LEMBARAN DAERAH
KABUPATEN BARITO KUALA TAHUN 2010 NOMOR 8
====================================================================
PERATURAN DAERAH
KABUPATEN BARITO KUALA
NOMOR 8 TAHUN 2010
TENTANG
PENGELOLAAN KEKAYAAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BARITO
KUALA,
Menimbang : a. bahwa untuk tertibnya
pengelolaan kekayaan desa di Kabupaten Barito Kuala sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan
Desa, perlu Pengaturan Pengelolaan
Kekayaan Desa;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kekayaan Desa ;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953
Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 72,Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor
1820);
2.
Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
Dengan Persetujuan
Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH
KABUPATEN BARITO KUALA
dan
BUPATI BARITO
KUALA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
DAERAH TENTANG PENGELOLAAN KEKAYAAN DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah
adalah Kabupaten Barito Kuala.
2.
Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah
Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintah Daerah.
4.
Bupati
adalah Bupati Barito Kuala.
5.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.
Kecamatan
adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten.
7.
Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia .
9. Pemerintah
Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10. Badan
Permusyawaratan Desa. atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat
BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
11. Pengelolaan
adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan,
pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindah-tanganan,
penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
12. Kekayaan
Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak
lainnya yang sah.
13. Tanah Desa adalah barang milik desa berupa
tanah bengkok, tanah kuburan, pasar dan lapangan.
14. Swadaya
masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan
inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar kearah pemenuhan kebutuhan jangka pendek
maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu.
15. Gotong
Royong adalah bentuk kerjasama yang spontan dan sudah melembaga serta
mengandung unsur-unsur timbal balik yang bersifat sukarela antara warga Desa
dan atau antara warga Desa dengan Pemerintah Desa untuk memenuhi kebutuhan yang
insidentil maupun berkelangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
bersama baik materil maupun spiritual.
16. Penyertaan
Modal Pemerintah Desa adalah pengalihan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi
kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham Desa
pada Badan Usaha Milik Desa, badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum lainnya
yang dimiliki oleh Desa atau Daerah.
17. Inventarisasi
adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil
pendataan kekayaan milik Desa.
18. Perencanaan
kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Kekayaan Desa untuk
menghubungkan pengadaan barang yang telah ada dengan keadaan yang sedang
berjalan sebagai dasar melakukan tindakan yang akan datang.
19. Pemanfaatan
adalah pendayagunaan Kekayaan Desa yang tidak dipergunakan dalam bentuk sewa,
pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah
dengan tidak mengubah status Kekayaan Desa.
20. Sewa adalah
pemanfaatan Kekayaan Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk
menerima imbalan uang tunai.
21. Pinjam pakai
adalah penyerahan penggunaan Kekayaan Desa antar Pemerintah Desa dalam jangka
waktu tertentu dan setelah jangka waktu tersebut berakhir harus diserahkan
kembali kepada Pemerintah Desa yang bersangkutan.
22. Kerjasama
pemanfaatan adalah pendayagunaan Kekayaan Desa oleh pihak lain dalam jangka
waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan Desa bukan pajak dan sumber
pembiayaan lainnya.
23. Bangun guna
serah adalah pemanfaatan Kekayaan Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara
mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian
didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah
disepakati untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau
sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
24. Bangun
serah guna adalah pemanfaatan Kekayaan Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan
cara mendirikan. bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah
selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut
dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
25. Hibah adalah
pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa,
antar Pemerintah Desa atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada pihak
lain tanpa memperoleh penggantian.
BAB II
JENIS KEKAYAAN
DESA
Pasal 2
(1) Jenis kekayaan Desa terdiri atas:
a. Tanah Kas Desa.
b. Pasar
Desa.
c. Pasar Hewan.
d. Pambatan Perahu.
e. Pangunan Desa.
f. Pelelangan Ikan yang dikelola oleh Desa dan.
g. lain-lain
kekayaan milik Desa.
(2) lain-lain
kekayaan milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, antara lain :
a. Barang
yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa/Daerah.
b. Barang
yang berasal dari perolehan lainnya dan atau lembaga dari pihak ketiga.
c. Barang
yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis.
d. Barang
yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
e. Hak
Desa dari Dana Perimbangan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
f. Hibah
dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten.
g. Hibah
dari pihak ke 3 (tiga) yang sah dan tidak mengikat.
- Hasil kerjasama desa.
Pasal 3
(1) Kekayaan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 menjadi milik desa.
(2) kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas nama desa.
BAB
III
PENGELOLAAN
Pasal 4
(1) Pengelolaan kekayaan desa dilaksanakan
berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi,
akuntabilitas dan kepastian nilai.
(2) Pengelolaan kekayaan desa harus berdayaguna
dan berhasilguna untuk meningkatkan pendapatan desa.
(3)
Pengelolaan kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan
persetujuan BPD.
Pasal
5
Biaya pengelolaan Kekayaan Desa dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 6
Kekayaan Desa dikelola oleh
Pemerintah Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat Desa.
Pasal
7
Perencanaan
kebutuhan kekayaan desa disusun dalam rencana kerja dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa setelah memperhatikan ketersediaan barang milik Desa yang ada.
Pasal
8
(1) Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diperoleh melalui:
a. Pembelian;
b. Sumbangan;
c. Bantuan
dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah maupun pihak lain; dan
d. Bantuan
dari pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kekayaan
desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi milik Desa.
Pasal 9
Jenis Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa :
a. Sewa;
b. Pinjam
pakai;
c. Kerjasama
pemanfaatan; dan
d. Bangun
serah guna dan bangun guna serah.
Pasal 10
(1) Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa sewa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan atas dasar:
a. Menguntungkan
Desa;
b. Jangka
waktu paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan jenis kekayaan desa dan dapat
diperpanjang; dan
c. Penetapan
tarif sewa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan
BPD.
(2) sewa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan surat perjanjian sewa menyewa, yang sekurang-kurangnya
memuat:
a. Pihak-pihak
yang terikat dalam perjanjian;
b. Obyek
perjanjian sewa menyewa;
c. Jangka
waktu;
d. Hak
dan kewajiban para pihak;
e. Penyelesaian
perselisihan;
f. Keadaan
di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
g. Peninjauan
pelaksanaan perjanjian.
Pasal 11
(1) Pemanfaatan
Kekayaan Desa berupa pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b
hanya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa.
(2) Pinjam
pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali tanah dan bangunan.
(3) Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa pinjam pakai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Desa
setelah mendapat persetujuan BPD.
(4) Jangka
waktu pinjam pakai paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang.
(5) Pinjam
pakai dilakukan dengan surat perjanjian pinjam pakai yang sekurang-kurangnya
memuat:
a. Pihak-pihak
yang terikat dalam perjanjian;
b. Obyek
perjanijian pinjam pakai;
c. Jangka
waktu;
d. Hak
dan kewajiban para pihak;
e. Penyelesaian perselisihan;
f. Keadaan
di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
g. Peninjauan pelaksanaan perjanjian.
Pasal 12
(1) Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa kerjasama
pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Huruf c dilakukan atas dasar:
a. Mengoptimalkan
daya guna dan hasil guna kekayaan Desa;
b. Meningkatkan
pendapatan desa;
(2) Kerjasama
pemanfaatan Kekayaan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhadap tanah dan/atau bangunan ditetapkan dengan Keputusan
Bupati.
(3) Kerjasama
Pemanfaatan Kekayaan Desa dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Tidak
tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBDes untuk memenuhi biaya
operasional /pemeliharaan/perbaikan Kekayaan Desa;
b.
Penetapan
mitra kerjasama pemanfaatan berdasarkan musyawarah mufakat antara Kepala Desa
dan BPD;
c.
Ditetapkan
oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD;
d.
Tidak
dibolehkan menggadaikan/memindahtangankan kepada pihak lain; dan
e.
Jangka
waktu paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan jenis kekayaan desa dan dapat
diperpanjang;
(4) Kerjasama
pemanfaatan Kekayaan Desa dilakukan dengan surat perjanjian kerjasama
sekurang-kurangnya memuat:
a. Pihak-pihak
yang terikat dalam perjanjian
b. Obyek
perjanjian
c. Jangka
waktu
d. Hak
dan kewajiban para pihak
e. Penyelesaian
perselisihan
f.
Keadaan
di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
g. Peninjauan
pelaksanaan perjanjian
Pasal 13
(1)
Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa bangun serah guna dan bangun guna serah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan atas dasar:
a. Pemerintah Desa memerlukan bangunan dan
fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan desa untuk kepentingan pelayanan
umum.
b.
tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan
Belanja Desa untuk penyediaan bangunan dan fasilitas.
Pasal 14
(1) Hasil
pemanfaatan kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 merupakan penerimaan/pendapatan Desa.
(2) Penerimaan
desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib seluruhnya disetorkan pada rekening
Desa.
Pasal 15
(1) Kekayaan
Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak
kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
(2) Pelepasan
hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan
harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
(3) Penggantian
ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik
dan berlokasi di Desa setempat.
(4) Pelepasan
hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.
(5) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis
dari Bupati .
Pasal 16
Tata cara pengelolaan kekayaan desa diatur dengan
Peraturan Bupati.
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 17
(1) Kepala
Desa menyampaikan laporan hasil pengelolaan kekayaan desa kepada Bupati melalui
Camat setiap akhir tahun anggaran dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Laporan
hasil pengelolaan kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bagian dari laporan pertanggungjawaban.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 18
(1) Bupati
melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Kekayaan Desa.
(2) Pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menetapkan kebijakan teknis
pengelolaan dan melindungi Kekayaan Desa.
(3) Bupati
melakukan pengawasan pengelolaan kekayaan desa melalui audit yang dilakukan
oleh Inspektorat Kabupaten.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19
(1) Kekayaan
Desa sebagai akibat dari penggabungan Desa, maka Kekayaan Desa dari Desa yang
digabung diserahkan menjadi milik Desa baru;
(2) Penyerahan
Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara
Serah Terima yang ditanda tangani oleh masing-masing Kepala Desa dan BPD
bersangkutan dan diketahui oleh Bupati.
Pasal
20
(1) Pembagian
Kekayaan Desa sebagai akibat pemekaran Desa Dilaksanakan berdasarkan musyawarah
antar Desa;
(2) Pembagian
Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Camat;
(3) Dalam
hal hasil musyawarah yang difasilitasi oleh Camat tidak tercapai, pembagian
Kekayaan Desa ditetapkan dengan keputusan Bupati.
(4) Keputusan
Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempertimbangkan :
a. Pemerataan
dan Keadilan;
b. Manfaat;
c. Transparansi;
d. Sosial
budaya masyarakat setempat.
BAB VII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 21
Semua ketentuan yang
mengatur mengenai pengelolaan kekayaan desa wajib menyesuaikan dengan
berpedoman pada Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak
ditetapkan.
Pasal 22
Hal-hal yang
belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya,
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dan /atau Keputusan Bupati.
Pasal 23
Peraturan Daerah
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya
memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala.
Ditetapkan di
Marabahan
pada
tanggal 27 April 2010
BUPATI
BARITO KUALA,
ttd
HASANUDDIN MURAD
Diundangkan di Marabahan
pada tanggal 28 April 2010
SEKRETARIS
DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA,
SUPRIYONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA TAHUN 2010 NOMOR 8