BAB I
PENDAHULUAN
Berdasarkan Undang- undang Nomor
32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah yang dimaksud
Desa adalah Kesatuan
masyarakat Hukum yang
memiliki batas - batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa Purwosari II yang sampai saat ini kegiatan Pemerintahan Desa masih
berjalan dengan baik dan sesuai dengan Anggaran yang telah tertuang dalam
APBDesa tahun 2013. Kontrol pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat desa. Pertanggungjawaban
pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah desa dilakukan pada setiap akhir tahun.
Dasar hukum pembuatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir
tahun Anggaran adalah :
Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang –
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang
Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
Peraturan Daerah
Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2007 Tantang Pedoman Penyusunan
Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Peraturan Daerah
Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2010 Tantang Penyerahan Urusan
Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa;
Peraturan Daerah
Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2010 Tantang Pengelolaan Kekayaan Desa;
Peraturan Daerah
Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2010 tentang Administrasi Desa;
Peraturan Desa
Purwosari II Nomor 01 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanjan Desa Purwosari II;
B.
GAMBARAN UMUM DESA
A. Kondisi
Geografis
A. Batas Desa
Batas
|
Desa/Kelurahan
|
Kecamatan
|
Sebelah utara
|
Desa Tinggiran Darat
|
Mekarsari
|
Sebelah selatan
|
Sungai Anjir Tamban
|
Tamban
|
Sebelah timur
|
Desa Sidorejo
|
Tamban
|
Sebelah barat
|
Desa Tamban Raya Baru
|
Mekarsari
|
B. Luas
Wilayah menurut penggunaan
Luas pemukiman
|
8,6
|
ha
|
Luas persawahan
|
463
|
ha
|
Luas perkebunan
|
225
|
ha
|
Luas kuburan
|
2
|
ha
|
Luas pekarangan
|
2,4
|
ha
|
Areal Lahan Tidur
|
121
|
ha
|
Luas prasarana umum lainnya
|
77
|
ha
|
Total luas
|
900
|
ha
|
C. Orbitas
Jarak
ke Ibu Kota Kecamatan
|
5,5
|
Km
|
Lama
jarak tempuh ke ibu kota kecamatan dengan kendaraan bermotor
|
10
|
Menit
|
Jarak
ke ibu kota kabupaten/kota
|
82
|
Km
|
Lama
jarak tempuh ke ibu kota kabupaten dengan kendaraan bermotor
|
2
|
JAM
|
Jarak
ke ibu kota provinsi
|
30
|
Km
|
Lama
jarak tempuh ke ibu kota provinsi dengan kendaraan bermotor
|
1
|
JAM
|
B.
Gambaran umum Demografis
a) Jumlah Penduduk menurut jenis kelamin
Jumlah laki-laki
|
655
|
Jiwa
|
Jumlah perempuan
|
603
|
Jiwa
|
Jumlah total
|
1.265
|
Jiwa
|
Jumlah kepala keluarga
|
368
|
KK
|
Kepadatan Penduduk
|
140
|
per KM
|
b)
Mata
Pencaharian Pokok
Petani
|
440
|
orang
|
Buruh tani
|
59
|
orang
|
Pegawai Negeri Sipil
|
12
|
orang
|
Pedagang
|
41
|
orang
|
Montir
|
8
|
Orang
|
Pensiunan PNS/TNI/POLRI
|
1
|
Orang
|
Dukun Kampung Terlatih
|
1
|
Orang
|
Dosen swasta
|
1
|
Orang
|
c)
Pendidikan Menurut
Usia dan jenis kelamin
Tingkatan
Pendidikan
|
Laki-laki
(orang)
|
Perempuan (orang)
|
Usia
3-6 tahun yang belum masuk TK
|
33
|
28
|
Usia
3-6 tahun yang sedang TK/play group
|
15
|
8
|
Usia
7-18 tahun yang tdk pernah sekolah
|
0
|
0
|
Usia
7-18 tahun yang sedang sekolah
|
123
|
116
|
Usia
18-56 tahun tidak pernah sekolah
|
0
|
0
|
Usia
18-56 thn pernah SD tetapi tdk tamat
|
92
|
89
|
Tamat
SD/sederajat
|
111
|
108
|
Jumlah
usia 12 – 56 tahun tdk tamat SLTP
|
123
|
147
|
Jumlah
usia 18 – 56 tahun tdk tamat SLTA
|
18
|
11
|
Tamat
SMP/sederajat
|
103
|
69
|
Tamat
SMA/sederajat
|
25
|
29
|
Tamat
D-1/sederajat
|
0
|
3
|
Tamat
D-2/sederajat
|
0
|
1
|
Tamat
D-3/sederajat
|
1
|
0
|
Tamat
S-1/sederajat
|
4
|
8
|
Tamat
S-2/sederajat
|
0
|
0
|
Tamat
S-3/sederajat
|
0
|
0
|
Jumlah
|
648
|
617
|
Jumlah
Total
|
1.265
|
C. Kondisi
Ekonomi
a. Potensi Unggulan Desa
No
|
Jenis Potensi
Unggulan Desa
|
Keterangan
|
1
|
Pertanian
|
Tanaman Padi Lokal
|
2
|
Perkebunan
|
Buah Kelapa
|
3
|
Usaha Kecil
Menengah
|
Pedagang keliling
|
b. Pertumbuhan ekonomi desa
No
|
Tingkat
Pendapatan Desa
|
Jumlah
(Rp)
|
1
|
Produk
Domistik Desa Bruto (PDDB) tahun ini
|
3.760.000.000,-
|
2
|
Produk
Domistik Desa Bruto (PDDB) tahun lalu
|
3.520.000.000,-
|
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A. Visi dan Misi
Visi
adalah gambaran keinginan bersama tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat
potensi dan kebutuhan desa Purwosari II.
Penyusunan
Visi Desa Purwosari II dilakukan dengan pendekatan
partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Purwosari II seperti pemerintah Desa,
BPD, Tokoh Masyarakat,
tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya, serta pertimbangan
Visi dan Misi dari Pemerintah kabupaten Barito Kuala. Maka berdasarkan pertimbangan
diatas,
Visi Desa Purwosari II adalah :
“Bertekat
Mewujudkan Pembangunan Desa Purwosari II Di segala sektor Melalui
Pemerintahan Desa
yang bersih dari
Kolusi, Korupsi Dan Nipotisme”
Visi
tersebut diatas pada dasarnya merupakan ungkapan dan keinginan masyarakat yang
menginginkan keadaan lebih baik bagi masyarakat dan pemerintah desa dalam lima
tahun kedepan (2011 – 2015), dengan tujuan yaitu :
1. Bertekat Mewujudkan Pembangunan Desa
Purwosari II Di segala sektor :
Bertekat melaksanakan
pembangunan Desa Purwosari II,
dilandasi dengan keinginan bersama untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik
didukung oleh sumberdaya manusia yang unggul dan maju juga diarahkan pada
terbentuknya desa yang mandiri berbasis pengembangan sumber daya Pertanian,
Perkebunan dan kelembagaan beserta segenap potensinya secara berkelanjutan,
namun tetap mengedepankan pentingnya kerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat lahir dan bathin.
2.
Melalui Pemerintahan Desa yang bersih
dari
Kolusi, Korupsi Dan Nipotisme :
Terselenggaranya pemerintahan Desa
yang
partisipatif, aspiratif, bersih dan berwibawa.
Selain
Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus
dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas Misi.
Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan atau
dikerjakan.
Sebagaimana
penyusunan Visi, misipun dalam penyusunannya
menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi serta kebutuhan Desa Purwosari II
sebagaimana proses yang telah dilakukan, maka Misi Desa Purwosari II adalah :
1.
Meningkatkan
sarana transportasi umum dan khusus
2.
Meningkatkan
sarana produksi pertaniaan dan perkabunan
3.
Meningkatkan
sarana prasarana pendidikan dan kesehatan
4. Meningkatkan pelayanan umum
secara transparan kepada masyarakat.
5. Meningkatkan pembinaan
kelembagaan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan.
Tujuan merupakan penjabaran atau
implementasi dari pernyataan misi dan tujuan sebagai hasil akhir yang akan
dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Tujuan
ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi sehingga rumusannya harus dapat menunjukkan suatu kondisi
yang ingin dicapai di masa mendatang dengan mengedepankan partisipasi
masyarakat, prinsip demokrasi dan pengakuan terhadap hak-hak dasar warga
masyarakat. Untuk itu tujuan disusun guna memperjelas pencapaian sasaran yang
ingin diraih dari masing-masing misi.
B.
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
DESA
Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
Desa Purwosari II Strategidan Arah Kebijakan Desa adalah:
1.
Menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) di Desa yang
berkualitas dan mampu berpartisipasi dalam pembangunan yang dilaksanakan
sebagai wujud dari upaya pembangunan masyarakat desa seutuhnya berbasis pada social budaya dan
kearifan lokal.
2.
Melakukan pemetaan terhadap berbagai permasalahan pembangunan
mulai dari kondisi
alam,
kondisi ekonomi, budaya dan infrastruktur dengan mengacu pada
pengembangan peluang dan kesempatan bekerja dan berusaha bagi masyarakat desa.
3.
Menyusun desain tata kelola
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih dari kolusi, korupsi dan
nepotisme (KKN), menumbuhkan rasa memiliki terhadap kesempatan,peluang, ancaman
dan tantangan pembangunan menuju peningkatan kemampuan pembangunan yang
bertumpu pada kesadaran akan tanggungjawab dan tugas sebagai khalifah di muka
bumi.
4. Kebijakan
Pembangunan Pertanian. Peningkatan SDM Petani
tentang pemupukan, pengembangan lahan pertanian, penanganan hama dan pola tanam.
C. PRIORITAS
DESA
Berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun 2013 yang
merupakan prioritas pembangunan desa pada tahun 2013, yaitu
:
1.
Pengaspalan
jalan poros dan penyiringan
2.
Pemasiran jalan usaha tani
3.
Pengadaan
mesin perotok padi
4.
Pembangunan
Gedung Sekolah TK/PAUD
5.
Pembuatan
penampung Air Hujan (PAH)
6.
Pembuatan
Jembatan Usaha Tani.
7.
Pengadaan
Kendaraan Angkutan Pertanian
BAB III
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
DESA
A.
BIDANG PEMERINTAHAN
1. Susunan Organisasi Desa dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
a.
Pemerintahan
Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mengenai BPD telah
diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri. Sedangkan Pemerintah Desa sebagimana yang
dimaksud adalah Kepala
Desa dan Perangkat
Desa.
b.
Perangkat
Desa adalah unsur pemerintahan desa yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
c. Perangkat Desa lainnya
sebagaimana dimaksud adalah terdiri dari Sekretariat Desa dan Unsur Kewilayahan.
d. Sekretariat Desa terdiri dari Urusan
Pemerintahan, Urusan
Pembangunan dan
Urusan Umum dan Kemasyarakatan.
Kepala
Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan. Sekretaris
Desa berkedudukan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya serta memimpin Sekretariat Desa. Kepala Urusan Pemerintahan dan Kepala
Urusan Pembangunan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada
Sekretaris Desa.
Kepala Urusan Umum dan Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya
bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Dalam menjalankan Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa mempunyai
kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada
Bupati dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD serta
menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Masyarakat.
2.
Keadaan Aparat Pemerintah Desa
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Tempat Tanggal Lahir
|
Pendidikan
|
1
|
TAMAMI
|
Kepala Desa
|
rumpiang,
03-01-1965
|
SLTA/sederajat
|
2
|
JUHRAN ABADI
|
Sekretaris Desa
|
Barito kuala,
17-04-1968
|
SLTA/sederajat
|
3
|
M. YAZID
|
KAUR Pemerintahan
|
Banjarmasin,
17-02-1965
|
SLTA/sederajat
|
4
|
ABDURRASYID
|
KAUR
Pembangunan
|
Tamban,
10-10-1074
|
SLTP/sederajat
|
5
|
SURIANI
|
KAUR Umum & Kemasy.
|
Amuntai,
07-09-1968
|
SLTP/sederajat
|
3.
Penyelenggaraan Administrasi
Pemerintahan Desa.
No
|
JENIS ADMINISTRASI
|
KETERANGAN
|
Ada/
Tidak
|
Terisi/
Kosong
|
1
|
Buku Data Inventaris Desa
|
Ada
|
Terisi
|
2
|
Data Aparat Pemerintah Desa
|
Ada
|
Terisi
|
3
|
Buku Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa
|
Ada
|
Terisi
|
4
|
Buku Data Tanah Di Desa
|
Ada
|
Terisi
|
5
|
Buku Agenda
|
Ada
|
Terisi
|
6
|
Buku Ekspedesi
|
Ada
|
Terisi
|
7
|
Buku Data Induk Penduduk Desa
|
Ada
|
Terisi
|
8
|
Buku Data Mutasi Penduduk Desa
|
Ada
|
Terisi
|
9
|
Buku Rekap Jmlh Penduduk Akhir Bulan
|
Ada
|
Terisi
|
10
|
Buku Data Penduduk Sementara
|
Ada
|
Terisi
|
11
|
Anggaran Pendapatan
|
Ada
|
Terisi
|
12
|
Anggaran Belanja
|
Ada
|
Terisi
|
13
|
Anggaran Pembiayaan
|
Ada
|
Terisi
|
14
|
Buku Kas Umum
|
Ada
|
Terisi
|
15
|
Buku Kas Pembantu Penerimaan
|
Ada
|
Terisi
|
16
|
Buku Kas Pembantu Pengeluaran
|
Ada
|
Terisi
|
17
|
Buku kas pem. Pengeluaran pembangunan
|
Ada
|
Terisi
|
18
|
Buku Rencana Pembangunan
|
Ada
|
Terisi
|
19
|
Buku Kegiatan Pembangunan
|
Ada
|
Terisi
|
20
|
Buku Inventaris Kegiatan Pembangunan
|
Ada
|
Terisi
|
21
|
Buku Kader-Kader Pembangunan
|
Ada
|
Terisi
|
22
|
Buku Data Anggota BPD
|
Ada
|
Terisi
|
23
|
Buku Data Keputusan BPD
|
Ada
|
Terisi
|
24
|
Buku Data Kegiatan BPD
|
Ada
|
Terisi
|
25
|
Buku Data Agenda BPD
|
Ada
|
Terisi
|
4.
Kondisi Kantor dan Sarana Pemerintahan
Desa
No
|
NAMA SARANA
|
KETERANGAN
|
Ada / Tidak
|
Baik / Rusak
|
1
|
Balai
Desa
|
Ada
|
Baik
|
2
|
Meja
|
Ada
|
Baik
|
3
|
Kursi
|
Ada
|
Baik
|
4
|
Mesin
Tik
|
Ada
|
Baik
|
5
|
Komputer/Laptop
|
Ada
|
Baik
|
6
|
Kalkolator
|
Ada
|
Baik
|
7
|
Almari
arsip
|
Ada
|
Kurang
Baik
|
8
|
Papan
Penyaji Data
|
Ada
|
Kurang
Baik
|
9
|
Ruang
Kepala Desa/Aparat Desa
|
Ada
|
Baik
|
10
|
Ruang Rapat
|
Ada
|
Baik
|
5.
Kondisi badan Permusyawaratan Desa
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Tempat Tanggal Lahir
|
Pendidikan
|
1
|
SUHAIMI
|
KETUA
|
Tatah Pemangkih, 01-07-1952
|
SLTP
|
2
|
BASRAN
|
SEKRETARIS
|
Tamban,
01-07-1968
|
SLTA
|
3
|
GAJALI HADI
|
ANGGOTA
|
Tabukan,
06-06-1977
|
SLTA
|
4
|
MURHAN
|
ANGGOTA
|
Tamban,
01-07-1976
|
SLTP
|
5
|
RAHMADI
|
ANGGOTA
|
Alabio,
15-07-1975
|
SLTP
|
6.
Produk Hukum Desa Purwosari II yang
dibahas dan disahkan
-
Peraturan Desa Purwosari II yang
dibahas dan disahkan sebanyak 3
(tiga) buah.
-
Peraturan Kepala Desa Purwosari II dan
Keputusan Kepala Desa Purwosari II yang dibahas dan disahkan sebanyak 3 (tiga) buah.
7.
Realisasi Pembangunan Desa Purwosari II
tahun 2013
a.
Bidang Pembangunan Prasarana
- Peninggian halaman sekolah
madrasah Al-khairat RT.01
- Pembuatan jembatan menuju
sekolah madrasah Al-khairat RT.01
- Pembangunan perpustakaan SDN
Purwosari II-1 RT. 04
- Rehab titian usaha tani RT.
01
- Pembangunan Sarana Air Minum
RT. 01 dan RT. 04
- Jaringan perpipaan Air Minum RT. 01, 02, 03 dan RT. 04
- Rehab jalan poros dan
pembuatan siring RT. 01 s/d RT.02
- Pendalaman handil Garuda RT.
03 dan RT. 04
- Rehab jembatan poros RT. 01
s/d RT.02
- Pemasiran Jalan Usaha Tani
Handil Semangant Baru RT. 01 dan Handil Cinta Bersih RT.06
b.
Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan
-
Menyelenggarakan
peringatan hari-hari besar Islam.
-
Mengadakan
bulan bhakti gotong royong jalan poros desa.
BAB IV
P E N U T U P
A.
Kesimpulan
Kendatai semua belum terialisasi secara maksimal, namun dapat dikatakan
bahwa pelaksanaan Program Kerja Tahunan Pemerintahan Desa Purwosari II telah terlaksana dengan baik.
B.
Saran – saran
Kepada jajaran Pemerintahan Desa Purwosari II, antara lain kepada : Badan
Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa serta seluruh lapisan
masyarakat atas simpati dan partisipasinya demi dapatnya terialisasi secara
maksimal
Pelaksanaan Program Kerja Pemerintah Desa Purwosari II
untuk tahun – tahun berikutnya.
Kepada pemerintah dan dinas instansi terkait di atas Pemerintahan Desa
Purwosari II, agar berkenan memberikan saran, bantuan bimbingandan dana untuk
dapatnya penyelenggaraan Pemerintahan Desa Puwosari II menjadi lebih maju serta
menjadi lebih baik lagi.
Dibuat di
|
:
|
Purwosari II
|
Pada tanggal
|
:
|
Januari 2014
|
KEPALA DESA PURWOSARI II
TAMAMI GUMBERI
NIKD. 630402 0020
|