LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO
KUALA TAHUN 2010 NOMOR 6
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA
NOMOR 6 TAHUN 2007
TENTANG
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BARITO
KUALA,
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
a.
b.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan pembentukan Badan
Permusyawaratan Desa;
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Undang–Undang Nomor 27
Tahun 1959 tentang Penetapan Undang Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang–Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
Undang–Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan
Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Barito Kuala (Lembaran Daerah
Kabupaten Barito KualaTahun 2000 Nomor 27);
|
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN
BARITO KUALA
dan
BUPATI
BARITO KUALA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA
TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
|
B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah
adalah Kabupaten Barito Barito Kuala.
2.
Bupati adalah Kepala Daerah
Kabupaten Barito Kuala.
3.
Pemerintah Daerah adalah
Bupati dan perangkat Daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah Kabupaten Barito Kuala.
4. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai
wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Barito Kuala.
5. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan.
6. Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan.
7. Pemerintah
Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama
lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
9. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut
dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh
Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
11. Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
12. Panitia adalah Panitia Pengangkatan anggota
BPD.
BAB II
PEMBENTUKAN BPD
Bagian Pertama
Panitia Pengangkatan BPD
Pasal 2
(1).
3 (tiga)
bulan sebelum berakhirnya masa bakti anggota BPD, Pemerintah Desa dan BPD
membentuk Panitia yang dituangkan dengan Berita Acara.
(2).
Panitia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur BPD, dan Aparat Desa
paling banyak berjumlah 7 orang terdiri dari :
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota;
c. jumlah anggota ganjil
disesuaikan dengan kebutuhan.
(3).
Panitia
yang mengajukan diri sebagai calon anggota BPD atau berhalangan tetap keanggotaannya
dinyatakan gugur.
(4).
Penentuan
kedudukan dalam panitia ditetapkan dengan musyawarah mufakat.
Pasal 3
(1) Panitia sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 mempunyai tugas :
a. menerima usulan bakal calon anggota BPD;
b. melakukan pemeriksaan persyaratan bakal calon;
c. melaksanakan mekanisme pengangkatan calon anggota BPD;
d.
menetapkan
besarnya biaya pembentukan BPD;
e.
membuat berita acara pengangkatan dan melaporkan pelaksanaan pengangkatan calon
anggota BPD kepada Pemerintahan Desa.
(2)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Tata Tertib Pengangkatan
Anggota BPD yang ditetapkan oleh Panitia.
Pasal 4
Panitia dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Pemerintahan Desa.
Pasal 5
Apabila diantara anggota panitia ada yang ditetapkan
sebagai Bakal Calon Anggota BPD, sakit atau berhalangan tetap, maka
keanggotaannya gugur dan dinyatakan tetap digantikan dari unsur panitia yang
sama.
Bagian Kedua
Persyaratan Calon BPD
Pasal 6
Yang dapat diangkat menjadi Anggota BPD adalah penduduk
desa Warga Negara Indonesia dengan syarat-syarat :
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Pemerintah;
c. berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
d. berumur paling rendah 21 tahun;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan
secara sah minimal 2 (dua) tahun tidak terputus-putus;
g. berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat
Keterangan yang dikeluarkan pejabat yang berwenang;
h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di
Desa setempat;
i. bersedia dicalonkan menjadi Anggota Badan
Permusyawaratan Desa;
j. tidak sedang menduduki jabatan tertentu dalam
Pemerintah Desa;
k.
bertempat
tinggal di desa setempat.
Bagian
Ketiga
Jumlah Anggota BPD
Pasal 7
(1).
Jumlah
Anggota Badan Permusyawaratan Desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa
yang bersangkutan, dengan ketentuan :
a.
jumlah penduduk sampai dengan jumlah 1.500 (seribu lima
ratus) jiwa, 5 (lima) orang anggota;
b.
1501 (seribu lima ratus satu) sampai dengan 2000 (dua ribu ) jiwa, 7
(tujuh) orang anggota;
c.
2001 ( dua ribu satu) sampai dengan 2500 ( dua
ribu lima ratus) jiwa, 9 (sembilan) orang anggota;
d.
lebih dari 2500 ( dua ribu lima ratus) jiwa, 11 (sebelas) orang anggota.
(2).
Ketentuan
jumlah anggota BPD ditetapkan Pemerintah Desa dan BPD yang dituangkan dengan
Berita Acara.
Bagian Keempat
Mekanisme Pencalonan dan Penggangkatan Anggota BPD
Pasal 8
(1) Bakal
calon anggota BPD diusulkan oleh Ketua RT melalui Ketua RW yang bersangkutan.
(2) Bakal
calon yang diusulkan paling banyak sejumlah RT di RW yang bersangkutan.
(3) Bakal
calon anggota BPD dapat diusulkan dari unsur Ketua Rukun Warga, Golongan
Profesi, Pemuka Agama dan Tokoh atau Pemuka Masyarakat lainnya.
Pasal 9
(1) Panitia
melakukan seleksi persyaratan bakal calon anggota BPD yang diusulkan sesuai
dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Hasil
seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam daftar urut bakal calon
anggota BPD sesuai abjad nama yang ditetapkan oleh Panitia.
Pasal 10
(1) Anggota
BPD diangkat dari bakal calon yang telah ditetapkan sebagai calon yang berhak
diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Penetapan
calon anggota BPD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara
musyawarah dan mufakat.
Pasal
11
(1)
Panitia
menetapkan calon anggota BPD 2 (dua) kali jumlah anggota BPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2)
Jumlah
anggota BPD yang diangkat sejumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
(3) Pengangkatan
anggota BPD dilakukan dengan musyawarah dan mufakat.
(4)
Hasil pengangkatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
Pasal 12
Penetapan
dan pengangkatan anggota BPD yang berhak diangkat dihadiri oleh Pemerintah
Desa, BPD dan calon yang telah ditetapkan.
Pasal 13
(1)
Hasil musyawarah dan mufakat pengangkatan anggota BPD dituangkan dalam
Berita Acara yang ditandatangani oleh panitia.
(2)
Laporan
pelaksanaan pengangkatan anggota BPD dan Berita Acara Pengangkatan disampaikan
oleh Panitia kepada Pemerintahan Desa.
(3)
Berdasarkan
laporan pelaksanaan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pemerintahan Desa menetapkan anggota BPD terpilih hasil musyawarah dan mufakat
dalam Berita Acara.
(4)
Ketentuan
lebih lanjut tentang mekanisme pencalonan dan pengangkatan anggota BPD diatur
dengan tata tertib panitia.
BAB III
PENGESAHAN DAN PELANTIKAN ANGGOTA BPD
Pasal 14
(1).
Peresmian
anggota BPD hasil pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 oleh
Pemerintah Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk ditetapkan
menjadi anggota BPD dengan Keputusan Bupati.
(2).
Keputusan
Bupati sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sejak saat ditetapkan.
BAB
IV
KEDUDUKAN,
FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN BPD
Pasal 15
BPD sebagai Badan
Permusyawaratan Desa merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Pasal 16
BPD
berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat.
Pasal 17
BPD mempunyai wewenang :
a.
membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan
Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c.
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d.
membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
e.
menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan
menyalurkan aspirasi masyarakat;
f.
menyusun tata
tertib BPD.
Pasal
18
(1). BPD mempunyai hak :
a.
meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b.
menyatakan pendapat.
(2). Anggota
BPD mempunyai hak :
a.
mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b.
mengajukan
pertanyaan;
c.
menyampaikan usul dan pendapat;
d.
memilih
dan dipilih;
e. memperoleh tunjangan.
Pasal 19
BPD
mempunyai kewajiban :
a.
mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan
mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b.
melaksanakan kehidupan Demokrasi dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
c.
mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan
Negara Kesatuan ;
d.
menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat;
e.
memproses pemilihan Kepala Desa;
f.
mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,
kelompok dan golongan;
g.
menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
masyarakat setempat dan;
h.
menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan
lembaga kemasyarakatan.
Pasal 20
(1).
BPD
mempunyai kewajiban menyampaikan informasi hasil kinerjanya kepada masyarakat.
(2).
Penyampaian
hasil kinerja BPD disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3).
Penyampaian
hasil kinerja BPD dapat dilakukan melalui pertemuan atau media cetak.
(4).
Ketentuan
lebih lanjut tentang pelaksanaan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban diatur
dengan tata tertib BPD.
BAB V
LARANGAN
ANGGOTA BPD
Pasal 21
(1)
Pimpinan
dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan
Perangkat Desa.
(2)
Pimpinan
dan Anggota BPD dilarang :
a.
sebagai pelaksana proyek desa;
b.
merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok
masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
c.
melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang,
barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau
tindakan yang akan dilakukannya;
d.
menyalahgunakan wewenang;
e.
melanggar sumpah/janji jabatan.
BAB VI
KEPENGURUSAN DAN RAPAT- RAPAT BPD
Pasal 22
(1).
Pimpinan
BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua dan 1 (satu)
orang Sekretaris.
(2).
Pimpinan
BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh Anggota BPD secara
langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.
(3).
Rapat
pemilihan pimpinan BPD untuk pertama kalinya dipimpin oleh anggota tertua dan
dibantu oleh anggota termuda.
(4).
Kepengurusan
hasil pemilihan dituangkan dalam Keputusan BPD.
Pasal 23
Alat kelengkapan BPD seperti Komisi dan/atau Bidang dapat
dibentuk sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan BPD.
Pasal 24
(1)
Rapat
Badan Permusyawaratan Desa dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu
tahun.
(2)
Rapat BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua BPD.
(3)
Dalam hal
Ketua BPD berhalangan, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua.
(4)
Rapat BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota BPD dan keputusan
ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(5)
Rapat BPD
yang bersifat prinsip dan strategis, dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD dan keputusan
ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1
(satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
(6)
Hasil
rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang
dibuat oleh Sekretaris BPD.
(7)
Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dalam
Peraturan Tata Tertib BPD.
BAB VII
KEUANGAN BPD
Pasal 25
(1)
Pimpinan
dan anggota BPD berhak menerima uang tunjangan sesuai kemampuan
keuangan desa.
(2)
Tunjangan
BPD dan uang sidang selama 1 (satu) tahun anggaran dapat diberikan sesuai
dengan kemampuan Keuangan Desa dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 10 % dari
penghasilan tetap Aparat Desa selama 1 (satu) Tahun Anggaran.
(3)
Untuk
keperluan kegiatan BPD, disediakan biaya sesuai dengan kemampuan keuangan desa
serta Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
(4)
Biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) ditetapkan setiap tahun dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(5) Ketentuan lebih lanjut
tentang rincian keuangan BPD diatur dengan Tata tertib BPD.
BAB VIII
PEMBERHENTIAN, MASA KEANGGOTAAN DAN PENGGANTIAN
ANTAR WAKTU ANGGOTA BPD
Pasal 26
(1)
Pimpinan
dan Anggota BPD berhenti bersama-sama pada saat Anggota BPD yang baru telah
ditetapkan peresmiannya.
(2)
Masa
keanggotaan BPD ditetapkan selama 6 (enam) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
(3)
Anggota
BPD berhenti karena :
a.
permintaan sendiri;
b.
meninggal dunia;
c.
diberhentikan karena
melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Peraturan Daerah ini.
(4)
Dalam hal
anggota BPD melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Pimpinan BPD mengusulkan kepada Bupati
melalui Camat agar anggota BPD yang bersangkutan diberhentikan.
Pasal 27
(1)
Penggantian
antar waktu pimpinan dan anggota BPD diambilkan dari calon yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1).
(2)
Pengangkatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara musyawarah untuk
mufakat bersama-sama Pemerintah Desa dan BPD.
(3)
Masa
jabatan pengganti adalah sisa waktu masa jabatan yang belum dijalani.
Pasal 28
Pengesahan
penetapan pimpinan dan/atau anggota BPD
antar waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ditetapkan dengan Keputusan Bupati
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima.
BAB IX
HUBUNGAN
KERJA
Pasal
29
(1)
Hubungan
kerja antara Badan Permusyawaratan Desa dengan Pemerintah Desa dan Lembaga
Kemasyarakatan yang ada di desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
(2)
Hubungan
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah mengambil langkah kebijakan
dalam rangka penyelengaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan desa.
BAB X
PERATURAN TATA TERTIB BPD
Pasal 30
(1)
Peraturan
Tata Tertib BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD.
(2)
Peraturan
Tata Tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan
kepentingan umum dan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Keputusan
BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Ketua BPD kepada Kepala
Daerah melalui Camat dengan tembusan Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari
setelah ditetapkan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Badan Perwakilan Desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 32
Hal-hal
yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 33
Peraturan Daerah ini
mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala.
Ditetapkan
di Marabahan
pada tanggal 5 Oktober 2007
BUPATI BARITO KUALA,
ttd
EDDY
SUKARMA
Di undangkan di Marabahan
pada tanggal
6 Oktober 2007
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN
BARITO KUALA
H.M.
AFLUS GUNAWAN
LEMBARAN DAERAH
KABUPATEN BARITO KUALA TAHUN
2007 NOMOR 6