PERATURAN
DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA
NOMOR 8
TAHUN 2007
T E N T A N G
PEMBENTUKAN LEMBAGA
KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN
BUPATI BARITO KUALA,
Menimbang
:
Mengingat
:
|
a.
b.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
bahwa dalam rangka
mewujudkan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan Pemerintahan di Desa dan
Kelurahan, maka perlu dibentuk Lembaga Kemasyarakatan;
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan;
Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1952 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389) ;
Undang–Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548) ;
Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tetang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587) ;
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tetang Kelurahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4588) ;
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan anatara Pemerintah, Pemerintah daerah Propinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Daerah
Kabupaten Barito Kuala Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Barito Kuala (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 27 );
|
Dengan Persetujuan
Bersama
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA
dan
BUPATI BARITO KUALA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
|
PERATURAN DAERAH
KABUPATEN BARITO KUALA TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI
DESA DAN KELURAHAN
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Barito Barito
Kuala.
2.
Bupati
adalah Bupati Barito Kuala.
3.
Pemerintah
Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah Kabupaten Barito Kuala.
4.
Kecamatan
adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat Daerah yang ada di daerah
Kabupaten Barito Kuala.
5.
Camat
adalah Unsur Perangkat Daerah sebagai sebagai Kepala Kecamatan di daerah
Kabupaten Barito Kuala.
6.
Desa
atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Kabupaten Barito Kuala.
7.
Kelurahan
adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Barito Kuala
dalam wilayah kerja kecamatan.
8.
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Pemerintah
Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10.
Pemerintah
Kelurahan adalah Lurah dan Perangkat Kelurahan sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Kelurahan.
11.
Kepala
Desa adalah unsur Pemerintahan Desa sebagai kepala Desa di Kabupaten Barito
Kuala.
12.
Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang
merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan desa.
13.
Lurah
adalah adalah unsur Perangkat Daerah sebagai kepala Kelurahan di Kabupaten
Barito Kuala yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan serta melaksanakan urusan yang dilimpahkan oleh
Bupati.
14.
Penduduk
adalah setiap Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disebut WNI dan Warga
Negara Asing yang selanjutnya disebut WNA, yaitu pemegang ijin tinggal tetap di
wilayah Negara Republik Indonesia.
15.
Lembaga
Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan mitra Pemerintah Desa atau Pemerintah Kelurahan dalam memberdayakan masyarakat seperti Rukun
Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna dan
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa Kelurahan, Lembaga Keuangan Desa/Kelurahan.
16.
Rukun
Tetangga yang selanjutnya disebut RT adalah Lembaga yang dibentuk oleh
masyarakat melalui musyawarah mufakat dalam rangka memelihara dan melestarikan
nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan
dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.
17.
Rukun
Warga yang selanjutnya disebut RW adalah lembaga yang dibentuk melalui
musyawarah dalam rangka mengkoordinasikan tugas dan fungsi RT diwilayah
kerjanya.
18.
Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disebut PKK adalah gerakan nasional
yang tumbuh atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial, yang bergerak
dibidang kepemudaan dan kemasyarakatan.
19.
Karang
Taruna adalah wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda di desa dan
kelurahan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial, yang
bergerak dibidang kepemudaan dan kemasyarakatan.
20.
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disebut LPMD adalah wadah yang
dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa atau lurah dalam
menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang
pembangunan.
21.
Lembaga
Keuangan Desa atau Kelurahan yang
selanjutnya disebut LKD atau LKK adalah lembaga keuangan yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan
untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui kegiatan simpan pinjam dan
permodalan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan
adalah untuk membantu dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa
atau kelurahan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum, serta pemeliharaan sarana prasarana dan fasilitas umum.
Pasal 3
Tujuan dibentuknya Lembaga Kemasyarakat adalah untuk
membantu Kepala Desa atau Lurah dalam rangka :
a.
peningkatan pelayanan masyarakat;
b.
peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c.
pengembangan kemitraan;
d.
pemberdayaan masyarakat dan;
e.
pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
masyarakat setempat.
BAB III
PEMBENTUKAN
DAN PENGESAHAN
Bagian
Kedua
Pembentukan
Pasal 4
(1)
Lembaga Kemasyarakatan dibentuk
di setiap Desa atau Kelurahan.
(2)
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa ditetapkan dengan
Peraturan Desa setelah mendapatkan persetujuan dari BPD.
(3)
Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan di Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Lurah atas prakarsa
masyarakat melalui musyawarah dan mufakat dalam forum musyawarah kelurahan.
Pasal 5
(1)
Setiap RT di Desa dan Kelurahan dapat dibentuk dengan
persyaratan paling sedikit 30 ( tiga puluh ) Kepala Keluarga.
(2)
Setiap RW di Desa dan Kelurahan
dapat dibentuk dengan persyaratan sebagai berikut :
a.
paling sedikit 2 (dua) RT untuk
Desa;
b.
paling sedikit 3(tiga) RT untuk
Kelurahan.
(3)
Di Desa dan Kelurahan dibentuk
PKK, Karang Taruna, LPMD, LKD atau Lembaga Kemasyarakatan lain sesuai dengan
Kebutuhan masyarakat setempat.
(4)
Di Desa dan Kelurahan tidak
dapat dibentuk 2 (dua) jenis Lembaga Kemasyarakatan yang mempunyai tugas pokok
dan fungsi yang sama.
Bagian Kedua
Pengesahan
Pasal 6
(1)
Kepengurusan Lembaga
Kemasyarakatan, terpilih disahkan oleh Kepala Desa/ Lurah paling lambat 30
(tiga puluh ) hari sejak terpilih;
(2)
Apabila dalam waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan, kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan
terpilih dinyatakan sah.
BAB IV
KEDUDUKAN
Pasal 7
Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan berkedudukan
sebagai mitra pemerintah desa dan kelurahan dalam melaksanakan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 8
(1)
Kepengurusan Lembaga
Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan, dipilih secara musyawarah dari anggota
masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan
masyarakat.
(2)
Susunan Pengurus Lembaga
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a.
Unsur Ketua ;
b.
Unsur Sekretaris ;
c.
Unsur Bendahara ;
d.
Seksi-seksi sesuai dengan
kebutuhan.
BAB VI
TUGAS, FUNGSI, HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 9
(1)
Lembaga Kemasyarakatan di Desa
mempunyai tugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam
memberdayakan masyarakat desa yang meliputi :
a.
menyusun rencana pembangunan secara partisipatif ;
b. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan,
memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif ;
c. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi,
gotong royong dan swadaya masyarakat ;
d. menumbuhkembangkan kondisi dinamis
masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
(2) Tugas Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan adalah membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan,
pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat
Pasal 10
Lembaga Kemasyarakatan mempunyai fungsi :
a.
penanaman dan pemupukan rasa
persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan
Republik Indonesia
;
b.
penampungan dan penyaluran
aspirasi masyarakat dalam pembangunan ;
c.
peningkatan kualitas dan
percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat ;
d.
penyusunan rencana,
pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara
partisipatif ;
e.
penumbuhkembangan dan penggerak
prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat ;
f.
pemberdayaan dan kesejahteraan
keluarga ;
g.
pemberdayaan hak politik
masyarakat ;
h.
pendukung media komunikasi,
informasi, sosialisasi antara pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat ;
i.
pengembangan kreatifitas,
pencegahan kenakalan dan penyalahgunaan obat terlarang ( Narkoba ) bagi remaja
serta pencegahan penyakit masyarakat ;
j.
penggali, pendayagunaan dan
pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup.
Pasal 11
Lembaga Kemasyarakatan mempunyai hak sebagai berikut :
a.
menyampaikan saran-saran dan
pertimbangan kepada Kepala Desa/ Lurah mengenai hal-hal yang berhubungan dengan
proses pembangunan;
b.
melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan pembangunan diwilayah kerjanya.
Pasal 12
Lembaga Kemasyarakatan mempunyai kewajiban sebagai
berikut :
a.
memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia ;
b.
menjalin hubungan kemitraan
dengan berbagai pihak yang terkait ;
c.
mentaati seluruh peraturan
perundang-undangan yang berlaku ; dan
d.
menjaga etika dan norma dalam
kehidupan bermasyarakat.
BAB VII
PERSYARATAN DAN TATA
CARA PEMILIHAN PENGURUS
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal 13
Untuk menjadi pengurus Lembaga Kemasyarakatan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa ;
b.
setia dan taat kepada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ;
c.
penduduk tetap, berdomisili di Desa/ Kelurahan yang bersangkutan ;
d.
berumur sekurang-kurangnya 18 tahun
atau pernah menikah ;
e.
sehat jasmani dan rohani ;
f.
berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian
kepada masyarakat ;
g.
mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian serta sanggup bekerja dan
membangun masyarakat;
h.
khusus
untuk unsur Ketua minimal berijasah SLTP atau sederajat.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemilihan
Pasal 14
(1)
Dalam pemilihan keanggotaan
Lembaga Kemasyarakatan di Desa / Kelurahan dapat dibentuk Panitia Pemilihan.
(2)
Panitia Pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/
Lurah.
BAB IX
SUMBER DANA
Pasal 15
Dana kegiatan Lembaga Kemasyarakatan dapat bersumber dari
:
a.
swadaya masyarakat;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa bagi Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan bantuan dari anggaran pemerintah
Kelurahan bagi Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan ;
c.
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi ;
d.
bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten ;
e.
Bantuan lain yang sah dan tidak
mengikat.
BAB X
MASA JABATAN
Pasal 16
(1)
Masa jabatan kepengurusan
Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan adalah 3 tahun.
(2)
Apabila masa jabatan
kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berakhir, yang bersangkutan dapat diangkat atau diusulkan kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya.
BAB XI
PEMBINAAN
Pasal 17
(1)
Pembinaan umum terhadap Lembaga
Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan
dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi.
(2)
Pembinaan teknis dan pengawasan
terhadap Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan dilakukan oleh Pemerintah
Kabupaten dan Camat.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Lembaga Kemasyarakatan di Desa atau Kelurahan yang ada
masih tetap berlaku sampai dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan yang baru sesuai
dengan Peraturan Daerah ini.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang
belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala.
Ditetapkan di Marabahan
pada tanggal 5 Oktober
2007
BUPATI BARITO KUALA,
ttd
EDDY SUKARMA
Di undangkan
di Marabahan
Pada tanggal 6 Oktober
2007
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BARITO KUALA
H.M. AFLUS GUNAWAN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA TAHUN 2007 NOMOR 8