BLANKO KEPENDUDUKAN

FORMULIR-FORMULIR

PERATURAN PERUNDANGAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
PP No. 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan UU 23 Tahun 2006
PP No. 54 Tahun 2007Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
Perpres 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipi
Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
PERPRES NO 67 TAHUN 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

PRESIDEN BARU INDONESIA

KPU Tetapkan Jokowi Sebagai Presiden Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai pemenang pilpres 2014. Penetapan dibacakan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU, Selasa (22/7) malam. "Keputusan ini mulai berlaku dari tanggal ditetapkan," kata Husni. Sebelum penetapan, Husni membacakan perolehan suara tiap-tiap capres di semua provinsi.
 
KPU mencatat, Jokowi-JK mendapatkan 70.997.833 suara atau 53,15 persen dari jumlah pemilih sah yang sekitar 133 juta orang. Sementara  Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendapatkan 62.576.444 suara atau 46,85 persen. Tingkat partisipasi suara mencapai 70,7 persen dari jumlah pemilih.

LPPD AKHIR TAHUN ANGGARAN DESA



BAB I 
PENDAHULUAN 


Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun  2004 tentang Pemerintahan Daerah  yang  dimaksud  Desa  adalah Kesatuan masyarakat    Hukum     yang  memiliki batas - batas   wilayah   yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Desa Purwosari II yang sampai saat ini kegiatan Pemerintahan Desa masih berjalan dengan baik dan sesuai dengan Anggaran yang telah tertuang dalam APBDesa tahun 2013. Kontrol pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat desa. Pertanggungjawaban pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah desa dilakukan pada setiap akhir  tahun.

A.
Dasar Hukum
Dasar hukum pembuatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun Anggaran adalah :
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2007 Tantang Pedoman  Penyusunan  Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2010 Tantang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2010 Tantang Pengelolaan Kekayaan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2010 tentang Administrasi Desa;
Peraturan Desa Purwosari II Nomor 01 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanjan  Desa Purwosari II;






B.  GAMBARAN UMUM DESA
A.    Kondisi Geografis
A.    Batas Desa
Batas
Desa/Kelurahan
Kecamatan
Sebelah utara
Desa Tinggiran Darat
Mekarsari
Sebelah selatan
Sungai Anjir Tamban
Tamban
Sebelah timur
Desa Sidorejo
Tamban
Sebelah barat
Desa Tamban Raya Baru
Mekarsari

B.     Luas Wilayah menurut penggunaan
Luas pemukiman
8,6
ha
Luas persawahan
463
ha
Luas perkebunan
225
ha
Luas kuburan
2
ha
Luas pekarangan
2,4
ha
Areal Lahan Tidur
121
ha
Luas prasarana umum lainnya
77
ha
Total luas
900
ha

C.     Orbitas
Jarak ke Ibu Kota Kecamatan
5,5
Km
Lama jarak tempuh ke ibu kota kecamatan dengan kendaraan bermotor
10 
Menit
Jarak ke ibu kota kabupaten/kota
82
Km
Lama jarak tempuh ke ibu kota kabupaten dengan kendaraan bermotor
 2
JAM
Jarak ke ibu kota provinsi
30
Km
Lama jarak tempuh ke ibu kota provinsi dengan kendaraan bermotor
 1
JAM




B.     Gambaran umum Demografis
a)      Jumlah Penduduk menurut jenis kelamin
Jumlah laki-laki
    655
Jiwa
Jumlah perempuan
603
Jiwa
Jumlah total
 1.265
Jiwa
Jumlah kepala keluarga
368
KK
Kepadatan Penduduk
 140
per KM

b)      Mata Pencaharian Pokok
Petani
440
orang
Buruh tani
59
orang
Pegawai Negeri Sipil
12
orang
Pedagang
41
orang
Montir
8
Orang
Pensiunan PNS/TNI/POLRI
1
Orang
Dukun Kampung Terlatih
1
Orang
Dosen swasta
1
Orang









c)     Pendidikan Menurut Usia dan jenis kelamin
Tingkatan Pendidikan
Laki-laki (orang)
Perempuan  (orang)
Usia 3-6 tahun yang belum masuk TK
33
28
Usia 3-6 tahun yang sedang TK/play group
15
8
Usia 7-18 tahun yang tdk pernah sekolah
0
0
Usia 7-18 tahun yang sedang sekolah
123
116
Usia 18-56 tahun tidak pernah sekolah
0
0
Usia 18-56 thn pernah SD tetapi tdk tamat
92
89
Tamat SD/sederajat
111
108
Jumlah usia 12 – 56 tahun tdk tamat SLTP
123
147
Jumlah usia 18 – 56 tahun tdk tamat SLTA
18
11
Tamat SMP/sederajat
103
69
Tamat SMA/sederajat
25
29
Tamat D-1/sederajat
0
3
Tamat D-2/sederajat
0
1
Tamat D-3/sederajat
1
0
Tamat S-1/sederajat
4
8
Tamat S-2/sederajat
0
0
Tamat S-3/sederajat
0
0
Jumlah
648
617
Jumlah Total
1.265


C.    Kondisi Ekonomi
a.       Potensi Unggulan Desa
No
Jenis Potensi Unggulan Desa
Keterangan
1
Pertanian
Tanaman Padi Lokal
2
Perkebunan
Buah Kelapa
3
Usaha Kecil Menengah
Pedagang keliling

b.      Pertumbuhan ekonomi desa
No
Tingkat Pendapatan Desa
Jumlah (Rp)
1
Produk Domistik Desa Bruto (PDDB) tahun ini
3.760.000.000,-
2
Produk Domistik Desa Bruto (PDDB) tahun lalu
3.520.000.000,-


BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA 
     A.     Visi dan Misi
Visi adalah gambaran keinginan bersama tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa Purwosari II.
Penyusunan Visi Desa  Purwosari II dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Purwosari II seperti pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya, serta pertimbangan Visi dan Misi dari Pemerintah kabupaten Barito Kuala. Maka berdasarkan pertimbangan diatas, Visi Desa  Purwosari II adalah :

“Bertekat Mewujudkan Pembangunan Desa Purwosari II Di segala sektor Melalui Pemerintahan Desa yang bersih dari Kolusi, Korupsi Dan Nipotisme”

Visi tersebut diatas pada dasarnya merupakan ungkapan dan keinginan masyarakat yang menginginkan keadaan lebih baik bagi masyarakat dan pemerintah desa dalam lima tahun kedepan (2011 – 2015), dengan tujuan yaitu :

1.      Bertekat Mewujudkan Pembangunan Desa Purwosari II Di segala sektor :

Bertekat melaksanakan  pembangunan Desa  Purwosari II, dilandasi dengan keinginan bersama untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik didukung oleh sumberdaya manusia yang unggul dan maju juga diarahkan pada terbentuknya desa yang mandiri berbasis pengembangan sumber daya Pertanian, Perkebunan dan kelembagaan beserta segenap potensinya secara berkelanjutan, namun tetap mengedepankan pentingnya kerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir dan bathin.

2.                     Melalui Pemerintahan Desa yang bersih dari Kolusi, Korupsi Dan Nipotisme :

Terselenggaranya  pemerintahan Desa yang partisipatif, aspiratif, bersih dan berwibawa.

Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan atau dikerjakan.
Sebagaimana penyusunan Visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi serta kebutuhan Desa Purwosari II sebagaimana proses yang telah dilakukan, maka Misi Desa Purwosari II adalah :
1.      Meningkatkan sarana transportasi umum dan khusus
2.      Meningkatkan sarana produksi pertaniaan dan perkabunan
3.      Meningkatkan sarana prasarana pendidikan dan kesehatan
4.      Meningkatkan pelayanan umum secara transparan kepada masyarakat.
5.      Meningkatkan pembinaan kelembagaan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan.

Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi dan tujuan sebagai hasil akhir yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi sehingga rumusannya harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai di masa mendatang dengan mengedepankan partisipasi masyarakat, prinsip demokrasi dan pengakuan terhadap hak-hak dasar warga masyarakat. Untuk itu tujuan disusun guna memperjelas pencapaian sasaran yang ingin diraih dari masing-masing misi.
B.     STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Purwosari II Strategidan Arah Kebijakan Desa adalah:
1.      Menyiapkan  Sumber Daya Manusia (SDM) di Desa yang berkualitas dan mampu berpartisipasi dalam pembangunan yang dilaksanakan sebagai wujud dari upaya pembangunan masyarakat desa seutuhnya berbasis pada social budaya dan kearifan  lokal.
2.      Melakukan pemetaan  terhadap berbagai permasalahan pembangunan mulai dari kondisi alam, kondisi ekonomi, budaya dan infrastruktur dengan mengacu pada pengembangan peluang dan kesempatan bekerja dan berusaha bagi masyarakat desa.
3.      Menyusun desain tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), menumbuhkan rasa memiliki terhadap kesempatan,peluang, ancaman dan tantangan pembangunan menuju peningkatan kemampuan pembangunan yang bertumpu pada kesadaran akan tanggungjawab dan tugas sebagai khalifah di muka bumi.
4.      Kebijakan Pembangunan Pertanian.  Peningkatan SDM Petani tentang pemupukan, pengembangan lahan pertanian, penanganan hama dan pola tanam.
C. PRIORITAS DESA
Berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun 2013 yang merupakan prioritas pembangunan desa pada tahun 2013, yaitu :
1.      Pengaspalan jalan poros dan penyiringan
2.      Pemasiran jalan usaha tani
3.      Pengadaan mesin perotok padi
4.      Pembangunan Gedung Sekolah TK/PAUD
5.      Pembuatan penampung Air Hujan (PAH)
6.      Pembuatan Jembatan Usaha Tani.
7.      Pengadaan Kendaraan Angkutan Pertanian



BAB III
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA
A.    BIDANG PEMERINTAHAN
1.      Susunan Organisasi Desa dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
a.    Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mengenai BPD telah diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri. Sedangkan Pemerintah Desa sebagimana yang dimaksud adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
b.   Perangkat Desa adalah unsur pemerintahan desa yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
c.    Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud adalah terdiri dari Sekretariat Desa dan Unsur Kewilayahan.
d.   Sekretariat Desa terdiri dari Urusan Pemerintahan, Urusan Pembangunan dan Urusan Umum dan Kemasyarakatan.
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta memimpin Sekretariat Desa. Kepala Urusan Pemerintahan dan Kepala Urusan Pembangunan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa. Kepala Urusan Umum dan Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Dalam menjalankan Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Masyarakat.


2.            Keadaan Aparat Pemerintah Desa
No
Nama
Jabatan
Tempat Tanggal Lahir
Pendidikan
1
TAMAMI
Kepala Desa
rumpiang,
03-01-1965
SLTA/sederajat
2
JUHRAN ABADI
Sekretaris Desa
 Barito kuala,
17-04-1968
SLTA/sederajat
3
M. YAZID
KAUR Pemerintahan
Banjarmasin,
17-02-1965
SLTA/sederajat
4
ABDURRASYID
KAUR
Pembangunan
Tamban,
10-10-1074
SLTP/sederajat
5
SURIANI
KAUR Umum & Kemasy.
 Amuntai,
07-09-1968
SLTP/sederajat


3.                  Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa.
No
JENIS ADMINISTRASI
KETERANGAN
Ada/
Tidak
Terisi/
Kosong
1
Buku Data Inventaris Desa
Ada
Terisi
2
Data Aparat Pemerintah Desa
Ada
Terisi
3
Buku  Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa
Ada
Terisi
4
Buku Data Tanah Di Desa
Ada
Terisi
5
Buku Agenda
Ada
Terisi
6
Buku Ekspedesi
Ada
Terisi
7
Buku Data Induk Penduduk Desa
Ada
Terisi
8
Buku Data Mutasi Penduduk Desa
Ada
Terisi
9
Buku  Rekap Jmlh Penduduk Akhir Bulan
Ada
Terisi
10
Buku Data Penduduk Sementara
Ada
Terisi
11
Anggaran Pendapatan
Ada
Terisi
12
Anggaran Belanja
Ada
Terisi
13
Anggaran Pembiayaan
Ada
Terisi
14
Buku Kas Umum
Ada
Terisi
15
Buku Kas Pembantu Penerimaan
Ada
Terisi
16
Buku Kas Pembantu Pengeluaran
Ada
Terisi
17
Buku kas pem. Pengeluaran pembangunan
Ada
Terisi
18
Buku Rencana Pembangunan
Ada
Terisi
19
Buku Kegiatan Pembangunan
Ada
Terisi
20
Buku Inventaris Kegiatan Pembangunan
Ada
Terisi
21
Buku Kader-Kader Pembangunan
Ada
Terisi
22
Buku Data Anggota BPD
Ada
Terisi
23
Buku Data Keputusan BPD
Ada
Terisi
24
Buku Data Kegiatan BPD
Ada
Terisi
25
Buku Data Agenda BPD
Ada
Terisi





















4.                   


 

Kondisi Kantor dan Sarana Pemerintahan Desa
No
NAMA SARANA
KETERANGAN
Ada / Tidak
Baik / Rusak
1
Balai Desa
Ada
Baik
2
Meja
Ada
Baik
3
Kursi
Ada
Baik
4
Mesin Tik
Ada
Baik
5
Komputer/Laptop
Ada
Baik
6
Kalkolator
Ada
Baik
7
Almari arsip
Ada
Kurang Baik
8
Papan Penyaji Data
Ada
Kurang Baik
9
Ruang Kepala Desa/Aparat Desa
Ada
Baik
10
Ruang Rapat
Ada
Baik

5.      Kondisi badan Permusyawaratan Desa

No
Nama
Jabatan
Tempat Tanggal Lahir
Pendidikan
1
SUHAIMI
KETUA
Tatah Pemangkih, 01-07-1952
SLTP
2
BASRAN
SEKRETARIS
 Tamban,
01-07-1968
SLTA
3
GAJALI HADI
ANGGOTA
Tabukan,
06-06-1977
SLTA
4
MURHAN
ANGGOTA
Tamban,
01-07-1976
SLTP
5
RAHMADI
ANGGOTA
 Alabio,
15-07-1975
SLTP

6.      Produk Hukum Desa Purwosari II yang dibahas dan disahkan
-      Peraturan Desa Purwosari II yang dibahas dan disahkan sebanyak 3 (tiga) buah.
-      Peraturan Kepala Desa Purwosari II dan Keputusan Kepala Desa Purwosari II yang dibahas dan disahkan sebanyak 3 (tiga) buah.
7.      Realisasi Pembangunan Desa Purwosari II tahun 2013
a.       Bidang Pembangunan Prasarana
-      Peninggian halaman sekolah madrasah Al-khairat RT.01
-      Pembuatan jembatan menuju sekolah madrasah Al-khairat RT.01
-      Pembangunan perpustakaan SDN Purwosari II-1 RT. 04
-      Rehab titian usaha tani RT. 01
-  Pembangunan Sarana Air Minum RT. 01 dan RT. 04
-  Jaringan  perpipaan Air Minum RT. 01, 02, 03 dan RT. 04
-  Rehab jalan poros dan pembuatan siring RT. 01 s/d  RT.02
-  Pendalaman handil Garuda RT. 03 dan RT. 04
-  Rehab jembatan poros RT. 01 s/d  RT.02
-  Pemasiran Jalan Usaha Tani Handil Semangant Baru RT. 01 dan Handil Cinta Bersih RT.06

b.      Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan
-      Menyelenggarakan peringatan hari-hari besar Islam.
-      Mengadakan bulan bhakti gotong royong jalan poros desa.
     


BAB IV
P E N U T U P

A.    Kesimpulan
Kendatai semua belum terialisasi secara maksimal, namun dapat dikatakan bahwa pelaksanaan Program Kerja Tahunan Pemerintahan Desa Purwosari II  telah terlaksana dengan baik.

B.     Saran – saran
Kepada jajaran Pemerintahan Desa Purwosari II, antara lain kepada : Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa serta seluruh lapisan masyarakat atas simpati dan partisipasinya demi dapatnya terialisasi secara maksimal Pelaksanaan Program Kerja Pemerintah Desa Purwosari II untuk tahun – tahun berikutnya.

Kepada pemerintah dan dinas instansi terkait di atas Pemerintahan Desa Purwosari II, agar berkenan memberikan saran, bantuan bimbingandan dana untuk dapatnya penyelenggaraan Pemerintahan Desa Puwosari II menjadi lebih maju serta menjadi lebih baik lagi.



Dibuat di
:
Purwosari II
Pada tanggal
:
Januari 2014
KEPALA DESA PURWOSARI II


TAMAMI GUMBERI
NIKD. 630402 0020

Entri Populer