LEMBARAN DAERAH KABUPATEN
BARITO KUALA TAHUN 2010 NOMOR 9
PERATURAN DAERAH
KABUPATEN BARITO KUALA
NOMOR 9 TAHUN 2010
NOMOR 9 TAHUN 2010
TENTANG
ADMINISTRASI DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
BARITO KUALA,
Menimbang : a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa,
perlu pengaturan tentang Administrasi Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a , perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Administrasi
Desa ;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1953 Nomor 9 ) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indoensia Nomor 1820);
2.
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006
tentang Pedoman Administrasi Desa;
Dengan Persetujuan
Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH
KABUPATEN BARITO KUALA
dan
BUPATI BARITO
KUALA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
DAERAH TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah
Kabupaten Barito Kuala.
2.
Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah
Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintah Daerah.
4.
Bupati adalah Bupati Kabupaten Barito Kuala.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
7. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain
adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Desa;
8.
Badan Perwakilan
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah
lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
9.
Administrasi
Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai
penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Desa;
10. Administrasi Umum adalah kegiatan pencatatan data dan
informasi mengenai kegiatan Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum;
11. Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data
dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada Buku Administrasi
Penduduk;
12. Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data
dan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa pada Buku Administrasi
Keuargan;
13. Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan
data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan pada
Buku Administrasi Pembangunan;
14. Administrasi Badan Perwakilan Desa atau yang disebut
dengan ABPD adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai BPD.
BAB II
JENIS DAN BENTUK ADMINISTRASI DESA
JENIS DAN BENTUK ADMINISTRASI DESA
Pasal 2
Jenis
Administrasi Desa terdiri dari:
a.
Administrasi
Umum;
b.
Administrasi
Penduduk;
c.
Administrasi
Keuangan;
d.
Administrasi
Pembangunan;
e.
Administrasi
Badan Permusyawaratan Desa (BPD); dan
f.
Administrasi
Lainnya.
Pasal 3
(1) Bentuk
Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari:
a.
Buku Data
Peraturan Desa;
b.
Buku Data
Peraturan Kepala Desa
c.
Buku Data
Keputusan Kepala Desa;
d.
Buku Data
Inventaris Desa;
e.
Buku Data Aparat
Pemerintah Desa;
f.
Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa;
g.
Buku Data Tanah di Desa;
h.
Buku Agenda; dan
i.
Buku Ekspedisi.
(2) Bentuk Administrasi Penduduk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri dari:
a.
Buku Data Induk Penduduk Desa;
b.
Buku Data Mutasi Penduduk Desa;
c.
Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan; dan
d. Buku Data Penduduk Sementara.
(3) Bentuk Administrasi Keuangan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri dari:
a.
Buku Anggaran
Pendapatan;
b.
Buku Anggaran Belanja;
c.
Buku Anggaran Pembiayaan;
d.
Buku Kas Umum;
e.
Buku Kas
Pembantu Penerimaan;
f.
Buku Kas Pembantu Pengeluaran ;
g.
Buku Bank;
h.
Buku Register Surat Permintaan Pembayaran/SPP
i.
Buku Register Lembar Penguji SPP;
j.
Buku Register Surat Perintah Membayar/SPM.
(4)
Bentuk Administrasi Pembangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf d terdiri dari :
a.
Buku Data Profil
Desa
b.
Buku Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa/RPJM Desa;
c.
Buku Rencana
Kerja Pembanguna Desa/RKP Desa
d.
Buku Kegiatan
Pembangunan;
e.
Buku Inventaris Kegiatan Pembangunan;
f.
Buku Register dan Kader-kader
Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat.
g.
Buku Register
Pengurus dan Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan dan Desa
(5) Bentuk
Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf e terdiri dari :
a.
Buku Data
Anggota BPD;
b.
Buku Data
Keputusan BPD;
c.
Buku Data
Kegiatan BPD;
d.
Buku Agenda BPD;
dan
e.
Buku Ekspedisi
BPD.
Pasal 4
Jenis dan bentuk administrasi lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dapat ditambah sesuai kebutuhan dan ditetapkan
dengan Peraturan Bupati .
Pasal 5
Model, bentuk dan tata cara pengisian Buku
Administrasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum
dalam Lampiran Peraturan ini.
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 6
(1) Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib membina
dan mengawasi Pelaksanaan Administrasi Desa;
(2) Pembinaan
dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
:
a. menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan
Administrasi Desa;
b.
memberikan pedoman teknis Pelaksanaan Administrasi Desa;
c.
melakukan evaluasi dan pengawasan Pelaksanaan
Administrasi Pemerintahan Desa;
d.
Melakukan pengawasan terhadap Administrasi Pemerintahan
Desa
e. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi
Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan Desa;
(3)
Pembinaan dan Pengawasan Camat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. memfasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa;
b. melakukan pengawasan Administrasi Pemerintahan Desa;
dan
c. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi
Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan Desa;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini
sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati
dan atau Keputusan Bupati.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Barito Kuala.
Ditetapkan
di Marabahan
pada
tanggal 27 April 2010
BUPATI
BARITO KUALA,
ttd
HASANUDDIN MURAD
Diundangkan di Marabahan
pada tanggal 28 April 2010
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA,
SUPRIYONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA TAHUN 2010 NOMOR 9
Lampiran : Peraturan Daerah Kabupaten
Barito
Kuala
Nomor 9 Tahun 2010
Tanggal 27 April 2010
MODEL, BENTUK DAN TATA CARA PENGISIAN
BUKU ADMINISTRASI DESA
BUKU ADMINISTRASI DESA
A. MODEL BUKU ADMINISTRASI DESA
1. Buku Administrasi Umum
a. Model A.1 : Buku
Data Peraturan Desa
b. Model A.2 : Buku
Peraturan Kepala Desa
c. Model A.3 : Buku
Keputusan Kepala Desa
c. Model A.4 : Buku
Data Inventaris Desa
d. Model A.5 : Buku
Data Aparat Pemerintahan Desa
e. Model A.6 : Buku
Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa.
f. Model A.7 : Buku
Data Tanah di Desa.
g. Model A.8 : Buku
Agenda
h. Model A.9 : Buku
Ekspedisi
2. Buku
Administrasi Penduduk
a.
Model B.1 : Buku Data Induk Penduduk Desa.
b.
Model B.2 : Buku Data Mutasi Penduduk Desa.
c. Model B.3 : Buku
Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan.
d. Model B.4 : Buku Data Penduduk Sementara.
3. Buku
Administrasi Keuangan Desa
a.
Model C.1.a : Buku Anggaran Pendapatan
b.
Model C.1.b : Buku Anggaran Belanja
c.
Model C.1.c : Buku Anggaran Pembiayaan
d. Model C.2 : Buku Kas Umum
e. Model C.3.a : Buku Kas Pembantu Penerimaan
f. Model C.3.b : Buku
Kas Pembantu Pengeluaran
g. Model C.3.c : Buku
Bank.
4. Buku Administrasi Pembangunan
a.
Model D.1 : Buku
Rencana Pembangunan
b.
Model D.2 : Buku
Kegiatan Pembangunan
c.
Model D.3 : Buku
Inventaris Proyek
d.
Model D.4 : Buku Kader-Kader Pembangunan
5. Buku
Administrasi BPD
a.
Model E.1 : Buku Data Anggota BPD
b.
Model E.2 : Buku Data Keputusan BPD
c.
Model E.3 : Buku Data Kegiatan BPD
d.
Model E.4.a : Buku Agenda BPD
e.
Model E.4.b : Buku
Ekspedisi
6. Buku
Administrasi Lainnya
a. Model F.1 : Buku
Data Pengurus dan Anggota Kemasyarakatan
b.
Model F.2 : Buku
Register
c.
Model F.3 : Buku
Profil Desa
- TATA CARA PENGISIAN BUKU ADMINISTRASI DESA
- ADMINISTRASI UMUM
a. Buku Data Peraturan Desa (Model A.1)
Kolom 1 : Diisi
dengan nomor secara berurut sesuai dengan banyaknya Peraturan Desa yang dicatat
Kolom 2 : Diisi dengan nomor dan tanggal, bulan, tahun dari Peraturan Desa
Kolom 3 : Diisi dengan judul/penamaan Peraturan Desa
Kolom 4 : Diisi secara jelas dan singkat tentang materi pokok pada Peraturan
Desa yang telah ditetapkan.
Kolom 5 : Diisi dengan nomor dan tanggal, bulan dan tahun dari keputusan BPD
atau Berita Acara BPD tentang persetujuan penetapan Peraturan Desa
Kolom 6 : Diisi dengan nomor surat pengantar dan tanggal, bulan dan tahun
pelaporan kepada Bupati
Kolom 7 : Diisi dengan penjelasan atau catatan yang perlu diketahui
sehubungan dengan Peraturan Desa
b. Buku Data Peraturan Kepala Desa (Model A.2)
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan banyaknya Peraturan
Kepala Desa
Kolom 2 : Diisi dengan nomor dan tanggal, bulan dan tahun dari Peraturan
Kepala Desa
Kolom 3 : Diisi dengan judul/penamaan Peraturan Kepala Desa
Kolom 4 : Diisi dengan uraian
singkat tapi jelas dari Peraturan Kepala Desa yang telah ditetapkan
Kolom 5 : Diisi dengan nomor dan tanggal, bulan dan tahun dilaporkan kepada
Bupati
Kolom 6 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan
c. Buku Data Keputusan Kepala Desa (Model A.2)
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan banyaknya Keputusan
Kepala Desa
Kolom 2 : Diisi dengan nomor dan tanggal, bulan dan tahun dari Keputusan
Kepala Desa
Kolom 3 : Diisi dengan judul/penamaan Keputusan Kepala Desa
Kolom 4 : Diisi dengan uraian singkat
tapi jelas dari Keputusan Kepala Desa yang telah ditetapkan
Kolom 5 : Diisi dengan nomor dan tanggal, bulan dan tahun dilaporkan kepada
Bupati
Kolom 6 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan
d. Buku data Inventaris Desa (Model A.3)
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan jumlah/jenis
kekayaan dan iventaris milik Pemerintah Desa
Kolom 2 : Diisi dengan Jenis barang/bangunan, diisi dengan nama
barang/bangunan yang merupakan kekayaan dan inventaris desa
Kolom 3 : Diisi dengan jumlah barang/bangunan yang dibeli atau dibiayai
sendiri oleh desa
Kolom 4 : Diisi dengan jumlah barang / bangunan yang diperoleh dari bantuan
Pemerintah
Kolom 5 : Diisi dengan jumlah barang / bangunan yang diperoleh dari sumbangan.
Kolom 6 : Diisi dengan jumlah barang / bangunan bedasarkan keadaan pada awal
tahun dalam keadaan baik
Kolom 7 : Diisi dengan jumlah barang / bangunan berdasarkan keadaan pada awal
dalam keadaan rusak
Kolom 8 : Diisi dengan jumlah barang / bangunan yang dihapus karena rusak
Kolom 9 : Diisi dengan jumlah barang / bangunan yang dihapus karena dijual
Kolom 10 : Diisi dengan jumlah barang / bangunan yang dihapus karena
disumbangkan
Kolom 11 : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penghapusan
Kolom 12 : Diisi dengan jumlah barang / bangunan bedasarkan keadaan pada akhir
tahun dalam keadaan baik
Kolom 13 : Diisi dengan jumlah barang / bangunan bedasarkan keadaan pada akhir
tahun dalam keadaan rusak
Kolom 14 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan
e. Buku Data Aparat Pemerintah Desa (Model A.4)
Kolom 1 : Diisi dengan nomor
secara berurut sesuai dengan jabatan yang ada pada organisasi Pemerintah Desa
Kolom 2 : Diisi dengan nama lengkap
Kolom 3 : Diisi dengan Nomor Induk Aparat Pemerintah Desa
Kolom 4 : Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi aparat berasal dari
Pegawai Negeri Sipil dan Nomor Register Pokok (NRP) bagi yang berasal dari
TNI/POLRI.
Kolom 5 : Diisi dengan jenis kelamin, L bagi laki-laki dan P bagi Perempuan
Kolom 6 : Diisi dengan tempat lahir, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran
Kolom 7 : Diisi
dengan agama yang dianut
Kolom 8 : Diisi dengan pangkat/golongan yang dimiliki bagi Pegawai Negeri Sipil
Kolom 9 : Diisi dengan nama jabatan masing-masir.g Aparat Pemerintah Desa
Kolom 10 : Diisi dengan pendidikan formal terakhir
Kolom 11 : Diisi dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun keputusan pengangkatan
Kolom 12 : Diisi dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun keputusan
pemberhentian
Kolom 13 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan
f. Buku Data Tanah Milik Desa / Tanah Kas Desa
(Model A.5)
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan tanah yang akan
dicatat/didata/dibukukan
Kolom 2 : Diisi dengan asal tanah milik desa/tanah kas Desa, misalnya:
ganjaran/bengkok, titisaro, cawisan, peguran, pangonan dan lain sebagainya
Kolom 3 : Diisi dengan Nomor sertifikat / buku leter c / persil
Kolom 4 : Diisi dengan luas tanah desa / tanah kas desa dalam hektar (ha).
Kolom 5 : Diisi klas tanah misalnya SI, DI dan sebagainya.
Kolom 6 : Diisi dengan luas tanah yang perolehannya dibeli atas biaya
Pemerintah Desa.
Kolom 7 : Diisi dengan luas tanah yang bantuan Pemerintah
Kolom 8 : Diisi dengan luas tanah yang bantuan Pemerintah Provinsi
Kolom 9 : Diisi dengan luas tanah yang bantuan Pemerintah Kabupaten
Kolom 10 : Diisi dengan luas tanah yang bantuan lainnya
Kolom 11 : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun perolehan tanah
Kolom 12 : Diisi dengan luas tanah untuk jenis sawah
Kolom 13 : Diisi dengan luas tanah untuk jenis tegalan
Kolom 14 : Diisi dengan luas tanah untuk jenis kebun
Kolom 15 : Diisi dengan luas tanah untuk jenis tambak/kolam
Kolom 16 : Diisi dengan luas tanah untuk jenis tanah kering/darat
Kolom 17 : Diisi dengan luas tanah yang sudah ada patek tanda batas.
Kolom 18 : Diisi dengan luas tanah yang belum ada patok tanda batas
Kolom 19 : Diisi dengan luas tanah yang sudah ada papan nama
Kolom 20 : Diisi dengan luas tanah yang belum ada papan nama
Kolom 21 : Diisi dengan nama lokasi tanah milik desa/tanah kas desa
Kolom 22 : Diisi sesuai peruntukan/pemanfaatan tanah milik desa/tanah kas desa
Kolom 23 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan
g. Buku Data tanah di Desa (Model A6)
Kolom 1 : Diisi nomor secara berurut sesuai dengan jumlah obyek yang akan
didata/dicatat
Kolom 2 : Diisi dengan nama pemilik/pemegang hak atas tanah
Kolom 3 : Diisi dengan luas tanah dalam meter persegi (m2).
Kolom 4 : Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai
hak milik
Kolom 5 : Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai
hak guna bangunan
Kolom 6 : Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai
hak pakai
Kolom 7 : Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai
hak guna usaha
Kolom 8 : Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai
hak pengelolaan
Kolom 9 : Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai
hak milik adat
Kolom 10 : Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai
hak verponding Indonesia (milik pribumi)
Kolom 11 : Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai
tanah negara.
Kolom 12 : Diisi dengan luas tanah non pertanian yang penggunaannya untuk
perumahan
Kolom 13 : Diisi dengan luas tanah non pertanian yang penggunaannya untuk
usaha perdagangan dan jasa
Kolom 14 : Diisi dengan luas tanah non pertanian yang penggunaannya untuk
perkantoran
Kolom 15 : Diisi dengan luas tanah non pertanian yang penggunaannya untuk
usaha industri.
Kolom 16 : Diisi dengan luas tanah non pertanian yang penggunaannya untuk
fasilitas umum
Kolom 17 : Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk sawah
baik yang beririgasi maupun non irigasi
Kolom 18 : Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk tegalan
Kolom 19 : Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk
perkebunan
Kolom 20 : Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk peternakan/
perikanan
Kolom 21 : Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk hutan
belukar yang dapat dibuka usaha pertanian
Kolom 22 : Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk hutan
lebat/ lindung sebagai sumber air dan kelestarian alam
Kolom 23 : Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk tanah
kosong yang ditelantarkan
Kolom 24 : Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk
lain-lain
h. Buku Data Agenda Masuk dan Keluar (Model A.7)
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan urutan surat tanah
yang masuk
Kolom 2 : Diisi dengan tanggal diterimanya surat
Kolom 3 : Diisi dengan nomor surat masuk
Kolom 4 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun surat masuk
Kolom 5 : Diisi dengan nama instansi pengirim surat masuk
Kolom 6 : Diisi dengan perihal surat masuk
Kolom 7 : Diisi dengan perihal surat keluar
Kolom 8 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun surat keluar
Kolom 9 : Diisi dengan nama instansi yang dituju dari surat keluar
Kolom 10 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan
i. Buku ekspedisi (Model A.8)
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan surat yang dikirim
Kolom 2 : Diisi dengan tanggal surat dikirim
Kolom 3 : Diisi dengan tanggal dan nomor surat dikirim
Kolom 4 : Diisi dengan perihal surat dikirim
Kolom 5 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan
2. ADMINISTRASI PENDUDUK
a. Buku Data Induk Penduduk Desa (Model B.1)
Kolom 1 : Nomor, diisi dengan romor secara berurutan dari nomor 1, dan
seterusnya sesuai dengan keadaan penduduk pada saat pendataan dilakukan.
Kolom 2 : Nama lengkap/panggilan, diisi dengan nama lengkap dan kalau ada
disebutkan nama panggilan panggilan. Misalnya : Supartono/Tono. Pada kolom (2)
ini dipergunakan untuk 1 (satu) keluarga, satu halaman dengan maksud bilamana
ada penambahan langsung dicatat pada nomor urut berikutnya.
Misalnya : dalam satu keluarga terdiri dari :
1. Supartono : (Ayah)
2. Haridah :
(Ibu)
3. Wendi :
(Anak)
4. Sandi :
(Keponakan)
Bilamana ada penambahan,
maka ditambahkan pada nomor urut berikutnya.
Kolom 3 : Jenis kelamin, diisi LK untuk laki-laki dan PR untuk perempuan.
Kolom 4 : Status perkawinan, diisi dengan K, kalau sudah kawin, BK untuk yang
belum kawin, D untuk Duda dan J untuk Janda.
Kolom 5,6 : Tempat dan tanggal
lahir, pada kolom (5) diisi dengan nama desa, jika yang bersangkutan dilahirkan
dalam satu wilayah kecamatan, diisi dengan nama desa dan kecamatan yang
bersangkutan tetapi masih dalam wilayah Kabupaten/Kota apabila lahir diluar
wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Sedangkan kolom (6) diisi dengan
tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang bersangkutan.
Kolom 7 : Pendidikan terakhir dengan agama yang dianut oleh yang
bersangkutan.
Kolom 8 : Pendidikan terakhir, diisi dengan pendidikan umum yang diikuti. Misalnya SD, SLTP, SLTA,
D1-D3, Sarjana Muda, Sarjana dan seterusnya. Sedangkan untuk pendidikan khusus
baik yang bersertifikat atau tidak misalnya kursus ketrampilan, penataran
ataupun pendidikan formal lainnya diisi sesuai kursus/ketrampilan/penataran
yang pernah diikuti.
Kolom 9 : Pekerjaan, diisi sesuai dengan pekerjaan yang bersangkutan. Misalnya
PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI/POLRI, karyawan, buruh, nelayan, mahasiswa dan
lain sebagainya, kalau belum mempunyai pekerjaan diberi tanda strip (-)
Kolom 10 : Dapat membaca huruf, diisi dengan huruf L kalau yang bersangkutan
dapat membaca huruf lain, D kalau huruf daerah, A kalau huruf Arab, AL kalau
dapat membaca huruf Arab dan Latin, AD kalau huruf Arab dan Daerah dan ALD
kalau dapat membaca huruf Arab, Latin dan Daerah.
Kolom 11 : Kewarganegaraan, diisi dengan WNI bagi penduduk asli Warga Negara
Indonesia, WNA bagi penduduk Warga Negara Asing sedangkan WNI keturunan diisi
nama negara asalnya (Cina, Amerika dan sebagainya).
Kolom 12 : Alamat lengkap, diisi dengan alamat lengkap dari penduduk yang
bersangkutan.
Kolom 13 : Kedudukan dalam keluarga, diisi dengan status atau kedudukan yang
bersangkutan dalam keluarga, misalnya : KK untuk kepala keluarga, Ist untuk
isteri, AK untuk anak kandung, AA untuk anak angkat, pemb. untuk pembantu.
Kolom 14 : Nomor KTP, diisi dengan kartu tanda penduduk
yang bersangkutan.
yang bersangkutan.
Kolom 15 : Nomor KSK, diisi dengan nomor kartu keluarga yang dimiliki.
Kolom 16 : Keterangan, diisi dengan catatan mengenai hal-hal yang dianggap
perlu diketahui oleh Kepala Desa yang belum tertampung dalam kolom-kolom yang
ada.
b. Buku Data Mutasi Penduduk Desa (Model B.2)
Kolom 1 : Nomor, diisi dengan nomor secara beruntan dari nomor 1, dan
seterusnya sesuai dengan urutan mutasi/ perubahan penduduk.
Kolom 2 : Nama lengkap / panggilan, diisi dengan nama lengkap dan kalau ada
disebutkan nama panggilan dari penduduk yang datang, lahir, pindah maupun mati
/ meninggal.
Kolom 3,4 : Tempat dan tanggal lahir, pada kolom (3) diisi dengan nama desa
dari kecamatan serta Kabupaten/Kota tempat yang bersangkutan dilahirkan dan
kolom (4) diisi dengan tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang bersangkutan.
Kolom 5 : Jenis kelamin, diisi dengan huruf LK untuk laki-laki dan PR untuk
perempuan.
Kolom 6 : Kewarganegaraan, diisi dengan WNI bagi penduduk asli \Varga Negara
Indonesia, WNA bagi penduduk Warga Negara Asing sedangkan WNI keturunan diisi
nama negara asalnya (Cina, Amerika dan sebagainya).
Kolom 7-10 : Penambahan, pada kolom (7) diisi dengan asal tempat dan alamat
semula dari penduduk yang baru datang karena pindah ke desa tersebut, lengkap
dengan RT, RW, Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Propinsi, sedangkan pada
kolom (8) diisi dengan tanggal, bulan dan tahun kedatangan dari penduduk yang
barn ke desa dimaksud. Pada kolom (9) diisi dengan tempat dimana yang
bersangkutan dilahirkan.
Misalnya : di Rumah
Sakit ……., di Rumah bersalin ……., di Rumah Bidan ………., di rumah sendiri dan
lain sebagainya serta alamatnya. Sedangkan pada kolom (10) diisi dengan
tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang bersangkutan. Kolom yang tidak diisi
diberi tanda strip (-).
Kolom 11-14 : Pengurangan, pada kolom (11) diisi dengan nama Desa,
Kecamatan, Kabupaten/Kota dari Propinsi yang dituju oleh penduduk yang pindah,
kolom (12) diisi dengan tanggal, bulan dan tahun kepindahan penduduk yang
bersangkutan sesuai dengan surat keterangan pindah. Pada kolom (13) diisi
dimana tempat meninggal dari orang tersebut. Misalnya di Rumah Sakit ………, di rumah sendiri dan lain sebagainya
serta ditulis alamatnya.
Kolom 15 : Keterangan, diisi dengan hal-hal yang dianggap penting berkaitan
dengan mutasi penduduk yang belum tertampung dalam kolom lainnya.
c. Buku Data Rekapitulasi Penduduk Akhir Bulan
(Model B.3)
Setiap akhir bulan pada bulan
yang bersangkutan pemerintah desa berkewajiban untuk mengisi buku Rekapitulasi
Penduduk dan menyesuaikan dengan Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk
serta melaporkannya kepada Bupati. Buku ini terdiri dari 33 kolom dengan cara
pengisian sebagai berikut :
Kolom 1 : Nomor, diisi dengan nomor secara berurutan dari nomor 1, dan
seterusnya sesuai dengan jumlah dusun/lingkungan di desa yang bersangkutan.
Kolom 2 : Nama dusun/lingkungan, diisi dengan nama dusun/lingkungan dari desa
yang bersangkutan.
Kolom 3-9 : Jumlah penduduk awal bulan, pada kolom (3) diisi dengan jumlah
Kepala Keluarga, kolom (4, diisi dengan jumlah laki-lakin dari Warga Negara
ksing, kolom (5) diisi dengan jumlah perempuan dari Warga Negara Asing, kolom
(6) diisi dengan jumlah laki-laki dari Warga Negara Indonesia, kolom (7) diisi
dengan jumlah perempuan Warga Negara Indonesia, kolom (8) diisi dengan jumlah
anggota keluarga. Kolom (9) diisi dengan jumlah jiwa/penduduk dengan cara
menambahkan jumlah pada kolom 3 dan kolom 8.
Kolom 10-17 :Tambahan bulan ini, pada
kolom (10) diisi dengan jumlah tambahan perempuan karena lahir dari Warga
Negara Indonesia, kolom (12) diisi dengan jumlah tambahan laki-laki karena
lahir dari Warga Negara Asing, kolom (13) diisi dengan jumlah tambahan
perempuan karena lahir dari Warga Negara Asing.
Pada kolom (14) diisi
dengan jumlah tambahan laki-laki dari Warga Negara Indonesia yang datang/pindah
ke desa tersebut, kolom (15) diisi jumlah tambahan perempuan bagi Warga Negara
Indonesia yang datang/pindah ke desa tersebut, kolom (16) diisi dengan jumlah
tambahan laki-laki dari warga Negara Asing yang datang/pindah ke desa tersebut,
kolom (17) diisi dengan jumlah tambahan perepuan dari Warga Negara Asing yang
datang/pindah ke desa tersebut.
Kolom 18-25 : Pengurangan bulan ini
pada kolom (18) diisi dengan jumlah laki-laki yang kurang karena mati/meninggal
dari Warga Negara Indonesia, kolom (19) diisi dengan jumlah perempuan yang
kurang karena meninggal dari Warga Negara Indonesia, kolom (20) diisi dengan
jumlah laki-laki yang kurang karena meninggal dari Warga Negara Asing, kolom
(21) diisi dengan jumlah yang kurang karena meninggal dari Warga Negara Asing.
Pada kolom (22) diisi
dengan jumlah laki-laki dari Warga Negara Indonesia yang kurang karena pindah
dari desa tersebut, kolom (23) diisi dengan jumlah perempuan dari Warga Negara
Indonesia yang kurang karena pindah dari desa tersebut, kolom (24) diisi dengan
jumlah laki-laki dari Warga Negara Asing yang kurang karena pindah dari desa
tersebut, kolom (25) diisi dengan jumlah perempuan dari Warga Negara Asing yang
kurang karena pindah dari desa tersebut.
Kolom 26-32 :Jumlah penduduk akhir
bulan, pada kolom (26) diisi dengan jumlah laki-laki dari Warga Negara
Indonesia, kolom (27) diisi dengan jumlah perempuan dari Warga Negara
Indonesia, kolom (28) diisi dengan jumlah laki-laki dari Warga Negara Asing,
kolom (29) diisi dengan jumlah perempuan dari Warga Negara Asing. Pada kolom
(31) diisi dengan jumlah anggota keluarga, kolom (310 diisi dengan jumlah jiwa
dengan cara menambahkan jumlah pada kolom 30 dan kolom 31.
d. Buku Data Penduduk Sementara (Model BA)
Buku ini diisi apabila setiap
orang baik warga negara indonesi ataupun asing yang melakukan kunjungan singkat
kesuatu desa (tamu). Buku ini terdiri dari 15 kolom dengan cara pengisian
sebagai berikut :
Kolom 1 : Nomor, diisi dengan nomor secara berurutan dari nomor 1, dan
seterusnya sesuai dengan jumlah dusun/lingkungan di desa yang bersangkutan.
Kolom 2 : Nama lengkap, diisi dengan nama lengkap tamu yang bersangkutan.
Kolom 3-4 : Jenis kelamin, diisi dengan huruf LK untuk laki-laki dan PR untuk
perempuan.
Kolom 5 : Nomor Identitas/tanda pengenal, disi dengan nomor identitas atau
tanda pengenal dari tamu yang bersangkutan.
Kolom 6 : Tempat dan tanggal lahir, pada kolom (6) diisi dengan nama desa
dari kecamatan serta Kabupaten/Kota tempat yang bersangkutan dilahirkan dan
tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang bersangkutan.
Kolom 7 : Pekerjaan, diisi sesuai dengan pekerjaan yang bersangkutan.
Misalnya PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI/POLRI, karyawan, buruh, nelayan,
mahasiswa dan lain sebagainya, kalau belum mempunyai pekerjaan diberi tanda
strip (-).
Kolom 8-9 : Kewarganegaraan, diisi dengan WNl bagi penduduk asli Warga Negara
Indonesia, WNA bagi penduduk Warga Negara Asing sedangkan WNI keturunan diisi
nama negara asalnya (Cina, Amerika dan sebagainya).
Kolom 10 : Datang dari, diisi dengan lokasi/tempat kedatangan
tamu yang bersangkutan.
tamu yang bersangkutan.
Kolom 11 : Maksud kedatangan, diisi dengan tujuan kedatangan tamu yang
bersangkutan.
Kolom 12 : Nama dan alamat yang didatangi, diisi dengan nama dan alamat yang
dikunjungi di desa ybs.
Kolom 13 : Datang tanggal, diisi dengan tanggal kedatangan di desa yang
bersangkutan.
Kolom 14 : Pergi tanggal, diisi dengan tanggal kepergian/kepulangan tamu yang
bersangkutan.
Kolom 15 : Keterangan, diisi dengan hal-hal yang dianggap penting berkaitan
dengan kehadiran tamu ybs.
3. ADMINISTRASI KEUANGAN DESA
a. Buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(Model C.1) terdiri dari :
1) Anggaran Pendapatan (Model C.l.a)
Kolom 1 : Diisi dengan nomor kode anggaran bagian, penerimaan yang terdiri
dari pos dart tiap pos terdiri dari ayat-ayat.
Kolom 2 : Diisi dengan uraian dari jenis/penerimaan sesuai dengan kalimat
yang tercantum dalam kolom (2) bilamana dipandang perlu dimungkinkan dapat
menambah pos barn termasuk menambah nomor urut kode pos, dengan demikian pula
dengan penambahan ayatayat baru pada masing-masing pos.
Kolom 3 : Diisi dengan sejumlah
rupiah untuk masingmasing jenis penerimaan sesuai dengan jumlah penerimaan
yang ditargetkan akan diterima pada tahun anggaran yang akan dilaksanakan.
Kolom 4 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan.
2)
Anggaran Belanja (Model C.1.b)
Kolom 1 : Diisi dengan nomor kode anggaran bagian,
pengeluaran rutin yang terdiri dari pos dan tiap pos terdiri dari pasal-pasal.
Kolom 2 : Diisi dengan uraian dari jenis pengeluaran rutin sesuai dengan
kaliinat pada kolom (2) bilamana dipandang perlu dimungkinkan dapat menambah
pos baru termasuk menambah nomor urut kode pos, dengan demikian pula dengan
penambahan pasal-pasal pada masing-masing pos.
Kolom 3 : Diisi dengan sejumlah rupiah untuk masingmasing jenis pengeluaran
rutin sesuai dengan target jumlah pengeluamn rutin tertinggi yang akan
dikeluarkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa dalam tahun
anggaran yang akan dilaksanakan.
Kolom 4 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan.
3)
Anggaran Pembiayaan (Model C.l.c)
Kolom 1 : Diisi
dengan nomor kode anggaran pengeluaran pembangunan yang terdiri dari pos dan
tiap pos terdiri dari pasal-pasal
Kolom 2 : Diisi
dengan uraian dari jenis pengeluaran pembangunan sesuai dengan kalimat pada
kolom (2) bilamana dipandang perlu dimungkinkan dapat menambah pos baru
termasuk menambah nomor urut kode pos, dengan demikian pula dengan penambahan
pasal-pasal pada masingmasing pos.
Kolom 3 : Diisi
dengan sejumlah rupiah untuk masingmasing jenis pengeluaran pembangunan sesuai
dengan target jumlah pengeluaran pembangunan yang akan dilaksanakan untuk
membiayai pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Desa
Kolom 4 : Diisi
dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan.
b. Buku Kas Umum (Model C.2)
Kolom 1 : Diisi dengan tanggal penerimaan uang sesuai
dengan tanda bukti penerimaan
Kolom 2 : Diisi dengan uraian secara singkat jenis
penerimaan sesuai dengan tanda bukti penerimaan
Kolom 3 : Diisi dengan nomor bukti penerimaan menurut
urutan pembukuan
Kolom 4 : Diisi dengan nomor pos/kode anggaran yang
bersangkutan
Kolom 5 : Diisi dengan angka rupiah dari jumlah
penerimaan yang diperoleh.
Kolom 6 : Diisi dengan tanggal pengeluaran sesuai dengan
bukti pengeluaran.
Kolom 7 : Diisi dengan uraian secara singkat jenis
pengeluaran sesuai dengan tanda bukti pengeluaran.
Kolom 8 : Diisi dengan nomor bukti pengeluaran menurut
urutan pembukuan.
Kolom 9 : Diisi dengan nomor pos/kode anggaran yang
bersangkutan
Kolom 10 : Diisi dengan angka rupiah dari jumlah
pengeluaran yang diperoleh.
Catatan : Bilamana dalam penggunaan Buku Kas Umum I
(satu) halaman tidak mencukupi dapat menggunakan halaman berikutnya
c. Buku Kas Pembantu (Model C.3)
1) Buku Kas Pembantu Penerimaan (Model C.3.a)
Kolom 1 : Diisi dengan tanggal penerimaan uang sesuai dengan tanda bukti
penerimaan.
Kolom 2 : Diisi dengan uraian jenis-jenis penerimaan sesuai dengan urutan
jenis penerimaan yang terdapat dalam buku kas umum.
Kolom 3 : Diisi dengan nomor bukti sesuai dengan yang tercantum dalam buku
kas umum sehubungan dengan penerimaan uang pada tanggal yang bersangkutan.
Kolom 4-11 : Diisi dengan jumlah penerimaan untuk masingmasing pos/kode
anggaran sesuai dengan uraian kegiatan pada kolom (2).
Kolom 12 : Diisi dengan jumlah penerimaan dari masing‑masing pos setiap harinya
dan selanjutnya dijumlahkan kebawah dari keseluruhan penerimaan yang ada.
2)
Buku Kas Pembantu Pengeluaran (Model C.3.b)
Kolom 1 : Diisi dengan tanggal pengeluaran rutin sesuai
dengan bukti pengeluaran uang.
dengan bukti pengeluaran uang.
Kolom 2 : Diisi dengan uraian jenis pengeluaran sesuai dengan urutan jenis
pengeluaran rutin yang terdapat dalam Buku Kas Umum.
Kolom 3 : Diisi dengan nomor bukti sesuai dengan yang tercantum dalam Buku
Kas Umum sehubungan dengan pengekuaran uang pada tanggal yang bersangkutan.
Kolom 4-9 : Diisi dengan jumlah pengeluaran untuk masing-masing pos/kode
anggaran sesuai dengan uraian kegiatan pada kolom (2).
Kolom 10 : Diisi dengan jumlah pengeluaran rutin dari masing-masing pos setiap
hari dan selanjutnya dijumlahkan kebawah dari keseluruhan penerimaan yang ada.
3)
Buku Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan (Model C.3.c)
Kolom 1 : Diisi dengan tanggal pengeluaran pembangunan sesuai dengan tanda
bukti pengeluaran uang
Kolom 2 : Diisi dengan uraian jenis-jenis pengeluaran pembangunan sesuai
dengan urutan jenis pengeluaran yang terdapat dalam Buku Kas Umum
Kolom 3 : Diisi dengan nomor bukti sesuai dengan yang tercantum dalam Buku
Kas Umum sehubungan dengan pengeluaran uang pada tanggal yang bersangkutan.
Kolom 4-9 : Diisi dengan jumlah pengeluaran untuk masingmasing pos/kode
anggaran sesuai dengan uraian kegiatan pada kolom (2).
Kolom 10 : Diisi dengan jumlah pengeluaran pembangunan dari masing-masing pos
setiap hari dan selanjutnya dijumlahkan kebawah dari keseluruhan penerimaan
yang ada.
Catatan : Bilamana dalam penggunaan Buku Kas Pembangunan 1 (satu) halaman
tidak mencukupi dapat menggunakan halaman berikutnya.
4. ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
a.. Buku Rencana Pembangunan (Model D.1)
Kolom 1 : Diisi dengan nomor urut nama kegiatan/proyek yang akan
dilaksanakan.
Kolom 2 : Diisi dengan uraian nama Proyek/ Kegiatan yang direncanakan akan
dibangun di Desa.
Kolom 3 : Diisi dimana lokasi Proyek/ Kegiatan yang dibangun.
Kolom 4 : Diisi dengan sumber biaya Pemerintah yang diperoleh untuk mendukung
kegiatan / proyek dimaksud.
Kolom 5 : Diisi dengan sumber biaya yang diperoleh dari swadaya masyarakat
dan lembaga untuk mendukung kegiatan/proyek dimaksud.
Kolom 6 : Diisi dengan besarnya
jumlah keselurahan biaya yang mendukung untuk kegiatan dimaksud baik dari
sumber Pemerintah maupun swadaya.
Kolom 7 : Diisi dengan pelaksana kegiatan/ proyek dimasud.
Kolom 8 : Diisi dengan manfaat dari proyek/ kegiatan yang akan dibangun.
Kolom 9 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan.
b. Buku Kegiatan Pembangunan (Model D.2)
Kolom 1 : Diisi dengan nomor urut nama kegiatan/proyek
yang akan dilaksanakan.
Kolom 2 : Diisi dengan uraian nama Proyek/ Kegiatan yang
direncanakan akan dibangun di Desa.
Kolom 3 : Diisi dengan besaran proyek/ kegiatan yang
dibangun.
Kolom 4 : Diisi dengan sumber biaya Pemerintah, yang
diperoleh untuk mendukung kegiatan / proyek dimaksud.
Kolom 5 : Diisi dengan sumber biaya yang diperoleh dari
swadaya masyarakat dan lembaga untuk mendukung kegiatan/proyek dimaksud.
Kolom 6 : Diisi dengan besarnya jumlah keselurahan biaya
yang mendukung untuk kegiatan dimaksud baik dari sumber Pemerintah maupun
swadaya.
Kolom 7 : Diisi dengan kapan dan berapa lama
kegiatan/proyek tersebut akan dilaksanakan.
Kolom 8 : Diisi dengan sifat proyek, apakah
proyek/kegiatan yang akan dibangun merupakan proyek baru.
Kolom 9 : Diisi dengan sifat proyek, apakan
proyek/kegiatan yang akan dibangun merupakan proyek lanjutan.
Kolom 10 : Diisi dengan pelaksana proyek.
Kolom 11 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain
apabila diperlukan.
c.
Buku Inventaris Proyek (Model D.3)
Kolom 1 : Diisi dengan nomor urut nama kegiatan / proyek
yang akan dilaksanakan.
Kolom 2 : Diisi dengan uraian nama proyek/ kegiatan yang
direncanakan akan dibangun di Desa.
Kolom 3 : Diisi dengan besaran proyek/ kegiatan yang
dibangun.
Kolom 4 : Diisi dengan besarnya dukungan biaya untuk
proyek / kegiatan dimaksud.
Kolom 5 : Diisi dengan lokasi proyek/kegiatan yang akan
dibangun.
Kolom 6 : Diisi
dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan.
d.
Buku Kader-kader Pembangunan (Model D.4)
Kolom 1 : Diisi dengan nomor urut nama kegiatan/proyek
yang akan dilaksanakan.
Kolom 2 : Diisi dengan nama kader yang ada di Desa.
Kolom 3 : Diisi dengan Umur kader tersebut.
Kolom 4 : Diisi dengan Jenis kelamin L untuk Laki-laki
dan P untuk Perempuan.
Kolom 5 :
Diisi dengan pendidikan formal kader.
Kolom 6 : Diisi dengan bidang yang ditekuni.
Kolom 7 : Diisi dengan tempat tinggal.
Kolom 8 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain
apabila diperlukan.
5.
ADMINISTRASI
BADAN PERWAKILAN DESA (BPD)
a. Buku Data Anggota BPD (Model E1)
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurut sesuai
dengan jabatan yang ada pada organisasi pemerintah Desa yang bersangkutan.
Kolom 2 : Diisi dengan nama lengkap.
Kolom 3 : Diisi dengan Jenis kelamin L untuk Laki-laki
dan P untuk Perempuan.
Kolom 4 : Diisi dengan tempat lahir.
Kolom 5 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun
kelahiran.
Kolom 6 : Diisi dengan agama yang dianut.
Kolom 7 : Diisi dengan nama jabatan.
Kolom 8 : Diisi dengan pendidikan formal terakhir.
Kolom 9 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun
pengangkatan.
Kolom 10 : Diisi dengan nomor keputusan pengangkatan.
Kolom 11 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun
keputusan pemberhentian.
Kolom 12 : Diisi dengan nomor keputusan pemberhentian.
Kolom 13 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain
apabila diperlukan.
b. Buku Data Keputusan BPD (Model E.2)
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurut sesuai
dengan banyaknya keputusan BPD yang dicatat.
Kolom 2 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun dari
Keputusan BPD.
Kolom 3 : Diisi dengan nomor Keputusan BPD.
Kolom 4 : Diisi dengan judul/penamaan Keputusan BPD.
Kolom 5 : Diisi dengan uraian singkat dari Keputusan BPD.
Kolom 6 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain
apabila diperlukan.
c.
Buku Data Kegiatan BPD (Model E.3)
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurut sesuai
dengan jabatan yang ada pada organisasi BPD.
Kolom 2 : Diisi dengan uraian kegiatan.
Kolom 3 : Diisi dengan personil/anggota BPD yang
melaksanakan kegiatan dimaksud.
Kolom 4 : Diisi dengan agenda kegiatan yang
dilaksanakan.
Kolom 5 : Diisi dengan hasil kegiatar yang telah
dilaksanakan.
Kolom 6 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain
apabila diperlukan.
d. Buku Data Sekretariat BPD (Model E.4)
d.1 Buku Data Agenda (Model E.4.a)
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan urutan surat yang
masuk.
Kolom 2 : Diisi dengan nomor surat.
Kolom 3 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun surat yang masuk.
Kolom 4 : Diisi dengan nama instansi yang mengirim surat.
Kolom 5 : Diisi dengan perihal surat yang masuk.
Kolom 6 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun surat yang dikirim.
Kolom 7 : Diisi nama instansi yang dituju.
Kolom 8 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan.
d.2 Buku Ekspedisi
(Model E.4.b)
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan surat yang dikirim.
Kolom 2 : Diisi dengan tanggal surat dikirim.
Kolom 3 : Diisi dengan tanggal dan nomor surat yang dikirim.
Kolom 4 : Diisi dengan perihal surat yang dikirim.
Kolom 5 : Diisi dengan nama, tanggal, bulan, tahun serta tanda tangan si
penerima surat.
6. BUKU ADMINISTRASI LAINNYA (MODEL. F)
Tata cara pengisian Buku
Administrasi lainnya sesuai dengan kebutuhan.
BUPATI
BARITO KUALA,
HASANUDDIN MURAD
BUKU DATA PERATURAN DESA
TAHUN ………
Model A.1.
No.
|
NOMOR DAN TANGGAL PERATURAN
DESA
|
TENTANG
|
URAIAN SINGKAT
|
NOMOR DAN TANGGAL PERSETUJUAN
BPD
|
NOMOR DAN TANGGAL DILAPORKAN
|
KET.
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
MENGETAHUI …..,
…, ……
KEPALA DESA ……. SEKRETARIS
DESA ………..
………………………… ………………
BUKU DATA PERATURAN KEPALA DESA
TAHUN ………
Model A.2.
No.
|
NOMOR DAN TANGGAL PERATURAN KEPALA
DESA
|
TENTANG
|
URAIAN SINGKAT
|
NOMOR DAN TANGGAL DILAPORKAN
|
KET.
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
MENGETAHUI …….,
……, ………
KEPALA DESA ……. SEKRETARIS
DESA ………..
………………………… ………………………………….
BUKU DATA KEPUTUSAN KEPALA DESA
TAHUN ………
Model A.3.
No.
|
NOMOR DAN TANGGAL KEPUTUSAN
KEPALA DESA
|
TENTANG
|
URAIAN SINGKAT
|
NOMOR DAN TANGGAL DILAPORKAN
|
KET.
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
MENGETAHUI …….,
……, ………
KEPALA DESA ……. SEKRETARIS
DESA ………..
………………………… ………………………………….