PERDA NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA





LEMBARAN DAERAH  KABUPATEN  BARITO  KUALA  
TAHUN 2007  NOMOR 10 
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA 
NOMOR    10     TAHUN 2007 

TENTANG 

PEDOMAN  PENYUSUNAN  ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA 


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

  BUPATI BARITO KUALA,

Menimbang






:






a.




b.




bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ,perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Mengingat

:

1.







2.




3.



4.













5.




6.



7.




8.



9.




Undang-undang  Nomor  27 Tahun 1959  tentang  Penetapan Undang-undang  Darurat Nomor 3  Tahun 1953 tentang  Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-undang  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);

Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;





Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor  25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Barito Kuala ( Lembaran daerah Tahun 2000 Nomor 72 );

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN  BARITO KUALA

                                       dan
                                         
BUPATI BARITO  KUALA


MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO  KUALA TENTANG PEDOMAN  PENYUSUNAN  ORGANISASI DAN  TATA  KERJA  PEMERINTAHAN  DESA.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam  Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

1.         Daerah adalah Kabupaten Barito Barito Kuala.

2.         Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Barito Kuala.

3.         Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Barito Kuala.

4.         Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahann Daerah.




5.         Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Barito Kuala.

6.         Desa adalah kesatuan masyarakat  hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,  berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7.         Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8.         Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan  Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

9.         Perangkat Desa lainnya adalah Perangkat selain Sekretaris Desa.

10.     Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokratis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

11.     Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.

12.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, atau yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

13.     Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.

14.     Tata kerja adalah segala sesuatu yang mengenai pengurusan dan pelaksanaan kegiatan suatu organisasi.


B A B   II
SUSUNAN  ORGANISASI

Bagian Pertama
Raung Lingkup pemerintahan Desa

Pasal 2

(1)   Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

(2)   Pengaturan mengenai BPD diatur dalam peraturan daerah tersendiri.

Pasal 3

(1)   Pemerintah Desa sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari :
a.       Kepala Desa
b.      Perangkat Desa

(2)   Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri dari :
  1. Sekretaris Desa; dan
  2. Perangkat Desa lainnya.




(3)   Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b terdiri dari :
a.       Sekretariat Desa
b.      Unsur Kewilayahan

(4)   Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a  terdiri dari :
a.       Urusan Pemerintahan
b.      Urusan Pembangunan 
c.       Urusan Umum dan Kemasyarakatan


Bagian Kedua
Pembentukan Organisasi Pemerintah Desa

Pasal 4

(1)   Unsur Sekretriat Desa sebagimana dimaksud Pasal 3 ayat 93) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
(2)   Sekretaris Desa membawahi paling banyak 3 (tiga) Kepala Urusan
(3)   Unsur pembantu Kepala Desa diwilayah sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dipimpin seorang Kepala Dusun yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa
(4)   Kepala Dusun sebagimana dimaksud dalam ayat (3) diangkat sesuai dengan kebutuhan desa yang bersangkutan.

Pasal  5

(1) Organisasi pemerintah Desa dibentuk berdasarkan pertimbangan :

      a. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan desa
      b. Kemampuan keuangan desa
      c. Kebutuhan desa
      d. Cakupan wilayah kerja dan kondisi goegrafis
      e. Jumlah dan kepadatan penduduk

(2) Peraturan Desa menetapkan Susunan organisasi, Kedudukan,Tugas dan Fungsi Aparat Desa.


B A B   III
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG DAN FUNGSI KEPALA DESA

Pasal 6

(1)    Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;

(2)    Dalam  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
a.       memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b.      Mengajukan rancangan peraturan desa;
c.       Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD setelah dievaluasi oleh Pemerintah Daerah;
d.      Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan belanja (APB ) Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e.       Membina kehidupan masyarakat desa;
f.       Membina perekonomian desa;
g.      Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;



h.      Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i.        Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 7

(1)    Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, Kepala Desa mempunyai kewajiban :
a.    memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b.    meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.    memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.   melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.    melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f.     menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah desa;
g.    menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h.    menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i.      melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.      melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k.    mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l.      mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m.  membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n.    memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa;
o.    mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
p.    Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati.;

(2)    Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.

(3)    Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati melalui Camat 1 ( satu ) kali dalam satu tahun.

(4)    Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 ( satu ) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.BPD dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis atas laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa tetapi tidak dalam kapasitas menolak atau menerima.

(5)    Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa selebaran yang ditempel pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, melalui radio komunitas atau media lainnya.

(6)    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Bupati sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.

(7)    Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan disampaikan kepada BPD.




 

Bagian Ketiga

Perangkat Desa

Pasal 8


(1)   Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta memimpin Sekretariat Desa ;
(2)   Sekretaris Desa mempunyai tugas menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa serta memberikan pelayanan administratif kepada Kepala Desa;
(3)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
a.       Mengkoordinir penyusunan program, pengendalian dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta urusan keuangan;


b.      Melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
c.       Melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan melaksanakan tugasnya;
d.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(4)   Dalam melakasanakan tugas dan fungsinya Sekretaris Desa dibantu sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Kepala Urusan yang terdiri dari :
a.       Urusan Pemerintahan ;
b.      Urusan Pembangunan ;
c.       Urusan Umum dan Kemasyarakatan;

Pasal 9


(1).       Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.
(2).       Kepala Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.       Menyusun program dan penyelenggaran pembinaan pelayanan kebersihan, keindahan, pertamanan dan sanitasi lingkungan;
b.      Melaksanakan koordinasi kegiatan sosial politik, ideologi negara dan kesatuan bangsa;
c.       Menysun program dan mengolah administrasi kependudukan, catatan sipil dan surat menyurat;
d.      Melaksanakan dan mengolah administrasi di bidang pertanahan;
e.       Menyusun program dan melaksanakan pembinaan perangkat di Desa;
f.       Menyusun program dan melaksanakan pembinaan di RT/RW;
g.       Membantu menyelesaikan perselisihan dan pembinaan ketentraman, ketertiban di desa;
h.      Menyusun program dan penyelenggaraan pembinaan sarana dan prasarana fisik pelayanan umum;
i.        Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

Pasal 10

(1)   Urusan Pembangunan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.



(2)   Kepala Urusan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.       Menyusun  program pembangunan Desa;
b.      Membina perekonomian masyarakat Desa;
c.       Menyusun program dan pembinaan lingkungan hidup;
d.      Menyusun program  dan pembinaan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, penghijauan dan pengendalian pencemaran lingkungan;
e.       Membantu memproses rekomendasi perijinan;
f.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

Pasal 11

(1)   Urusan Umum dan Kemasyarakatan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.


(2)   Kepala Urusan Umum dan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.       Melaksanakan administrasi urusan Keuangan Desa;
b.      Melaksanakan pencatatan secara rutin penerimaan dan pengeluaran desa;
c.       Mengumpulkan data dan menyusun Laporan Keuangan Akhir Tahun;
d.      Melakukan Administrasi urusan Kepegawaian Desa;
e.       Melakukan urusan tata usaha desa;
f.       Melakukan urusan perlengkapan dan inventaris desa;
g.      Melakukan urusan umum rumah tangga desa;
h.      Mengatur penyelenggaraan rapat-rapat dinas dan upacara desa;
i.        Menyusun program dalam melaksanakan pembinaan kegiatan sosial kemasyarakatan Desa;
j.        Mengadakan pencatatan pengurusan kematian, kelahiran, pendataan tentang nikah, talak, cerai dan rujuk;
k.      Melaksanakan pembinaan di bidang kepemudaan, peranan wanita dan kegaiatan olahraga;
l.        Melaksanakan pembinaan di bidang kehidupan keagamaan, pendidikan dan kebudayaan;
m.    Melaksanakan pembinaan di bidang kesehatan masyarakat dan keluarga berencana;
n.      Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dan membantu mengatur pemberian bantuan pada korban bencana alam;
o.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
 
Pasal 12

(1)   Dusun dipimpin oleh seorang Kepala Dusun yang berada dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa;
(2)   Kepala Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya dan mempunyai fungsi :
a.       Melaksanakan kegiatan pemerintahan,  pembangunan, dan kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya;
b.      Melaksanakan Keputusan Desa di wilayah kerjanya;
c.       Melaksanakan kebijakan Kepala Desa;
d.      Melaksanakan tugas-tugas  lain yang diberikan oleh Kepala Desa;  



BAB IV
PERSYARATAN PERANGKAT DESA

Pasal 13

(1).  Yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa adalah Penduduk Desa  Warga Negara Republik Indonesia dengan  syarat-syarat :
a.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.       Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c.       Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Pertama atau sederajat;
d.      Berumur paling rendah 20  sampai 60 puluh tahun;
e.       Bersedia diangkat menjadi Perangkat Desa dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan dengan pernyataan secara tertulis;
f.        Tidak pernah dihukum karena melakukan Tindak Pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
g.       Tidak dicabut Hak Pilihnya sesuai dengan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum  tetap;
h.       Sehat jasmani dan rohani;
i.         Terdaftar sebagai penduduk Desa setempat secara sah minimal 2 (dua) tahun tidak terputus-putus;
j.         Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di desa setempat;
(2).  Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan yaitu :
a.       Berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat ;
b.      Mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan ;
c.       Mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran ;
d.      Mempunyai pengalaman dibidang administrasi keuangan dan dibidang perencanaan ;
e.       Memahami sosial budaya masyarakat setempat ;
f.       Bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.

(3).  Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati

(4).  Dalam hal pengisian jabatan sekretaris desa belum dapat diisi dari Pegawai Negeri Sipil, Kepala Desa dapat mengangkat Sekretaris Desa dari warga masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan sebagimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).

 

 

BAB V

TATA KERJA PEMERINTAH DESA
 
Pasal 14

(1)   Dalam menjalankan Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa :
a.       Mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Masyarakat;



b.      Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf (a) disampaikan kepada Bupati melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2)   Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Perangkat Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa sesuai dengan hirarkinya.   
 
Pasal 15

(1).       Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya wajib membuat laporan akhir masa jabatan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa;
(2).       Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui camat dan BPD paling lama 6 (enam) bulan sebelum berkhirnya masa jabatan.
 
Pasal 16

Setiap pimpinan satuan organisasi desa wajib mengawasi bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 17

Setiap pimpinan satuan organisasi desa bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
 
Pasal 18

Setiap pimpinan satuan organisasi desa wajib mengikuti  dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

 


BAB VI

HUBUNGAN KERJA

Pasal 19

(1).       Hubungan Kerja Pemerintah Desa dengan BPD bersifat kemitraan;
(2).       Hubungan Kerja Pemerintah Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan bersifat kemitraan konsultatif dan koordinatif;
(3).       Hubungan Kerja Pemerintah Desa dengan warga masyarakat bersifat partisipatif dan fasilitatif;
(4).       Hubungan Kerja Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lainnya bersifat kerjasama dan koordinatif;
(5).       Hubungan Kerja Pemerintah Desa dengan Instansi Pemerintah bersifat konsultatif dan koordinatif.

 

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP


 
Pasal 20

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pasal 21

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 22

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala.

                                
Ditetapkan di  Marabahan
pada tanggal    5   Oktober   2007

BUPATI BARITO KUALA,


                            ttd


EDDY SUKARMA




Diundangkan di Marabahan
pada tanggal  6 Oktober  2007

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
BARITO KUALA




H.M. AFLUS GUNAWAN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA  TAHUN 2007 NOMOR  10


Entri Populer