- PERDA NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG PEDOM...........
- PERDA NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG ADMINISTRASI...........
- PERDA NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN ..........
- PERDA NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG KERJASAMA DE.........
- PERDA NOMOR 8 TAHUN 2007 T E N T A N G PEMBE............
- PERDA NOMOR 6 TAHUN 2010 : TENTANG PENYERAHA...........
- PERDA NOMOR 6 TAHUN 2007 : BADAN PERMUSYAWAR.............
- PERDA NOMOR 5 TAHUN 2007 : TATA CARA PENCALONAN.............
KUMPULAN PERDA KABUPATEN BARITO KUALA
PERDA NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
LEMBARAN DAERAH
KABUPATEN BARITO KUALA
TAHUN 2007 NOMOR 10
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA
NOMOR
10 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
BARITO KUALA,
Menimbang
|
:
|
a.
b.
|
bahwa untuk melaksanakan
ketentuan pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa ,perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan Desa.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintahan Desa.
|
Mengingat
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
|
Undang-undang Nomor
27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352)
sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang
nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
Undang–Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548) ;
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten
Barito Kuala ( Lembaran daerah Tahun 2000 Nomor 72 );
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN
BARITO KUALA
dan
BUPATI BARITO
KUALA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAHAN DESA.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah
adalah Kabupaten Barito Barito Kuala.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan
perangkat Daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
Kabupaten Barito Kuala.
3.
Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten
Barito Kuala.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala sebagai unsur penyelenggaraan
Pemerintahann Daerah.
5.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat
Daerah Kabupaten Barito Kuala.
6.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia .
7.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia .
8.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
9.
Perangkat Desa lainnya adalah Perangkat selain
Sekretaris Desa.
10.
Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut BPD
adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokratis dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
11.
Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa
dalam memberdayakan masyarakat.
12.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, atau yang
selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa
yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
13.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang
dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
14.
Tata kerja adalah segala sesuatu yang mengenai
pengurusan dan pelaksanaan kegiatan suatu organisasi.
B A
B II
SUSUNAN
ORGANISASI
Bagian
Pertama
Raung
Lingkup pemerintahan Desa
Pasal
2
(1) Pemerintahan
Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
(2) Pengaturan
mengenai BPD diatur dalam peraturan daerah tersendiri.
Pasal
3
(1)
Pemerintah Desa sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) terdiri dari :
a.
Kepala Desa
b.
Perangkat Desa
(2)
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
b terdiri dari :
- Sekretaris Desa; dan
- Perangkat Desa lainnya.
(3)
Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud ayat (2)
huruf b terdiri dari :
a.
Sekretariat Desa
b.
Unsur Kewilayahan
(4)
Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a terdiri dari :
a.
Urusan Pemerintahan
b.
Urusan Pembangunan
c.
Urusan Umum dan Kemasyarakatan
Bagian
Kedua
Pembentukan
Organisasi Pemerintah Desa
Pasal
4
(1) Unsur
Sekretriat Desa sebagimana dimaksud Pasal 3 ayat 93) huruf a dipimpin oleh
Sekretaris Desa yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
(2) Sekretaris
Desa membawahi paling banyak 3 (tiga) Kepala Urusan
(3) Unsur
pembantu Kepala Desa diwilayah sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf
b dipimpin seorang Kepala Dusun yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada
Kepala Desa
(4) Kepala
Dusun sebagimana dimaksud dalam ayat (3) diangkat sesuai dengan kebutuhan desa
yang bersangkutan.
Pasal 5
(1) Organisasi pemerintah Desa dibentuk berdasarkan pertimbangan :
a. Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan desa
b. Kemampuan keuangan desa
c. Kebutuhan desa
d. Cakupan wilayah kerja
dan kondisi goegrafis
e. Jumlah dan kepadatan
penduduk
(2) Peraturan Desa menetapkan Susunan organisasi, Kedudukan,Tugas dan
Fungsi Aparat Desa.
B A B III
KEDUDUKAN, TUGAS,
WEWENANG DAN FUNGSI KEPALA DESA
Pasal 6
(1)
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
a.
memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b.
Mengajukan rancangan peraturan desa;
c.
Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat
persetujuan bersama BPD setelah dievaluasi oleh Pemerintah Daerah;
d.
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa
mengenai Anggaran Pendapatan belanja (APB ) Desa untuk dibahas dan ditetapkan
bersama BPD;
e.
Membina kehidupan masyarakat desa;
f.
Membina perekonomian desa;
g.
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h.
Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan
dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
i.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6, Kepala Desa mempunyai kewajiban :
a. memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
c. memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan
kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan
prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme;
f. menjalin
hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah desa;
g. menaati
dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h. menyelenggarakan
administrasi pemerintahan desa yang baik;
i. melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j. melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. mendamaikan
perselisihan masyarakat di desa;
l. mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa;
m. membina,
mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n. memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di desa;
o. mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
p. Melaksanakan
tugas yang dilimpahkan oleh Bupati.;
(2)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada masyarakat.
(3)
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati melalui Camat 1 ( satu ) kali
dalam satu tahun.
(4)
Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 ( satu ) kali dalam satu tahun
dalam musyawarah BPD.BPD dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis atas
laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa tetapi tidak dalam kapasitas
menolak atau menerima.
(5)
Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan
desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa
selebaran yang ditempel pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan
dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, melalui radio komunitas atau media
lainnya.
(6)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan
oleh Bupati sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa
dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
(7)
Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan
kepada Bupati melalui Camat dan disampaikan kepada BPD.
Bagian Ketiga
Perangkat Desa
Pasal 8
(1)
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur staf yang
membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta memimpin
Sekretariat Desa ;
(2)
Sekretaris Desa mempunyai tugas menjalankan
administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa serta
memberikan pelayanan administratif kepada Kepala Desa;
(3)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
a.
Mengkoordinir penyusunan program, pengendalian dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta urusan keuangan;
b.
Melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan;
c.
Melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa apabila
Kepala Desa berhalangan melaksanakan tugasnya;
d.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Desa.
(4)
Dalam melakasanakan tugas dan fungsinya Sekretaris Desa
dibantu sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Kepala Urusan yang terdiri dari :
a.
Urusan Pemerintahan ;
b.
Urusan Pembangunan ;
c.
Urusan Umum dan Kemasyarakatan;
Pasal 9
(1).
Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (4) huruf a dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.
(2).
Kepala Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. Menyusun
program dan penyelenggaran pembinaan pelayanan kebersihan, keindahan,
pertamanan dan sanitasi lingkungan;
b. Melaksanakan
koordinasi kegiatan sosial politik, ideologi negara dan kesatuan bangsa;
c. Menysun
program dan mengolah administrasi kependudukan, catatan sipil dan surat menyurat;
d. Melaksanakan
dan mengolah administrasi di bidang pertanahan;
e. Menyusun
program dan melaksanakan pembinaan perangkat di Desa;
f. Menyusun
program dan melaksanakan pembinaan di RT/RW;
g. Membantu
menyelesaikan perselisihan dan pembinaan ketentraman, ketertiban di desa;
h. Menyusun
program dan penyelenggaraan pembinaan sarana dan prasarana fisik pelayanan
umum;
i.
Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris Desa.
Pasal 10
(1)
Urusan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4)
huruf b dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Sekretaris Desa.
(2)
Kepala Urusan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas:
a.
Menyusun program
pembangunan Desa;
b.
Membina perekonomian masyarakat Desa;
c.
Menyusun program dan pembinaan lingkungan hidup;
d.
Menyusun program
dan pembinaan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam
pembangunan, penghijauan dan pengendalian pencemaran lingkungan;
e.
Membantu memproses rekomendasi perijinan;
f.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris Desa.
Pasal 11
(1)
Urusan Umum dan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4)
huruf c dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Sekretaris Desa.
(2)
Kepala Urusan Umum dan Kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
Melaksanakan administrasi urusan Keuangan Desa;
b.
Melaksanakan pencatatan secara rutin penerimaan dan
pengeluaran desa;
c.
Mengumpulkan data dan menyusun Laporan Keuangan Akhir
Tahun;
d.
Melakukan Administrasi urusan Kepegawaian Desa;
e.
Melakukan urusan tata usaha desa;
f.
Melakukan urusan perlengkapan dan inventaris desa;
g.
Melakukan urusan umum rumah tangga desa;
h.
Mengatur penyelenggaraan rapat-rapat dinas dan upacara
desa;
i.
Menyusun program dalam melaksanakan pembinaan kegiatan
sosial kemasyarakatan Desa;
j.
Mengadakan pencatatan pengurusan kematian, kelahiran,
pendataan tentang nikah, talak, cerai dan rujuk;
k.
Melaksanakan pembinaan di bidang kepemudaan, peranan
wanita dan kegaiatan olahraga;
l.
Melaksanakan pembinaan di bidang kehidupan keagamaan,
pendidikan dan kebudayaan;
m.
Melaksanakan pembinaan di bidang kesehatan masyarakat
dan keluarga berencana;
n.
Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dan membantu
mengatur pemberian bantuan pada korban bencana alam;
o.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris Desa.
Pasal 12
(1)
Dusun dipimpin oleh seorang Kepala Dusun yang berada
dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa;
(2)
Kepala Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya dan mempunyai fungsi :
a.
Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta
ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya;
b.
Melaksanakan Keputusan Desa di wilayah kerjanya;
c.
Melaksanakan kebijakan Kepala Desa;
d.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;
BAB IV
PERSYARATAN PERANGKAT
DESA
Pasal 13
(1).
Yang dapat diangkat
menjadi Perangkat Desa adalah Penduduk Desa
Warga Negara Republik Indonesia dengan
syarat-syarat :
a.
Bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
b.
Setia kepada Pancasila sebagai
Dasar Negara, Undang-undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta Pemerintah;
c.
Berpendidikan paling
rendah Sekolah Lanjutan Pertama atau sederajat;
d.
Berumur paling rendah
20 sampai 60 puluh tahun;
e.
Bersedia diangkat
menjadi Perangkat Desa dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan dengan
pernyataan secara tertulis;
f.
Tidak pernah dihukum
karena melakukan Tindak Pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima)
tahun;
g.
Tidak dicabut Hak
Pilihnya sesuai dengan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
h.
Sehat jasmani dan
rohani;
i.
Terdaftar sebagai
penduduk Desa setempat secara sah minimal 2 (dua) tahun tidak terputus-putus;
j.
Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di desa setempat;
(2).
Sekretaris Desa diisi
dari Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan yaitu :
a.
Berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat ;
b.
Mempunyai pengetahuan
tentang teknis pemerintahan ;
c.
Mempunyai kemampuan di
bidang administrasi perkantoran ;
d.
Mempunyai pengalaman
dibidang administrasi keuangan dan dibidang perencanaan ;
e.
Memahami sosial budaya
masyarakat setempat ;
f.
Bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
(3). Sekretaris Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama
Bupati
(4). Dalam hal pengisian jabatan
sekretaris desa belum dapat diisi dari Pegawai Negeri Sipil, Kepala Desa dapat
mengangkat Sekretaris Desa dari warga masyarakat setempat yang memenuhi
persyaratan sebagimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
BAB V
TATA
KERJA PEMERINTAH DESA
Pasal 14
(1) Dalam menjalankan
Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa :
a. Mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
kepada Bupati dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD
serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada
Masyarakat;
b. Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf (a) disampaikan kepada Bupati
melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2) Dalam menjalankan tugas
dan fungsinya, Perangkat Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa sesuai dengan
hirarkinya.
Pasal 15
(1). Kepala
Desa yang akan berakhir masa jabatannya wajib membuat laporan akhir masa
jabatan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa;
(2). Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui camat dan
BPD paling lama 6 (enam) bulan sebelum berkhirnya masa jabatan.
Pasal 16
Setiap pimpinan
satuan organisasi desa wajib mengawasi bawahan masing-masing dan bila terjadi
penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Setiap pimpinan
satuan organisasi desa bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan bawahannya
masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas
bawahan.
Pasal 18
Setiap pimpinan
satuan organisasi desa wajib mengikuti
dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing
serta menyampaikan laporan berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
BAB VI
HUBUNGAN
KERJA
Pasal
19
(1). Hubungan
Kerja Pemerintah Desa dengan BPD bersifat kemitraan;
(2). Hubungan
Kerja Pemerintah Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan bersifat kemitraan
konsultatif dan koordinatif;
(3). Hubungan
Kerja Pemerintah Desa dengan warga masyarakat bersifat partisipatif dan
fasilitatif;
(4). Hubungan
Kerja Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lainnya bersifat kerjasama dan
koordinatif;
(5). Hubungan
Kerja Pemerintah Desa dengan Instansi Pemerintah bersifat konsultatif dan
koordinatif.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
20
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2000 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku lagi.
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam
Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala.
Ditetapkan di Marabahan
pada tanggal 5 Oktober
2007
BUPATI BARITO KUALA,
ttd
EDDY SUKARMA
Diundangkan di Marabahan
pada tanggal 6
Oktober 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
BARITO KUALA
H.M. AFLUS GUNAWAN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA TAHUN 2007 NOMOR 10
Langganan:
Postingan (Atom)
Entri Populer
-
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO KUALA KECAMATAN TAMBAN DESA PURWOSARI II Alamat : Jl. Purwosari II Km.9,5 RT.02 Kec. Tamban Ka...
-
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA TAHUN 2007 NOMOR 5 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA NOM...
-
KEPALA DESA PURWOSARI II KECAMATAN TAMBAN KABUPATEN BARITO KUALA PERATURAN DESA NOMOR : 01 TAHUN 2011 T E N T ...