PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA


PEMERINTAH KABUPATEN BARITO KUALA
KECAMATAN TAMBAN
DESA PURWOSARI II
Alamat : Jl. Purwosari II Km.9,5 RT.02 Kec. Tamban Kab. Barito Kuala Kode Pos 70566
===========================================================================================================

PERATURAN KEPALA DESA PURWOSARI II
NOMOR :     TAHUN 2014
TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PURWOSARI II
TAHUN ANGGARAN  2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PURWOSARI II
Menimbang     :     a.   bahwa sebagai pelaksanaan pasal 6 Peraturan desa Purwosari II Nomor 001 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Purwosari II Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Purwosari II Tahun Anggaran 2014 .
Mengingat       :     1.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Penetapan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
   2.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang  Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
                                  3.  Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
                                 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);  
                                 5.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4587);
                       6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
                       7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
                       8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa ;
                       9.   Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2008 Nomor 36);
                       10. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor  38 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2008 Nomor 38) ;
                       11. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 39 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daeah Kabupaen Barito Kuala Tahun 2008 Nomor 39);
                       12. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2010 Nomor 8);
                       13. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2010 tentang Administrasi Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2010 Nomor 9);
                       14. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 14  Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2013 Nomor  14  );
                       15. Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 3a Tahun 2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014 di Kabupaten Barito Kuala;
                       16. Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 3c Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2014;
                       17. Peraturan Desa Purwosari II Nomor   01 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Purwosari II Tahun 2011 – 2015;
                       18. Peraturan Desa  Purwosari II Nomor  001  Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Purwosari II Tahun Anggaran 2014.
M E M U T U S K A N
Menetapkan            :      PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PURWOSARI II TAHUN ANGGARAN 2014.
Pasal I
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Purwosari II Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut  :
(1)
Pendapatan
a.
Pendapatan Asli Desa
 Rp 0
b.
Bagi Hasil Pajak
 Rp 0
c.
Bagi Hasil Retribusi
 Rp 0
d.
Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
 Rp106.772.581
e.
Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa Lainnya
 Rp  0
f.
H i b a h
 Rp  0
g.
Sumbangan Pihak Ketiga
 Rp  0
Jumlah Pendapatan
 Rp106.772.581





(2)
Belanja
a. Belanja Langsung
1)      Belanja Pegawai
Rp 7.479.000
2)      Belanja Barang dan Jasa
Rp 24.292.581
3)      Belanja Modal
Rp 54.901.000
Jumlah Belanja Langsung
Rp 86.672.581




b. Belanja Tidak Langsung
1)      Belanja Pegawai / Penghasilan Tetap
 Rp                      0
2)      Belanja Hibah
 Rp        5.350.000
3)      Belanja Bantuan Sosial
 Rp        7.950.000
4)      Bantuan Keuangan
 Rp        6.800.000
5)      Belanja tak terduga
 Rp                      0
Jumlah Belanja Tidak Langsung
 Rp      20.100.000
Jumlah Belanja
 Rp    106.772.581
Surplus/Defisit
 Rp                      0



(3)    Pembiayaan
  1. Penerimaan
 Rp                    0
  1. Pengeluaran
 Rp                    0
Pembiayaan Netto
 Rp                    0
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 Rp                    0



Pasal 2
Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Desa ini.
Pasal 3
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II Peraturan Kepala Desa ini.
Pasal 4
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini
Pasal 5
Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupten Barito Kuala.
Ditetapkan di    : Purwosari II
Pada Tanggal     : 03 Januari 2014
KEPALA DESA PURWOSARI II
TAMAMI GUMBERI
NIKD. 630402 0020
Diundangkan  di         : Purwosari II
Pada Tanggal              : 03 Januari 2014
SEKRETARIS DESA PURWOSARI II
JUHRAN ABADI
NIP.19680417 200906 1 001
BERITA DESA PURWOSARI II TAHUN 2014 NOMOR ……………

Entri Populer