengan kerjasama desa;
b. memberikan pedoman teknis pelaksanaan
kerjasama desa;
c. melakukan evaluasi dan pengawasan
pelaksanaan kerjasama desa; dan
d. memberikan bimbingan, supervisi dan
konsultasi pelaksanaan kerjasama desa.
(3) Pembinaan dan Pengawasan Camat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memfasilitasi kerjasama desa;
b. melakukan
pengawasan kerjasama desa; dan
c. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan kerjasama desa.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
(1)
Dengan
berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2000 Tentang
Kerjasama Antar Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala
Nomor 17 Tahun 2000 Seri D Nomor
Seri 16 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Hal-hal
yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya
akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati dan /atau Keputusan Bupati.
Pasal 31
Peraturan
Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala.
Ditetapkan
di Marabahan
pada
tanggal 27 April
2010
BUPATI BARITO KUALA,
ttd
HASANUDDIN
MURAD
Di undangkan di Marabahan
pada tanggal 28 April 2010
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
BARITO KUALA
SUPRIYONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA TAHUN 2010 NOMOR 7
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA
NOMOR TAHUN 2010
TENTANG
KERJASAMA DESA
I.
PENJELASAN UMUM
Bahwa untuk melakanakan ketentuan pada pasal 82 sampai dengan pasal 87
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan sebagai kelanjutan
pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Kerjasama Desa maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa,
dengan maksud dan tujuan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah ketimpangan antar Desa
dengan berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 sampai 31 Cukup jelas.