KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA SARANA (BPS) PURWOSARI II

PEMERINTAH KABUPATEN BARITO KUALA 
KECAMATAN TAMBAN 
DESA PURWOSARI II
Alamat : Jl. Purwosari II Km.9,5 RT.02 Kec. Tamban Kab. Barito Kuala Kode Pos 70566 
===========================================================================================================  
KEPUTUSAN KEPALA DESA PURWOSARI II 
NOMOR : 04 TAHUN 2014 
T E N T A N G 
PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA SARANA (BPS) PURWOSARI II
PROGRAM NASIONAL PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
BERBASIS MASYARAKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PURWOSARI II,

Menimbang      :
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan        masyarakat desa terutama masyarakat miskin terhadap pelayanan air minum dan sanitasi serta promosi kesehatan terhadap Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Stop Buang Air Besar Sembarang tempat dengan pendekatan berbasis masyarakat dalam Program PAMSIMAS, maka perlu dibentuk dan ditetapkan Badan Pengelola Sarana Desa.
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud pada huruf a. untuk keberlanjutan dan kesinambungan Sarana Air Minum dan Sanitasi terpelihara dan berfungsi dengan baik, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
Mengingat        :
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang  Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3660);
3.
Pedoman Pelaksanaan Pamsimas di Tingkat Masyarakat : Juni 2008 Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Republik Indinesia
4.
Berita Acara dari Hasil Musyawarah tanggal 12 Oktober 2013 Tentang Pembentukan Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Purwosari II Desa Purwosari II
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN
:
PERTAMA
:
Terbentuk dan berfungsinya organisasi pengelola dan pemelihara sarana dalam hal ini Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (BPSPAMS) pengejawantahan minat masyarakat sekaligus pertanggungjawaban sosial masyarakat untuk berperan serta dalam menjaga ketersediaan air bersih (air minum) dan sanitasi lingkungan untuk menuju Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
KEDUA
:
Tujuan dan Misi :
  1. Menjamin keberlanjutan sarana penyediaan air minum, sanitasi dan kesehatan di lingkungan masyarakat
  2. Terjadi pemerataan dan meningkatkan mutu sarana air minum dan sanitasi kepada masyarakat secara lebih luas
  3. Masyarakat mampu mengelola dan memanfaatkan sarana air minum dan sanitasi secara efekktif dan efisien (tepat dan berguna)
  4. Menjaga dan meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana yang telah dibangun
  5. Sebagai wahana partisipasi dan tanggungjawab masyarakat dalam mengelola sarana air minum dan sanitasi
KETIGA
:
Tugas Pokok :
  1. Melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pemanfaatan sarana air minum dan sanitasi sacara rutin
  2. Mengidentifikasi sumber potensi kerusakan sarana air minum dan sanitasi
  3. Mengiventarisasi sarana dan prasarana SPAMS Desa
  4. Menyusun rencana kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan sarana dan prasarana SPAMS Desa dengan mengacu kepada PJM Pro – AKSI.
  5. Mengoperasikan sarana dan prasarana SPAMS Desa dengan kerjasama kepada kelompok pengguna-pemanfaat air dan UKS Sekolah.
  6. Memelihara sarana dan prasarana SPAMS Desa.
  7. Mengelola keuangan baik yang berasal dari iuran masyarakat atas pemanfaatan SPAMS Desa dan atau dana pembangunan APBD Kabupaten maupun sumber dana lain yang sah secara terbuka/transparan.
  8. Melakukan rapat pengurus dan atau rapat dengan anggota masyarakat pengguna manfaat sarana dan prasarana air minum dan sanitasi secara berkala.
  9. Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada KKM dan Pemerintah Desa dan Masyarakat secara berkala (minimal 2 (dua) kali dalam setahun.
KEEMPAT
:
Masa Jabatan Kepengurusan Bpspams :
  1. Masa berlaku kepengurusan BPSPAMs selama 2 (dua) tahun sejak surat keputusan ini dibuat dan ditanda tangani, dan selanjutnya jika memasuki masa akhir jabatan kepengurusan BPSPAMs Ketua dibantu seluruh anggota menyusun laporan pertanggungjawaban 1 (satu) bulan sebelum masa tugas kepengurusan berakhir.
  2. Jika terjadi pelanggaran dan atau penyelewengan jabatan maupun keuangan yang bersangkutan diberhentikan secara otomatis dan mempertanggungjawabkan serta mengganti seluruh kerugian keuangan yang diselewengkan.
  3. Ketua dan anggota berhak untuk mencalonkan dan dipilih kembali berdasarkan hasil musyawarah desa dan yang bersangkutan tidak melakukan penyelewengan dana atau hal-hal lain yang menjadi keberatan masyarakat ataupun pihak lain.
KELIMA
:
Susunan kepengurusan :
  • Ketua
:
ABDURRASYID
  • Sekretaris
:
M. AINI
  • Bendahara
:
H. KURNADI
  • Unit Kerja Teknis
:
1.    DAUS ALI MULIADI
2.    M. YAZID
  • Unit Pengumpul Swadaya dan PPM
:
1.    MUSPIDA MUSLIH
2.    SABILA RUSDI
Demikian Surat Keputusan ini dibuat dan ditanda tangani untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, jika terdapat hal-hal yang kurang lengkap dan sempurna dapat diperbaharui dan ditinjau kembali untuk disempurnakan.





                                                          Ditetapkan di        : Purwosari II
                                                          Pada tanggal         : 24 Maret 2014
                                                          KEPALA DESA PURWOSARI II
                                                          T A M A M I.  G
                                                       NIKD. 630402 0020

Entri Populer