LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA TAHUN 2010 NOMOR 6
=================================================================
PERATURAN DAERAH
KABUPATEN BARITO KUALA
NOMOR 6 TAHUN 2010
TENTANG
PENYERAHAN
URUSAN PEMERINTAHAN
KABUPATEN
KEPADA DESA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BARITO
KUALA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pelaksanaan Penyerahan Urusan
Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a , perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyerahan
Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa ;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9 ) sebagai
undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoensia
Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
6.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tatacara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa;
Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tatacara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa;
Dengan Persetujuan
Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH
KABUPATEN BARITO KUALA
dan
BUPATI BARITO
KUALA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERAHAN URUSAN
PEMERINTAHAN KABUPATEN KEPADA DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang
dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Barito Kuala.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.
Bupati adalah Bupati Barito Kuala.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.
Badan Permusyaratan Desa atau yang disebut dengan nama
lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
9.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan
Peraturan Daerah Kabupaten.
10.
Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
11.
Desa atau yang
disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
12.
Penyerahan urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
adalah penyerahan urusan Kabupaten kepada Desa.
BAB II
JENIS URUSAN PEMERINTAHAN
Pasal 2
(1) Urusan pemerintahan Kabupaten yang dapat
diserahkan pengaturannya kepada Desa antara lain:
a.
Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan;
b.
Bidang Pertambangan dan Energi serta Sumber Daya Mineral;
c. Bidang Kehutanan dan Perkebunan;
d. Bidang Perindustrian dan Perdagangan;
e.
Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
f.
Bidang Penanaman
Modal;
g.
Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
h. Bidang Kesehatan;
i.
Bidang
Pendidikan dan Kebudayaan;
j.
Bidang Sosial;
k. Bidang Penataan Ruang;
l.
Bidang
Pemukiman/Perumahan;
m. Bidang Pekerjaan Umum;
n. Bidang Perhubungan;
o. Bidang Lingkungan Hidup;
p.
Bidang Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik;
q. Bidang Otonomi Desa;
r.
Bidang
Perimbangan Keuangan;
s. Bidang Tugas Pembantuan;
t.
Bidang
Pariwisata;
u. Bidang Pertanahan;
v.
Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil;
w.
Bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, dan
Pemerintahan Umum;
x. Bidang Perencanaan;
y.
Bidang Penerangan/Informasi dan Komunikasi;
z.
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
aa.
Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
bb. Bidang Pemuda dan Olahraga;
cc. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa;
dd. Bidang Statistik;
dan
ee. Bidang Arsip dan
Perpustakaan.
(2)
Rincian urusan pemerintahan Kabupaten yang dapat
diserahkan kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam
lampiran Peraturan Daerah ini.
BAB III
TATACARA PENYERAHAN URUSAN
Pasal 3
(1) Bupati melakukan pengkajian dan evaluasi
terhadap jenis urusan yang akan diserahkan kepada Desa dengan mempertimbangkan
aspek letak geografis, kemampuan personil, kemampuan keuangan, efisiensi dan
efektivitas.
(2)
Untuk melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap jenis
urusan yang akan diserahkan kepada Desa, Bupati dapat membentuk Tim Pengkajian
dan Evaluasi Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa.
(3)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), di bawah
koordinasi Wakil Bupati dengan ketua pelaksana oleh Sekretaris Daerah Kabupaten
yang anggotanya terdiri dari unsur dinas/badan/kantor terkait sesuai kebutuhan.
Pasal 4
(1)
Urusan
pemerintahan yang diserahkan pengaturannya kepada Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Penyerahan Urusan
Pemerintahan Kabupaten kepada masing-masing Desa.
(2) Setelah Peraturan Bupati tentang Penetapan Jenis
Urusan Yang Dapat Diserahkan Kepada Desa diundangkan dalam Berita Daerah, Pemerintah
Desa bersama BPD melakukan evaluasi untuk menetapkan urusan pemerintahan yang
dapat dilaksanakan di Desa yang bersangkutan.
(3) Kesiapan pemerintahan desa untuk melaksanakan Urusan
Pemerintahan Kabupaten, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa atas
persetujuan Pimpinan BPD.
Pasal 5
(1)
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyerahan
Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada masing-masing Desa.
(2)
Bupati dalam menetapkan peraturan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), wajib memperhatikan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3).
(3)
Bupati menyerahkan secara nyata urusan pemerintahan Kabupaten
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Desa, dilaksanakan secara
serentak yang disaksikan oleh Camat dan dihadiri oleh seluruh kepala dinas/
badan/kantor.
BAB IV
PELAKSANAAN URUSAN
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten yang diserahkan
kepada desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh Pemerintah
Desa.
(2)
Pemerintah Kabupaten dapat menambah penyerahan urusan
pemerintahan Kabupaten kepada Desa atas permintaan Pemerintah Desa.
(3)
Apabila pelaksanaan urusan Pemerintahan Kabupaten yang
telah diserahkan kepada Desa dalam kurun waktu 2 (dua) tahun tidak berjalan
secara efektif, pemerintah Kabupaten dapat menarik sebagian atau seluruh urusan
pemerintahan yang telah diserahkan.
(4)
Tata cara penambahan atau penarikan urusan pemerintahan
sebagaimana ayat (2) dan ayat (3)
ditetepkan dengan Peraturan Bupati.
(5)
Peraturan Bupati tentang tata cara penambahan atau
penarikan urusan pemerintahan sekurang-kurangnya memuat:
a. kriteria pelaksanaan urusan pemerintahan;
b. mekanisme penambahan urusan pemerintahan; dan
c. mekanisme penarikan urusan pemerintahan.
BAB V
PEMBIAYAAN
PEMBIAYAAN
Pasal 7
Pelaksanaan urusan Pemerintahan Kabupaten yang
diserahkan kepada Desa dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 8
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
urusan Pemerintahan Kabupaten yang diserahkan kepada Desa.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Camat.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya
memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala.
Ditetapkan
di Marabahan
pada
tanggal 27 April 2010
BUPATI BARITO KUALA,
ttd
HASANUDDIN MURAD
Diundangkan di Marabahan
pada tanggal 28 April 2010
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA,
SUPRIYONO
LEMBARAN DAERAH
KABUPATEN BARITO KUALA TAHUN 2010 NOMOR 6
PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA
NOMOR
6 TAHUN 2010
T E N T A N G
TATACARA
PENYERAHAN URUSAN PEMERINTAHAN
KABUPATEN
KEPADA DESA
I. PENJELASAN UMUM.
Bahwa
penerapan otonomi daerah yang ditandai dengan dikeluarkannya Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menimbulkan konsekuensi adanya
pelimpahan wewenang kepada daerah dalam mengelola potensi sumber daya daerah,
administrasi pemerintahan dan pelayanan umum.
Bahwa
dalam rangka pemberian pelayanan umum , maka dipandang perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah .
II.
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1 sampai dengan pasal 9
Cukup jelas
LAMPIRAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN
BARITO KUALA
NOMOR Tahun
2010
TANGGAL 2010
RINCIAN URUSAN
PEMERINTAHAN
KABUPATEN YANG
DAPAT DISERAHKAN KEPADA DESA
1. Bidang
Pertanian dan Ketahanan Pangan
a.
pengembangan kelembagaan petani skala
lokal;
b.
pemberian
rekomendasi ijin usaha penangkar benih pertanian;
c.
pengaturan pemanfaatan air pada tingkat
usaha tani;
d.
pemasyarakatan penggunaan alat mesin
pertanian;
e.
pemasyarakatan
pupuk organik;
f.
pengaturan peredaran dan penggunaan
pupuk organik dan pestisida dengan berpedoman pada petunjuk teknis Kabupaten
dan Kota;
g.
kampanye
benih unggul;
h.
pengembangan
lumbung pangan;
i.
fasilitas
modal usaha tani;
j.
pengaturan pelaksanaaan penanggulangan
hama dan penyakit secara terpadu;
k. pengembangan
kelembagaan petani dan pertumbuhannya;
l.
pemasyarakatan
penggunaan benih unggul;
m.
membantu
penyediaan benih unggul;
n.
pengembangan kebun bibit hijauan pakan
ternak;
o. rekomendasi
pemberian ijin pengelolaan perlebahan non budidaya;
p.
pemasyarakatan
pengembangan komoditas unggulan;
q. pembangunan
dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan;
r.
diversifikasi
hasil pertanian;
s. pengembangan
jaringan informasi pemasaran bidang pertanian dan pangan;
t.
pengelolaan
balai benih ikan yang ada di desa;
u.
pemeliharaan
irigasi desa;
v.
pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai
Air;
w. pengembangan
teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian.
2. Bidang Pertambangan dan Energi
serta Sumber Daya Mineral
a.
pengelolaan dan pemberian ijin
pertambangan bahan galian golongan C dibawah satu hektar tanpa memakai alat
berat kepada penduduk desa yang bersangkutan;
b. rekomendasi
pemberian ijin pemanfaatan air bawah tanah dan permukaan;
c. rekomendasi
pemberian ijin penambangan bahan galian golongan C yang memakai alat berat
diatas 1 (satu) hektar;
d. rekomendasi
pemberian ijin pengelolaan bahan galian A dan B;
e. rekomendasi
pemberian ijin pembangunan tenaga listrik yang baru;
f.
rekomendasi pemberian ijin pembukaan
pertambangan rakyat di desa;
g.
pembinaan
terhadap pertambangan rakyat;
h.
rekomendasi
pemberian ijin pemanfaatan air bawah tanah dan atau sumber mata air di desa.
3. Bidang
Kehutanan dan Perkebunan
a.
pengelolaan
hutan desa;
b.
rekomendasi
pemberian ijin terhadap pengambilan tumbuhan dan penangkapan satwa liar yang
dilindungi;
c.
rekomendasi
pemberian ijin pengelolaan hutan yang ada dalam desa kepada pihak ketiga;
d.
rekomendasi
pemberian ijin perburuan tradisional satwa liar yang tidak dilindungi pada
areal desa;
e.
penghijauan
dan , konservasi tanah yang terdiri dari kebun bibit desa yang telah diserahkan
kepada desa dan pengelolaan embung-embung air yang sudah dibangun di desa;
f.
rekomendasi pemberian ijin pengambilan
hasil hutan non kayu dalam ulayat desa;
g.
pelestarian
hutan desa;
h. rekomendasi
pemberian ijin perluasan tanaman perkebunan;
i.
pembinaan
penangkaran burung walet;
j.
pembinaan dan penataan lahan
klasifikasi kebun;
k. perlindungan
keaneka ragaman hayati dan satwa liar yang ada di desa.
4. Bidang
Perindustrian dan Perdagangan
a.
pengelolaan lalu lintas ternak yang ada
dalam desa;
b.
pengelolaan
pemasaran hasil industri;
c.
pengembangan
hasil-hasil industri;
d. rekomendasi
pemberian ijin investor dibidang industri;
e. pengaturan
terhadap aset bahan baku industri yang ada di desa;
f.
pengawasan
pencemaran limbah industri;
g. rekomendasi pemberian ijin dalam bidang perindustrian
yang ada di desa;
h.
pemasyarakatan
garam beryodium;
i.
rekomendasi
pemberian ijin HO;
j.
pembinaan
mengenai keamanan industri makanan yang di produksi rumah tangga di desa;
k.
pembinaan
rumah potong hewan yang ada di desa;
l.
pembinaan
persuteraan alam yaitu berupa pondok sutera dengan peralatannya yang dibangun
di desa.
5. Bidang Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah
a. rekomendasi
penerbitan dan pencabutan badan hukum koperasi;
b. rekomendasi
dan pembinaan dana kredit yang ada di desa;
c.
rekomendasi pemberian kredit program
dada koperasi;
d.
pengelolaan
dana;
e. pengelolaan
pasar desa dan tempat pelelangan lkan;
f.
pengelolaan kelompok usaha ekonomi
produktif.
6. Penanaman Modal
a. Memberikan informasi pasar lokal.
7. Bidang Tenaga Kerja dan
Transmigrasi
a.
pendataan dan pengklasifikasian tenaga
kerja;
b.
pendataan penduduk yang bekerja pada
sektor pertanian dan sektor non pertanian;
c.
pendataan penduduk menurut jumlah
penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi
angkatan kerja;
d.
pendataan penduduk berumur 15 tahun ke
atas yang bekerja menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status
pekerjaan;
e. pendataan
penduduk yang bekerja di luar negeri;
f.
pemberian surat rekomendasi bagi
penduduk yang akan bekerja ke luar negeri.
8. Bidang Kesehatan
a.
penyuluhan sederhana tentang
pemberantasan penyakit menular;
b.
pembinaan bidan desa dan poliklinik
desa;
c.
memfasilitasi dan memotivasi
pelaksanaan kegiatan gerakan sayang ibu;
d.
pemantaun
terhadap dukun bayi;
e.
memfasilitasi pelaksanaan, pemberian
makanan tambahan penyuluhan dan pemberian makanan tambahan pemulihan;
f.
pengelolaan
posyandu;
g. pembinaan
dan pengawasan upaya kesehatan tradisional;
h.
pengelolaan
dana sehat;
i.
pengelolaan kegiatan tanaman obat
keluarga (toga);
j.
penyelenggaraan upaya sarana kesehatan
tingkat desa;
k.
penyelenggaraan
upaya promosi kesehatan;
l.
pemantauan dan pencegahan
penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di desa;
m. pemantauan
peredaran dan pemakaian alat kontrasepsi;
n.
pelaksanaan penyuluhan tentang keluarga
berencana;
o.
pembinaan terhadap kader keluarga
berencana;
p.
pengelolaan kelompok-kelompok bina
keluarga.
9. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
a.
memfasilitasi
penyediaan lahan untuk pembangunan TK, SD, SLTP, SLTA;
b.
memberikan
kontribusi untuk melengkapi, merawat dan merehabilitasi sarana pendidikan
seperti: pembangunan fisik, gedung, meubel, pengadaan, laboratorium,
perpustakaan dan buku pegangan siswa;
c.
Memberikan kontribusi untuk peningkatan kesejahteraan
tenaga kependidikan seperti uang lelah, kelebihan jam mengajar, transportasi
dan perumahan guru untuk daerah terpencil;
d.
memberikan
kontribt si penyediaan bahan belajai, tempat belajar dan fasilitasi lain bagi
pendidikan luar sekolah;
e.
memfasilitasi
terselenggaranya berbagai kursuskursus ketrampilan;
f.
membina Taman Bacaan Masyarakat pada
pusat kegiatan belajar masyarakat;
g. memfasilitasi
dan memotivasi kelompok-kelompok belajar yang ada di desa;
h. pendataan
siswa untuk GN-OTA;
i.
penyelenggaraan pendidikan anak dini
usia;
j.
pendataan warga buta huruf/aksara.
10. Bidang Sosial
a.
pembinaan
terhadap masyarakat lokal adat sebagai pemilik sumber daya genetik;
b.
mengeluarkan
surat keterangan miskin;
c.
memfasilitasi
pengurusan orang terlantar;
d. rekomendasi
pemberian ijin pembangunan sarana sosial;
e.
menerbitkan surat keterangan untuk
kegiatan sosial;
f.
menggali, membina dan mengembangkan
bermacam seni, yang upacara adat, dan adat istiadat yang berlaku di desa;
g. pendataan
penyandang masalah sosial dan potensi kesejahteraan sosial;
h. pembinaan
pekerja sosial, masyarakat dan organisasi sosial.
11. Bidang Penataan Ruang
a. rekomendasi
pemberian ijin IMB yang berada di jalan desa;
b.
pemberian
ijin IMB untuk rumah desa yang sederhana;
c. penataan
tata lingkungan pada permukiman perdesaan;
d.
pengelolaan lokasi perkemahan dalam
desa.
12. Bidang
Permukiman/Perumahan
a. penetapan
dan pengelolaan tanah kas desa dan aset desa;
b.
pengaturan
tata permukiman pedesaan;
c.
pemberian
bantuan pemugaran rumah;
d.
penetapan standar rumah layak huni
tingkat lokal;
e. memfasilitasi
pembangunan rumah layak huni tingkat lokal.
13. Bidang
Pekerjaan Umum
a.
memfasilitasi
pemeliharaan rutin jalan Kabupaten yang berada di desa yang terdiri dari:
pembersihan semak, pembersihan saluran/ bandar, pembersihan bahu jalan,
pembersihan gorong-gorong;
b. pengelolaan
dan pemanfaatan proyek Air Bersih yang ada dalam desa;
c. pengelolaan
dan pemeliharaan pompanisasi, jaringan irigasi yang ada di desa;
d.
pengelolaan
saluran irigasi yang terdiri dari rambahan dan membuang sedimentasi;
e. pengaturan
kegiatan operasi dan perawatan ringan saluran irigasi sekunder, tersier dan
kwartet;
f.
pengaturan operasi dan perawatan
jaringan irigasi kecil (PIK) yang sudah dikonstruksi;
g. pengelolaan
embung/telaga yang sudah dikonstruksi;
h. pengaturan
dan pengendalian fungsi serta tertib pemanfaatan jalan desa;
i.
pengelolaan
sumber daya air di desa;
j.
memfasilitasi pembangunan dan mengelola
tempat Mandi, Cuci dan Kakus (MCK);
k. pemantaun
kelas jalan Kabupaten yang ada di desa.
14. Bidang
Perhubungan
a. pembinaan
terhadap penggunaan alat UTTIP (Ukuran, Takaran, Timbangan dan
Perlengkapannya);
b.
pemeliharaan rambu-rambu jalan serta
alat perlengkapan jalan lainnya yang berada di desa;
c.
rekomendasi pemberian ijin pengelolaan
angkutan antar desa dan pusat pertokoan di desa;
d.
pembangunan
terminal angkutan desa.
15. Bidang
Lingkungan Hidup
a.
pengelolaan
penampungan air hujan;
b. pengawasan
terhadap perusakan lingkungan hidup di desa;
c.
penetapan
standar lingkungan;
d. melindungi
suaka yang ada di desa;
e.
pemantauan terhadap penangkapan ikan
dengan bahan dan alat terlarang di perairan umum di wilayah desa.
16.
Bidang Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik
a.
memfasilitasi
penyelenggaraan Pemilihan Umum;
b.
penetapan
organisasi Pemerintah Desa;
c.
memfasilitasi
pembentukan Lembaga Kemasyarakatan;
d.
memfasilitasi
pembentukan BPD;
e.
memfasilitasi
penetapan batas desa,
f.
memfasilitasi pembentukan Badan Usaha
Milik Desa (BUMDES).
17. Bidang Otonomi Desa
a. rekomendasi
pemberian ijin pendirian tempat penyewaan kaset video, play station dan
sejenisnya;
b.
penelitian dan pendataan potensi desa;
c.
pemantaun peredaran/pemutaran film
keliling;
d.
rekomendasi
pemberian ijin pendirian waning telepon dan sejenisnya;
e.
rekomendasi
pemberian ijin usaha perbengkelan, pertokoan, warung, pemondokan, rumah makan;
f.
pengaturan kebijakan kelembagaan dan
badan usaha tingkat desa dibidang pengairan;
g.
rekomendasi pemberian ijin mendirikan, membongkar, mengubah saluran irigasi di desa;
h.
penetapan kerjasama antar desa dalam
pemanfaatan irigasi air;
i.
pembangunan
jalan desa;
j.
pengelolaan jaringan irigasi skala
kecil di desa;
k.
rekomendasi pemberian ijin pengelolaan
dan pengusahaan potensi sumber daya alam desa;
l.
penetapan
perangkat desa;
m. penetapan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
n. pemberdayaan
dan pelestarian lembaga adat;
o.
penetapan
peraturan desa;
p.
penetapan
kerjasama antar desa;
q.
rekomendasi
pemberian ijin parkir/pemangkalan kendaraan di pasar, tempat wisata dan lokasi
lainnya yang ada di dalam desa;
r.
pemberian ijin penggunaan gedung
pertemuan/ balai desa;
s. rekomendasi
pemberian ijin hak pengelolaan atas tanah kas desa;
t.
rekomendasi
pemberian ijin keramaian di desa.
18. Bidang Perimbangan Keuangan
a.
pengelolaan bagian desa dari hasil
penerimaan pajak Kabu paten / Kota;
b.
pengelolaan bagian desa dari hasil
penerimaan retribusi tertentu Kabupaten.
19. Bidang Tugas Pembantuan
a. memberikan
rekomendasi permintaan bantuan kepada pemerintah daerah;
b. pengelolaan
dana bantuan bencana alam dalam keadaan darurat lainnya dari pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pihak lain yang tidak mengikat;
c.
penyelenggaraan
tugas pembantuan.
20. Bidang Pariwisata
a. pengelolaan
obyek wisata dalam desa di luar rencana induk pariwisata;
b. pengelolaan
tempat rekreasi dan hiburan umum dalam desa;
c. rekomendasi
pemberian ijin pendirian pondok wisata pada kawasan wisata di desa;
d.
membantu
pemungutan pajak hotel dan restoran yang ada di desa.
21. Bidang Pertanahan
a. penetapan
sasaran areal dan lokasi kegiatan pengembangan lahan;
b. memberikan
surat keterangan hak atas tanah;
c. memfasilitasi
penyelesaian sengketa tanah tingkat desa;
d. penataan
dan pemetaan Tata Guna Lahan.
22. Bidang Kependudukan dan Catatan
Sipil
a. pelaksanaan
registrasi penduduk menurut jenis kelamin dan kelompok umur;
b. pelaksanaan
registrasi penduduk menurut tingkat kelahiran berdasarkan konsep Anak Lahir
Hidup (ALH) dan Anak Masih Hidup (AMH);
c. pelaksanaan
registrasi penduduk menurut tingkat kematian berdasarkan konsep Angka Kematian
Bayi, Angka Kematian Balita, dan Angka Kematian Ibu saat persalinan;
d. pelaksanaan
registrasi penduduk menurut tingkat migrasi penduduk;
e. pelaksanaan
registrasi penduduk berumur 10 tahun ke atas menurut tingkat pendidikan yang
ditamatkan;
f.
pelaksanaan registrasi penduduk menurut
jumlah pasangan usia subur, akseptor KB, Jan tingkat prevalensi;
g. pelaksanaan
registrasi penduduk menurut tingkat kesejahteraan rumah tangga berdasarkan
kategori keluarga Pra Sejahtera, keluarga Sejahtera I dan Keluarga Sejahtera
II;
h. pelaksanaan
registrasi penduduk menurut rata-rata jumlah anggota keluarga;
i.
pelaksanaan registrasi penduduk menurut
besarnya jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dalam Pemilihan Umum;'
j.
pelaksanaan registrasi penduduk menurut
agama yang dianutnya;
k. pelaksanaan
registrasi penduduk menurut alat kontrasepsi yang digunakan;
l.
menerbitkan surat keterangan untuk
penerbitan KTP dan Kartu Keluarga;
m. melakukan
pendataan dan pembinaan dalam kegiatan mutasi penduduk.
23. Bidang
Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
a. penetapan
desa dalam keadan darurat;
b. penetapan
pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
sosial masyarakat;
c.
pemeliharaan
ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
d.
pemantauan
kewaspadaan dini terhadap terjadinya kejadian luar biasa berupa laporan.
24. Bidang Perencanaan
a. penyusunan
perencanaan pembangunan desa secara partisipatif;
b. penetapan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa);
c. Penetapan
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPJDesa).
25. Bidang Penerangan/Informasi dan
Komunikasi
a.
penanggulangan bencana alam skala desa;
b. penyelenggaraan
sosialisasi berbagai kebijaksanaan daerah melalui media pertemuan;
c.
pembinaan kelompok-kelompok komunikasi
sosial;
d.
pembinaan
pemancar radio desa;
e.
pemantauan media informasi yang
beredar,
f.
pengelolaan
media komunikasi perdesaan;
g.
pegembangan jaringan informasi dan
komunikasi;
h.
penetapan jenis-jenis informasi
pembangunan.
26. Bidang
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
a. rekomendasi
pembentukan LSM perlindungan anak;
b. pembentukan
kelompok masyarakat bidang sosial dan peningkatan peran perempuan.
27.
Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
a.
penetapan
standar keluarga sejahtera;
b.
pemberian rekomendasi penggunaan alat
kontrasepsi;
c.
pengelolaan standar Makanan Sehat bagi
Balita;
d.
pemasyarakatan program Keluarga
Berencana dan Keluarga Sehat;
e.
penetapan standar pelayanan keluarga
sehat;
f.
pengembangan Gerakan Imunisasi dan Gizi
Keluarga.
28. Bidang Pemuda dan Olahraga
a.
pengembangan
sarana dan prasarana olahraga;
b.
rekomendasi
perijinan pembangunan sarana olahraga;
c.
pembentukan dan pemberdayaan karang
taruna;
d.
peningkatan sumber daya manusia bidang
olahraga;
e.
penyaluran pemuda berprestasi di bidang
olahraga;
f.
menfasilitasi pembinaan organisasi dan
kegiatan pemuda, misalnya kelompok pemuda produktif dan group kesenian budaya;
g.
pemasyarakatan
olah raga;
h.
penyelenggaraan pekan olah raga
masyarakat;
i.
pengembangan
sarana dan prasarana seni budaya bagi pemuda;
j.
memfasilitasi
dan mengembangkan olah raga masyarakat tradisional, misalnya menyiapkan
lapangan dan sarana lapangan serta sarana olah raga lainnya.
29. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa
a.
melakukan identifikasi potensi sumber
daya manusia tingkat lokal;
b.
peningkatan peranserta masyarakat desa
dalam pembangunan tingkat lokal;
c. penyiapan
masyarakat yang menjadi pemberdayaan;
d.
penataan
organisasi masyarakat desa.
30. Bidang Statistik
a. pegelolaan
dan penyediaan data-data tingkat lokal;
b.
penyusunan dan pegelolaan indeks
pembangunan tingkat lokal.
31. Bidang Arsip dan Perpustakaan
a. pengadaan
dan pengelolaan Taman Bacaan dan Perpustakaan Desa;
b.
pegelolaan perpustakaan buku-buku
petunjuk teknis.
BUPATI BARITO KUALA,
HASANUDDIN MURAD