KECAMATAN
TAMBAN
DESA PURWOSARI
II
Alamat : Jl.
Purwosari II Km.9,5 RT.02 Kec. Tamban Kab. Barito Kuala Kode Pos 70566
===========================================================================================================
===========================================================================================================
PERATURAN KEPALA DESA PURWOSARI II
NOMOR : TAHUN 2014
TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PURWOSARI II
TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PURWOSARI II
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan pasal 6 Peraturan
desa Purwosari II Nomor 001 Tahun 2014 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Purwosari II Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Purwosari II Tahun
Anggaran 2014 .
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Penetapan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1953 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 4587);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
tahun 2011 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun
2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor
36 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2008 Nomor 36);
10. Peraturan Daerah Kabupaten
Barito Kuala Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2008 Nomor 38) ;
11. Peraturan Daerah
Kabupaten Barito Kuala Nomor
39 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran
Daeah Kabupaen Barito Kuala Tahun 2008 Nomor 39);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito
Kuala Tahun 2010 Nomor 8);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9
Tahun 2010 tentang Administrasi Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala
Tahun 2010 Nomor 9);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor
14 Tahun 2013 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2014
(Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2013 Nomor 14 );
15. Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 3a Tahun
2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014 di
Kabupaten Barito Kuala;
16. Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 3c Tahun
2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
2014;
17. Peraturan Desa Purwosari II Nomor 01 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa Purwosari II Tahun 2011 – 2015;
18. Peraturan Desa
Purwosari II Nomor 001 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Purwosari II Tahun Anggaran 2014.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PURWOSARI II TAHUN ANGGARAN 2014.
Pasal
I
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Purwosari II Tahun Anggaran 2014 sebagai
berikut :
(1)
|
Pendapatan
|
|||
a.
|
Pendapatan Asli Desa
|
Rp 0
|
||
b.
|
Bagi Hasil Pajak
|
Rp 0
|
||
c.
|
Bagi Hasil Retribusi
|
Rp 0
|
||
d.
|
Bagian Dana Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah
|
Rp106.772.581
|
||
e.
|
Bantuan Keuangan Pemerintah
Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa Lainnya
|
Rp 0
|
||
f.
|
H i b a h
|
Rp 0
|
||
g.
|
Sumbangan Pihak Ketiga
|
Rp 0
|
||
Jumlah
Pendapatan
|
Rp106.772.581
|
|||
(2)
|
Belanja
|
||
a. Belanja Langsung
|
|||
1)
Belanja Pegawai
|
Rp 7.479.000
|
||
2)
Belanja Barang dan Jasa
|
Rp 24.292.581
|
||
3)
Belanja Modal
|
Rp 54.901.000
|
||
Jumlah Belanja Langsung
|
Rp 86.672.581
|
||
b. Belanja Tidak Langsung
|
||
1)
Belanja Pegawai / Penghasilan
Tetap
|
Rp 0
|
|
2)
Belanja Hibah
|
Rp
5.350.000
|
|
3)
Belanja Bantuan Sosial
|
Rp
7.950.000
|
|
4)
Bantuan Keuangan
|
Rp
6.800.000
|
|
5)
Belanja tak terduga
|
Rp 0
|
|
Jumlah
Belanja Tidak Langsung
|
Rp
20.100.000
|
|
Jumlah
Belanja
|
Rp
106.772.581
|
|
Surplus/Defisit
|
Rp 0
|
|
(3) Pembiayaan
|
||
|
Rp 0
|
|
|
Rp 0
|
|
Pembiayaan Netto
|
Rp 0
|
|
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Tahun Berkenaan
|
Rp 0
|
|
Pasal
2
Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tercantum dalam Lampiran
Peraturan Kepala Desa ini.
Pasal
3
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II Peraturan Kepala
Desa ini.
Pasal
4
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 dan pasal 3 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Kepala
Desa ini
Pasal
5
Peraturan
Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Daerah
Kabupten Barito Kuala.
Ditetapkan di : Purwosari II
Pada
Tanggal :
03 Januari 2014
KEPALA DESA
PURWOSARI II
TAMAMI
GUMBERI
NIKD. 630402 0020
Diundangkan
di : Purwosari II
Pada Tanggal :
03 Januari 2014
SEKRETARIS DESA PURWOSARI II
JUHRAN ABADI
NIP.19680417
200906 1 001
BERITA
DESA PURWOSARI II TAHUN 2014 NOMOR ……………