PERDA NOMOR 6 TAHUN 2007 : BADAN PERMUSYAWARATAN DESA




LEMBARAN DAERAH  KABUPATEN  BARITO  KUALA TAHUN 2010 NOMOR 6


PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA
NOMOR   6     TAHUN 2007

TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN  DESA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BARITO KUALA,

Menimbang








Mengingat



:








:
a.



b.




1.







2.




3.











4.




5.




6.



7.




8.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;

Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah  Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang–Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  1820);

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;


Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor  25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Barito Kuala (Lembaran Daerah Kabupaten Barito KualaTahun 2000 Nomor 27);


Dengan Persetujuan Bersama

 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BARITO KUALA

dan

BUPATI BARITO KUALA


MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA



B A B   I
KETENTUAN UMUM

Pasal  1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1.      Daerah adalah Kabupaten Barito Barito Kuala.

2.      Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Barito Kuala.

3.      Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Barito Kuala.

4.      Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Barito Kuala.
5.      Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan.

6.      Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat  berdasarkan  asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan.

7.      Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

8.      Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

9.      Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.

10.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan  Desa.

11.  Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.

12.  Panitia adalah Panitia Pengangkatan anggota BPD.

                                                                                              

BAB II

PEMBENTUKAN BPD

Bagian Pertama
Panitia Pengangkatan BPD



Pasal 2

(1).  3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa bakti anggota BPD, Pemerintah Desa dan BPD membentuk Panitia yang dituangkan dengan Berita Acara.

(2).  Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur BPD, dan Aparat Desa paling banyak berjumlah 7 orang terdiri dari : 
a.    ketua merangkap anggota;
b.    sekretaris merangkap anggota;
c.    jumlah anggota ganjil disesuaikan dengan kebutuhan.

(3).  Panitia yang mengajukan diri sebagai calon anggota BPD atau berhalangan tetap keanggotaannya dinyatakan gugur.

(4).  Penentuan kedudukan dalam panitia ditetapkan dengan musyawarah mufakat.
Pasal 3
               
(1)  Panitia sebagaimana  dimaksud  dalam pasal 2 mempunyai tugas :
a.    menerima usulan bakal calon anggota BPD;
b.    melakukan pemeriksaan persyaratan bakal calon;
c.    melaksanakan mekanisme pengangkatan calon anggota BPD;
d.   menetapkan besarnya biaya pembentukan BPD;
e.    membuat berita acara pengangkatan dan melaporkan pelaksanaan pengangkatan calon anggota  BPD kepada Pemerintahan Desa.

(2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Tata Tertib Pengangkatan Anggota BPD yang ditetapkan oleh Panitia.

Pasal 4

Panitia dalam melaksanakan tugasnya  bertanggungjawab kepada Pemerintahan Desa.

Pasal 5

Apabila diantara anggota panitia ada yang ditetapkan sebagai Bakal Calon Anggota BPD, sakit atau berhalangan tetap, maka keanggotaannya gugur dan dinyatakan tetap digantikan dari unsur panitia yang sama.

Bagian Kedua
Persyaratan Calon BPD



Pasal 6

Yang dapat diangkat menjadi Anggota BPD adalah penduduk desa Warga Negara Indonesia dengan syarat-syarat :
a.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    setia dan taat kepada Pancasila,  Undang-Undang Dasar 1945 dan Pemerintah;
c.    berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
d.   berumur paling rendah 21 tahun;
e.    sehat jasmani dan rohani;
f.    terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan secara sah minimal 2 (dua) tahun tidak terputus-putus;
g.   berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan pejabat yang berwenang;
h.    mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat;
i.      bersedia dicalonkan menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
j.      tidak sedang menduduki jabatan tertentu dalam Pemerintah Desa;
k.    bertempat tinggal di desa setempat.


Bagian Ketiga
Jumlah Anggota BPD

Pasal 7

(1).  Jumlah Anggota Badan Permusyawaratan Desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa yang bersangkutan, dengan ketentuan :
a.      jumlah penduduk sampai dengan jumlah 1.500 (seribu lima ratus) jiwa, 5 (lima) orang anggota;
b.     1501 (seribu lima ratus satu)  sampai dengan 2000 (dua ribu ) jiwa, 7 (tujuh) orang anggota;
c.      2001 ( dua ribu satu) sampai dengan 2500 ( dua ribu lima ratus) jiwa, 9 (sembilan) orang anggota;
d.     lebih dari 2500 ( dua  ribu lima ratus) jiwa, 11 (sebelas) orang anggota.

(2).    Ketentuan jumlah anggota BPD ditetapkan Pemerintah Desa dan BPD yang dituangkan dengan Berita Acara.

Bagian Keempat
Mekanisme Pencalonan dan Penggangkatan Anggota BPD

Pasal 8

(1)   Bakal calon anggota BPD diusulkan oleh Ketua RT melalui Ketua RW yang bersangkutan.
(2)   Bakal calon yang diusulkan paling banyak sejumlah RT di RW yang bersangkutan.
(3)   Bakal calon anggota BPD dapat diusulkan dari unsur Ketua Rukun Warga, Golongan Profesi, Pemuka Agama dan Tokoh atau Pemuka Masyarakat lainnya.

Pasal 9

(1)   Panitia melakukan seleksi persyaratan bakal calon anggota BPD yang diusulkan sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)   Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam daftar urut bakal calon anggota BPD sesuai abjad nama yang ditetapkan oleh Panitia.

Pasal 10


(1)   Anggota BPD diangkat dari bakal calon yang telah ditetapkan sebagai calon yang berhak diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2)   Penetapan calon anggota BPD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara musyawarah dan mufakat.

Pasal 11
(1)   Panitia  menetapkan calon anggota BPD 2 (dua) kali jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2)   Jumlah anggota BPD yang diangkat sejumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
(3)   Pengangkatan anggota BPD dilakukan dengan musyawarah dan mufakat.
(4)   Hasil pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.

Pasal 12

Penetapan dan pengangkatan anggota BPD yang berhak diangkat dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD dan calon yang telah ditetapkan.

Pasal 13

(1)   Hasil musyawarah dan mufakat pengangkatan anggota BPD dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh panitia.
(2)   Laporan pelaksanaan pengangkatan anggota BPD dan Berita Acara Pengangkatan disampaikan oleh Panitia kepada Pemerintahan Desa.
(3)   Berdasarkan laporan pelaksanaan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintahan Desa menetapkan anggota BPD terpilih hasil musyawarah dan mufakat dalam Berita Acara.
(4)   Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme pencalonan dan pengangkatan anggota BPD diatur dengan tata tertib panitia.

BAB III
PENGESAHAN DAN PELANTIKAN ANGGOTA BPD

Pasal 14

(1).  Peresmian anggota BPD hasil pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 oleh Pemerintah Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk ditetapkan menjadi anggota BPD dengan Keputusan Bupati.
(2).  Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sejak saat ditetapkan.

BAB IV
KEDUDUKAN, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN  BPD

Pasal 15


BPD sebagai Badan Permusyawaratan Desa merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Pasal 16

BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Pasal 17

BPD mempunyai wewenang :
a.       membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.      melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                
c.       mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d.      membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
e.       menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
f.       menyusun tata tertib BPD.
                                                                        
Pasal 18

(1).    BPD mempunyai hak :
a.     meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b.    menyatakan pendapat.
(2).    Anggota BPD mempunyai hak :
a.       mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b.      mengajukan pertanyaan;
c.       menyampaikan usul dan pendapat;
d.      memilih dan dipilih;
e.       memperoleh tunjangan.

Pasal 19

BPD mempunyai kewajiban :
a.       mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b.      melaksanakan kehidupan Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c.       mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan ;
d.      menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.       memproses pemilihan Kepala Desa;
f.       mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g.      menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat dan;
h.      menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       

Pasal 20


(1).        BPD mempunyai kewajiban menyampaikan informasi hasil kinerjanya kepada masyarakat.
(2).         Penyampaian hasil kinerja BPD disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3).        Penyampaian hasil kinerja BPD dapat dilakukan melalui pertemuan atau media cetak.
(4).        Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban diatur dengan tata tertib BPD.

BAB V
LARANGAN ANGGOTA BPD

Pasal 21

(1)   Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2)   Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a.    sebagai pelaksana proyek desa;
b.   merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
c.    melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
d.   menyalahgunakan wewenang;
e.    melanggar sumpah/janji jabatan.


BAB VI

KEPENGURUSAN DAN RAPAT- RAPAT BPD

 

Pasal 22


(1).  Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua dan 1 (satu) orang Sekretaris.
(2).  Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh Anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.
(3).  Rapat pemilihan pimpinan BPD untuk pertama kalinya dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
(4).    Kepengurusan hasil pemilihan dituangkan dalam Keputusan BPD.

Pasal 23

Alat kelengkapan BPD seperti Komisi dan/atau Bidang dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan BPD.

Pasal 24


(1)   Rapat Badan Permusyawaratan Desa dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun.
(2)   Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua BPD.
(3)   Dalam hal Ketua BPD berhalangan, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua.
(4)   Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota BPD dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(5)   Rapat BPD yang bersifat prinsip dan strategis, dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
(6)   Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris BPD.
(7)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib BPD.

BAB VII
KEUANGAN BPD

Pasal 25

(1)   Pimpinan dan anggota BPD berhak menerima uang tunjangan sesuai kemampuan keuangan desa.
(2)   Tunjangan BPD dan uang sidang selama 1 (satu) tahun anggaran dapat diberikan sesuai dengan kemampuan Keuangan Desa dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 10 % dari penghasilan tetap Aparat Desa selama 1 (satu) Tahun Anggaran.
(3)   Untuk keperluan kegiatan BPD, disediakan biaya sesuai dengan kemampuan keuangan desa serta Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
(4)   Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(5)   Ketentuan lebih lanjut  tentang rincian keuangan BPD diatur dengan Tata tertib BPD.


BAB VIII
PEMBERHENTIAN, MASA KEANGGOTAAN DAN PENGGANTIAN
ANTAR WAKTU ANGGOTA BPD

Pasal 26

(1)   Pimpinan dan Anggota BPD berhenti bersama-sama pada saat Anggota BPD yang baru telah ditetapkan peresmiannya.
(2)   Masa keanggotaan BPD ditetapkan selama 6 (enam) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
(3)   Anggota BPD berhenti karena :
a.       permintaan sendiri;
b.       meninggal dunia;
c.       diberhentikan karena melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Peraturan Daerah ini.
(4)   Dalam hal anggota BPD melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)    huruf c, Pimpinan BPD mengusulkan kepada Bupati melalui Camat agar anggota BPD yang bersangkutan diberhentikan.

Pasal 27


(1)   Penggantian antar waktu pimpinan dan anggota BPD diambilkan dari calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1).
(2)   Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat bersama-sama Pemerintah Desa dan BPD.
(3)   Masa jabatan pengganti adalah sisa waktu masa jabatan yang belum dijalani.

Pasal 28
Pengesahan penetapan pimpinan  dan/atau anggota BPD antar waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima.

 

 

BAB IX

HUBUNGAN KERJA

Pasal 29

(1)   Hubungan kerja antara Badan Permusyawaratan Desa dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada di desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
(2)   Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah mengambil langkah kebijakan dalam rangka penyelengaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan desa.

BAB X
PERATURAN TATA TERTIB BPD

Pasal 30

(1)   Peraturan Tata Tertib BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD.
(2)   Peraturan Tata Tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan perundang-undangan yang berlaku. 
(3)   Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Ketua BPD kepada Kepala Daerah melalui Camat dengan tembusan Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pasal 32

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya  akan diatur  lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.







Pasal 33

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala.


Ditetapkan di Marabahan
                               pada tanggal  5 Oktober 2007

      BUPATI BARITO KUALA,

ttd

      EDDY SUKARMA



Di undangkan di Marabahan
pada tanggal   6 Oktober 2007
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BARITO KUALA



H.M. AFLUS GUNAWAN


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA TAHUN 2007 NOMOR 6

Entri Populer