PERATURAN DESA PURWOSARI II TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

PEMERINTAH KABUPATEN BARITO KUALA
KECAMATAN TAMBAN
DESA PURWOSARI II
Alamat : Jl. Purwosari II Km.9,5 RT.02 Kec. Tamban Kab. Barito Kuala Kode Pos 70566


PERATURAN DESA PURWOSARI II
NOMOR : 1 TAHUN 2014
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PURWOSARI II
TAHUN ANGGARAN  2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PURWOSARI II
Menimbang  :    a.  bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Purwosari II Tahun Anggaran 2014.
Mengingat   :    1.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Penetapan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
   2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang  Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
                               3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);  
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
  8.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa ;
9.  Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2008 Nomor 36);
10.  Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor  38 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2008 Nomor 38) ;
11.  Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 39 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daeah Kabupaen Barito Kuala Tahun 2008 Nomor 39);
12.  Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2010 Nomor 8);
13.  Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2010 tentang Administrasi Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2010 Nomor 9);
14.  Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 14  Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2013 Nomor  14  );
15.  Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 3a Tahun 2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014 di Kabupaten Barito Kuala;
16.  Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 3D Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2014;
17.  Peraturan Desa Purwosari II Nomor   01 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Purwosari II Tahun 2011 – 2015;
18.  Peraturan Kepala Desa  Purwosari II Nomor  03  Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa Purwosari II Tahun 2014.

 Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PURWOSARI II
Dan
 KEPALA DESA PURWOSARI II

         M E M U T U S K A N

Menetapkan            :     PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PURWOSARI II TAHUN ANGGARAN 2014.
Pasal I
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Purwosari II Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut  :
1. Pendapatan
 Rp  106.772.581
2. Belanja
 Rp  106.772.581
Surplus/(Defisit)
 Rp                   0

3. Pembiayaan

a. Penerimaan
 Rp                   0
b. Pengeluaran
 Rp                   0
Pembiayaan Netto
 Rp                   0


Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 Rp                   0


Pasal 2

(1)  Pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Desa sejumlah
 Rp                   0
b. Bagi Hasil Pajak sejumlah
 Rp                   0
c. Bagi Hasil Retribusi sejumlah
 Rp                   0
d. Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
 Rp  106.772.581
e. Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa Lainnya sejumlah
 Rp                   0
f. Hibah sejumlah
 Rp                   0
g.Sumbangan Pihak Ketiga sejumlah
 Rp                   0

(2)  Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri  
     dari Jenis Pendapatan :
a. Hasil Usaha Desa sejumlah
 Rp                   0
b. Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa sejumlah
 Rp                   0
c. Hasil Swadaya dan partisipasi sejumlah
 Rp                   0
d. Hasil Gotong Royong sejumlah
 Rp                   0
e. Lain-lainnya Pendapatan Asli Desa Yang Sah sejumlah
 Rp                   0

(3)  Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri  dari Jenis Pendapatan :
a. Bagi Hasil Pajak Kabupaten / Kota sejumlah
 Rp                   0
b. Bagi Hasil PBB sejumlah
 Rp                   0

(4)  Bagi Hasil Retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf c terdiri  dari Jenis Pendapatan :
a. Bagi Hasil Retribusi Pelayanan Administrasi sejumlah
 Rp                   0

(5)  Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf d terdiri  dari Jenis Pendapatan :
a. Alokasi Dana Desa sejumlah
 Rp  106.772.581

(6)  Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf e terdiri  dari Jenis Pendapatan :

a. Bantuan Keuangan Pemerintah sejumlah
 Rp                   0
b. Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi sejumlah
 Rp                   0
c. Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten / Kota sejumlah
 Rp                   0
d. Bantuan Keuangan Desa Lainnya sejumlah
 Rp                   0

(7)  Hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf f terdiri  dari Jenis Pendapatan :
a. Hibah dari Pemerintah sejumlah
 Rp                   0
b. Hibah dari Pemerintah Provinsi sejumlah
 Rp                   0
c. Hibah dari Pemerintah Kabupaten / Kota sejumlah
 Rp                   0
d. Hibah dari Badan/Lembaga/Organisasi Swasta sejumlah
 Rp                   0
e. Hibah dari Kelompok Masyarakat/Perorangan sejumlah
 Rp                   0

(8)  Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf g terdiri  dari Jenis Pendapatan :
a. Sumbangan dari …………………
 Rp                   0


Pasal 3

(1)  Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 terdiri  dari :
a. Belanja Langsung sejumlah
 Rp     86.672.581
b. Belanja Tidak Langsung sejumlah
 Rp     20.100.000

(2)  Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri  dari Jenis Belanja:
a. Belanja Pegawai sejumlah
 Rp       7.479.000
b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah
 Rp     24.292.581
c. Belanja Modal sejumlah
 Rp     54.901.000

(3)  Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri  dari Jenis Belanja:
a. Belanja Pegawai / Penghasilan Tetap sejumlah
 Rp                    0
b. Belanja Hibah sejumlah
 Rp       5.350.000
c. Belanja Bantuan Sosial sejumlah
 Rp       7.950.000
d. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah
 Rp       6.800.000
e. Belanja Tak Terduga sejumlah
 Rp                    0


Pasal 4

(1)   Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 terdiri  dari :
a. Penerimaan sejumlah
 Rp                    0
b. Pengeluaran sejumlah
 Rp                    0

(2)   Penerimaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri  dari Jenis Pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran ( SILPA ) tahun sebelumnya sejumlah
 Rp                    0
b. Hasil Penjualan Kekayaan Desa sejumlah
 Rp                    0
c. Penerimaan Pinjaman sejumlah
 Rp                    0


(3)   Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri  dari Jenis Pembiayaan :
a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah
 Rp                    0
b. Penyertaan Modal Desa sejumlah
 Rp                    0
c. Pembayaran Utang sejumlah
 Rp                    0


Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang takterpisahkan dari Peraturan Desa ini, terdiri dari :
  1. Ringkasan APBDesa
  2. Rincian APBDesa menurut  Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.


Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Purwosari II Tahun Anggaran 2014 diatur dengan Peraturan Kepala Desa Purwosari II

Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupten Barito Kuala.


Ditetapkan di          : Purwosari II
Pada Tanggal           : 1 Januari 2014
KEPALA DESA PURWOSARI II



TAMAMI GUMBERI
NIKD. 630402 0020


Diundangkan  di    : Purwosari II
Pada Tanggal         : 1 Januari 2014
SEKRETARIS DESA PURWOSARI II



JUHRAN ABADI
NIP.19680417 200906 1 001

BERITA DESA PURWOSARI II TAHUN 2014 NOMOR ……………


Entri Populer